![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Benarkah Bir 3% Alkohol Dihalalkan Mufti Kerajaan Saudi Arabia? |
PERTANYAAN Saya mendengar kabar bahwa ada ulama yang membolehkan kita mengkonsumsi minuman beralkohol sampai 3%. Katanya yang membolehkan itu mufti Kerajaan Saudi Arabia. Apakah ini fitnah ataukah memang benar? Kalau memang benar, bagaimana mungkin ulama Saudi menghalalkan minuman yang haram dan merupakan khamar? Apakah mereka tidak takut dengan larangan Allah SWT di Al-Quran? |
JAWABAN Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Masalah minuman berkadar Alkohol rendah hingga 3% lalu dibolehkan bagi kita untuk meminumnya memang bukan sesuatu yang rahasia lagi. Para ulama di Saudi Arabia adalah diantara para ulama yang punya pandangan demikian. Memang rasanya aneh dan asing buat khalayak kita di Indonesia. Sebab pada umumnya kebanyakan kita disini memandang banyak Alkohol itu unsur yang memabukkan, mau banyak atau mau sedikit, tetap saja dipandang haram. Namun asal tahu saja bahwa cara pandang seperti yang selama ini kita pahami ternyata tidak bersifat universal. Maksudnya mungkin saja ada para ulama di negeri lain yang punya pandang agak berbeda. Di antara fatwa Al-Ustaimin dan juga Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Berikut petikan fatwanya : 1. Fatwa Syeikh Al-Ustaimin Adalah Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang berfatwa demikian. Bahkan beliau menegaskan bahwa semua minuman beralkohol yang dijual bebas di Saudi Arabia itu hukum halal. Berikut petikan fatwa beliau : a. Setitik Alkohol Tidak Haram ثم النسبة فلا تظن أن أي نسبة من الخمر تكون في شيء تجعله حراماً، النسبة إذا كانت تؤثر بحيث إذا شرب الإنسان من هذا المختلط بالخمر سكر، صار حراماً، أما إذا كانت نسبة ضئيلة تضاءلت، واضمحل أثرها ولم تؤثر فإنه يكون حلالاًKemudian masalah nisbah, jangan Anda kira begitu ada setitik Alkohol lantas menjadi haram. Kalau kadar Alkohol itu mempengaruhi, yaitu kalau orang minum campuran itu dia mabuk maka hukumnya haram. Tapi kalau kadarnya sangat kecil sedangkan pengaruhnya tidak ada, maka minuman itu halal. b. Kadar 1-3 Persen Bukan Khamar Selain itu beliau juga memberi contoh bahwa kadar Alkohol 1 sampai 3 persen bukan termasuk khamar sehingga tetap halal hukumnya. فمثلاً: نسبة (1%) أو (2%) أو (3%) لا تجعل الشيء حراماًMisalnya kadar (Alkohol) satu persen, dua persen atau tiga persen, tidak membuat minuman jadi haram وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صلى الله عليه وسلم: (ما أسكر كثيره، فقليله حرام) أن معناه: ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً، وهذا فهم خاطئ ...Banyak orang salah paham sabda Nabi SAW (Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram). Mereka kira minuman tercampur setitik zat memabukkan maka otomatis jadi haram padahal jumlah aslinya banyak. Dan itu pemahaman yang keliru... وأما ما اختلط بمسكر، والنسبة فيه قليلة لا تؤثر، فهذا حلال، ولا يدخل في الحديث. اهــ.Adapun minuman yang tercampur sedikit cairan memabukkan dalam kadar yang rendah maka tidak akan berpengaruh, hukumnya halal dan tidak masuk dalam pengertian hadits (di atas). Sumber Asli : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265882 c. Semua Bir di Saudi Arabia Halal Dalam kesempatan yang berbeda, beliau juga berfatwa bahwa semua bir yang dijual di Saudi Arabia hukumnya halal : البيرة الموجودة في أسواقنا كلها حلال؛ لأنها مفحوصة من قبل المسئولين، والأصل في كل مطعوم ومشروب وملبوس الأصل فيه الحل، حتى يقوم الدليل على أنه حرام،Bir yang tersedia di pasar-pasar kita semuanya halal. Karena sudah melewati pemeriksaan para penanggung-jawab. Dan hukum asal semua makanan dan minuman bahkan pakaian adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya. 2. Fatwa Lajnah Daimah Selain fatwa pribadi Syeikh Al-Utsaimin, secara kelembagaan juga ada fatwa tentang halalnya minuman berkadar Alkohol rendah di Saudi Arabia, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah. إذا كان الشراب الذي به نسبة من الكحول يسكر شرب الكثير منه حرم شرب كثيره وقليله وحرم بيعه وشراؤه ووجبت إراقته لأنه خمر. وإن كان شرب الكثير منه لا يسكر جاز بيعه وشراؤه وشربه.Bila minuman yang tercampur Alkohol itu diminum dalam jumlha yang banyak mengakibatkan mabuk, maka haram hukumnya untuk meminumnya baik sedikit atau banyak. Dan haram juga menjual atau membelinya, serta wajib dibuang, karena itu adalah khamar. Tetapi kalau diminum dalam jumlah banyak dan tidak memabukkan, boleh diperjual-belikan dan jugaboleh diminum. Ada banyak link yang bisa kita lacak atas keberadaan fatwa itu, karena termaktub di beberapa situs Islam besar. Di antaranya http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265882 3. Penjelasan Benar sekali bahwa para ulama mengharamkan khamar secara bulat tanpa ada sedikitpun perbedaan pendapat. Dan bahwa minum khamar itu merupakan dosa besar yang tidak bisa diampuni kecuali dengan bertaubat. Demikian juga para ulama banyak bersepakat bahwa suatu minuman itu khamar, dan juga banyak bersepakat bahwa suatu minuman yang lain bukan termasuk khamar. Namun ada juga jenis minuman tertentu dimana para ulama agak berbeda pendapat ketika menetapkan minuman itu termasuk khamar atau bukan. Dan umumnya salah satu penyebab utama dalam perbedaan mereka ketika menetapkan kadar jumlah kadar Alkohol yang diperkenankan. Alasannya karena masalah kadar Alkohol ini tidak ada nashnya dari dalil-dalil nash syar'i, baik Al-Quran ataupun Sunnah Rasulullah SAW. Sehingga yang digunakan adalah dalil-dalil yang bersifat empiris dan tajribiyah (hasil dari pengamatan dan pengalaman langsung). Maka wajar saja ketika hasil analisa dan penilaiannya menjadi bersifat lebih subjektif dan variatif. Dan buat orang awam akan terasa sangat membingungkan, bahkan boleh jadi timbul rasa permusuhan, saling caci dan saling ejek dan seterusnya. Wabillahit-taufiq wal hidayah, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.,MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |