USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Perayaan Khitanan, Adakah Pensyariatannya?

Perayaan Khitanan, Adakah Pensyariatannya?

PERTANYAAN

Mohon tanya pak Ustadz, Sebenarnya ada tidak perayaan khitanan di dalam Islam, kemudian apakah ada doa-doa yang harus dilakukan sebelum atau sesudah dilakukan khitanan. Hal ini perlu kami sampaikan karena Insya Allah, anak kami akan di khitan.

Terima kasih.

Wasalammua'laikum

 

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mengkhitan anak berbeda pengertiannya dengan mengadakan acara khitanan.

Mengkhitan anak hukumnya sunnah, sedangkan merayakan hajatan khitanan anak, hukumnya terpulang kepada kondisi dan keadaan. Sehingga bisa saja sunnah hukumnya, atau mubah, atau malah bisa jadi makruh bahkan haram. Semua kembali kepada detail kondisinya.

Sunnah Khitan
Umumnya para ulama mengatakan bahwa khitan adalah sunnah yang perlu dilakukan kepada anak. Sebagian lagi mengatakan hukumnya mubah. Bahkan ada yang mengatakan hukumnya wajib.

Perayaan Khitanan Sebagai Sebuah Hajatan
Ada kalanya bisa berhukum sunnah, bila memang ada manfaatnya yang bisa secara langsung dirasakan. Misalnya, khitanan massal untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu yang kita gelar secara gratis.

Kebiasaan ini sangat baik, apalagi dengan diiringi pemberian hadiah dan bantuan kepada mereka yang kurang mampu. Selain sebagai syiar Islam, kita pun dapat meraih pahala yang banyak.

Atau dalam rangka mengumpulkan keluarga besar agar terjalin ziarah dan silaturrahim di antara mereka, lalu dibarengkan dengan acara mengkhitan anak. Tentu hal-hal baik seperti ini tidak bisa dilarang, karena tujuannya mulia.

Bahkan sangat bermanfaat bila momen seperti itu bisa ditambahkan dengan sedikit pengajian dari seorang ustadz. Boleh jadi ada banyak pesan-pesan kebaikan yang bisa dimanfaatkan di sana.

Namun kalau menggelar khitanan hanya sekedar untuk berhura-hura, menghamburkan harta, menyombongkan kekayaan kepada orang miskin, atau sekedar menaikkan gengsi dan status sosial, maka hukumnya makruh bahkan haram, karena telah melakukan tabzir.

Kalau sekedar untuk mengkhitan anak harus menggelar pertunjukan wayang tujuh hari tujuh malam dengan biaya dua milyar, panggung dangdut, arena maksiat serta pesta-pesta yang tidak jelas juntrungannya, rasanya sudah sampai kepada haram hukumnya.

Lebih baik uangnya digunakan untuk membangun sekolah gratis, perpusatakaan, lahan pertanian yang menyerap tenaga kerja, laboratorium ilmiyah milik umat atau hal-hal lain yang lebih positif.

Tidak Ada Doa Khusus
Kita tidak menemukan contoh doa khusus dari Rasulullah SAW terkait dengan urusan mengkhitan anak. Juga upacara hajatan dan sejenisnya.

Perkara ini dalam pandangan kami, berada di luar ibadah ritual peribadatan. Masuk ke dalam masalah muamalah yang hukumnya berbeda dengan ritual ibadah.

Prinsipnya, meski tidak ada contoh dari nabi SAW, asalkan tidak ada batas-batas larangan yang secara eksplisit disebutkan oleh nash, maka hukumnya dasarnya boleh-boleh saja. Sampai muncul nanti hal-hal yang diharamkan, seperti masalah pemborosan, maksiat, syirik dan seterusnya.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc