KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.294 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Kuliner / Berhubungan Seksual Masa Haidh dan Tidak Tahu Keharamannya
Q&A #349

Berhubungan Seksual Masa Haidh dan Tidak Tahu Keharamannya

❓ Pertanyaan

Ass. wr. wb.

Ustadz, saya mau bertanya apa hukumnya berhubungan dengan suami di saat sedang datang bulan. Bagaimana hukumnya apabila kita tidak/belum tahu hukumnya tetapi hilaf melakukannya.

Wassalamu'alikum,

💡 Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al-Baqarah:222)

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.

Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bila para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan". (HR. Muslim)`

Dari Aisyah ra. berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim)

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as-Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.

Kaffarat Menyetubuhi Wanita (Isteri) Haidh

Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar` (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)

As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, as-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadits yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudah tharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.

Ketidaktahuan Bukan Berarti Kebebasan

Sebagai muslim, sudah menjadi kewajiban mendasar untuk mengenal secara benar hukum-hukum syariah. Sehingga bila sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran, tidak ada alasan untuk mengelak lantaran tidak tahu.

Sebab belajar syariah itu hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan. Artinya, selama seseorang melalaikan kewajiban ini, selama itu pula dia telah berdosa.

Dan ketika ketidak-tahuannya itu menjerumuskannya ke dalam jurang dosa, berlipatlah dosanya. Pertama, dosa tidak mau berlajar atau bertanya kepada yang mengerti. Kedua, dosa karena melakukan kesalahan itu.

Semoga Allah SWT memudahkan upaya kita untuk belajar agama, dengan cara apapun yang diredhai-Nya, Amien

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook