![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Orang Tidak Shalat Ikut Patungan Qurban Sapi, Apakah Menggugurkan Qurban Yang Lain? |
PERTANYAAN Assalamu'alaykum wr. wb. Di suatu tempat ada hewan yang mau dijadikan qurban berupa seekor sapi. Sapi itu merupakan patungan dari 7 orang. Yang jadi masalah, ada salah satu diantara 7 orang tersebut tidak mengerjakan shalat. Bagaimana status qurban 6 orang lainnya yang mengerjakan shalat, sah atau tidak? Terima kasih, Wassalamu'alaikum wr. wb. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Tidak mengerjakan shalat fardhu lima waktu tanpa udzur yang syar'i tentu saja merupakan perbuatan dosa besar. Pelakunya nanti akan diadzab dengan siksa yang pedih di hari akhir. Sebab shalat 5 waktu itu merupakan tiang agama. Bila tiang itu tegak, maka agama pun tegak. Sebaliknya, bila tiang roboh maka agamapun ikut roboh juga. Bahkan urusan shalat 5 waktu ini termasuk prioritas dalam penghitungan hisab di hari akhir nanti. Yang pertama kali dihisab justru masalah shalat 5 waktu. Kalau urusan yang satu ini beres, maka hisab yang lain akan ikut dipermudah. Sebaliknya, bila urusan shalat 5 waktu ini kacau balau, maka hisab pada masalah yang lain pun demikian juga. Intinya ,orang yang tidak shalat ini akan rugi dan sengsara di kehidupan akhirat nanti. Oleh karena itu maka berkewajiban untuk memberi arahan, motivasi dan ajakan untuk mengerjakan shalat. Apakah Qurbannya Diterima? Lain urusan tidak shalat, lain pula urusan diterima atau tidaknya persembahan qurban. Kalau secara hukum fiqih, syarat diterimanya qurban itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelakunya rajin shalat atau tidak. Yang menjadi syarat bukan itu tetapi status keislaman dan kewarasan. Kalau yang berqurban itu muslim dan berakal sehat, lepas dari seperti apa kualitas keislamannya, maka secara nalar akal sehat qurbannya pasti diterima. Lain halnya bila yang berqurban itu non muslim atau orang gila, maka qurbannya jelas tidak diterima. Mungkin sebagian kita ingin memberi pelajaran kepada mereka yang tidak shalat lewat fatwa tidak diterimanya qurban mereka. Mungkin maksudnya untuk menakut-nakuti atau bagaimana lah, intinya biar rajin shalat. Sebenarnya niatnya sudah benar, yaitu agar saudara kita yang muslim itu taat dan rajin serta rutin mengerjakan shalat 5 waktu. Hanya saja cara dan metode untuk memberi pelajarannya agak kabur, karena merusak tatanan hukum yang sudah baku. Untuk itulah para ulama sejak abad kedua telah membangun ilmu fiqih, yaitu ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah. Dibuatkanlah batasan-batasan dalam ibadah, ada syarat, ada rukun, ada wajib, ada sunnah dan ada yang membatalkan. Kalau kita telaah lebih dalam, kita tidak menemukan para ulama mensyaratkan 'rajin shalat' sebagai syarat sahnya suatu ibadah. Syarat-syarat ibadah diterima itu biasanya seputar status keislaman, usia baligh, akal yang waras dan seterusnya. Adapun apakah pelaku ibadah itu rajin shalat atau tidak, sama sekali tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya suatu ibadah. Lain halnya apabila kita terjebak dengan paham takfir yang sesat itu. Orang-orang yang berpaham takfir suka sekali mengkafirkan orang Islam, cuma gara-gara kurang rajin shalatnya langsung dicap kafir. Dan karena sudah divonis kafir lalu ketika berqurban juga divonis tidak diterima qurbannya. Paham ini jelas paham keliru, sesat dan tidak punya rujukan agama yang benar. Semoga kita semua terlindung dari kekeliruan dalam menetapkan hukum syariah, Amin. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |