USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami

Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami

PERTANYAAN

Ayah kami meninggal tahun 1973, adapun harta yang ada pada almarhum adalah sebagai berikut:
1. Rumah
2. Sawah dan kebun

Sedangkan anggota keluarga kami yang masih hidup adalah:
1. 1 (satu ) orang istri
2. 5 (lima ) orang anak laki - laki
3. 4 (empat ) orang anak perempuan

Pak ustadz, saya minta jawaban yang sejelas-jelasnya, bagaimanakah pembagian waris yang benar.

Wassalam,

Akhmad Nurjaman

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Menjawab pertanyaan anda, mari kita bahas satu per satu. Kita mulai dari harta warisan, kemudian siapa saja ahli waris dengan jenisnya, terakhir kita hitung sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.

Tentang Harta Warisan

Sebelum dibagikan, semua harta milik almarhum harus dikumpulkan dan dijumlahkan secara nilai nominalnya. Hal ini untuk memudahkan pembagian.

Tentu saja bila ada hutang, harus dikeluarkan terlebih dahulu dari harta milik almarhum. Termasuk biaya rumah sakit, penguburan dan keperluan lainnya yang terkait dengan kepentingan almarhum.

Tentang Ahli Waris

Sedangkan tentang ahli waris, terbagi menjadi dua jenis. Yaitu mereka yang menerima secara fardh dan mereka yang menerima secara ashabah.

Pertama, mereka yang menerima secara fardh. Mereka disebut juga dengan istilah ash-habl furudh. Maksudnya, syariat telah menetapkan jatahnya secara pasti, berupa angka pecahan. Misalnya 1/8 untuk istri, 1/6 untuk ayah, 1/6 untuk ibu atau 1/4 untuk suami.

Kedua, mereka yang menerima secara ashabah. Maksudnya adalah mereka tidak punya jatah tertentu dari harta warisan, melainkan menerima dalam bentuk sisa setelah diambil oleh para ash-habul furudh. Misalnya para ash-habul furudh telah mengambil 1/8 + 1/6 + 1/6. Maka jumlah yang diambil adalah 3/24 + 4/24 +4/24 = 11/24. Maka para ahli waris dari kelompok ashabahsecara total akan menerima 1 - 11/24 = 24/24 - 11/24 = 13/24.

Yang menarik, para ashabah ini akan menerima harta dalam bentuk yang fleksibel. Terkadang mereka menerima 100% dari total harta warisan. Tapi terkadang mereka justru tidak mendapat apa-apa, karena ternyata ash-habul furudh mengambil 100% dari total harta.

Pembagian Warisan

Kalau kita teliti daftar ahli waris yang anda sebutkan, yang termasuk ash-habul furudh atau menerima jatah bagian yang pasti adalah istri almarhum. Beliau mendapat 1/8 bagian dari seluruh harta yang dibagi waris. Dengan dasar firman Allah SWT:

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan...(QS. An-Nisa': 12)

Sedangkan putera-puteri almarhum termasuk ashabah yang menerima sisa dari istri almarhum. Sehingga secara total mereka menerima 1- 1/8 = 7/8 bagian dari total harta yang dibagi waris.

Komposisi pembagiannya bukan dengan cara dibagi rata sama besar, sebab dalam hal ini ada ketentuan dari Allah SWT yang membedakan bagian anak laki-laki dengan bagian anak perempuan. Yaitu anak laki-laki akan menerima bagian yang besarnya 2 kali lipat dari anak perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT:

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.(QS. An-Nisa': 11)

Untuk itu kita buat perbandingan dengan 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Karena jumlah anak laki-laki ada l5 orang, maka jumlah mereka dianggap ada 10 bagian. Sedangkan anak perempuan yang 4 orang itu tinggal ditambahkan dengan angka 10. Maka jumlahnya ada 14 bagian sama besar.

Tiap anak laki akan menerima 2/14 dari 7/8 bagian milik ashabah. Kalau kita hitung menjadi 2/14x 7/8 = 14/98 dari total harta warisan yang dibagikan.

Sedangkan tiap anak perempuan akan menerima 1/14 dari 7/8. Kalau kita hitung menjadi 1/14x 7/8 = 7/98 dari total harta warisan yang dibagikan.

Jadi tabelnya adalah sebagai berikut:

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.