![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Hukum Barang Temuan Jam Tangan Di Mall |
PERTANYAAN Assalamualaikum.
|
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Setiap barang yang kita temukan di suatu tempat di mana sangat dimungkin kan barang itu terjatuh oleh yang empunya atau kemungkinan dia terlupa, maka status barang itu adalah barang temuan. Dalam bahasa fiqih, seringkali disebut dengan luqathah. Namun kalau barang itu ditemukan di suatu wilayah tak terjamah tangan manusia, seperti hutan, padang pasir atau situs tertentu, di mana diasumsikan barang itu milik umat terdahulu yang bukan muslim, maka status barang itu adalah termasuk ma'adin. Luqathah dan ma'adin punya hukum sendiri-sendiri yang saling berbeda. Luqathah itu bukan hak kita, bahkan sebagian ulama menekankan untuk tidak perlu melakukan tindakan apapun terhadap barang luqathah. Maksudnya, barang itu pasti ada yang punya dan kita sama sekali tidak punya hak untuk memilikinya. Sebagian ulama mengajurkan kita untuk mengamankannya untuk kita kembalikan kepada yang punya. Asalkan kita punya kemampuan, waktu, kesempatan dan biaya untuk mengumumkannya. Tetap kalau kita tidak akan mampu, sebaiknya tidak usah diambil dan dibiarkan saja. Lapor kepada keamaanan gedung, seperti satpam atau polisi, tentu saja sebuah tindakan yang sesuai prosedur. Kita toh tidak boleh berprasangka buruk bahwa barang itu justru akan di'embat' oleh pihak keamanan. Kalau pun hal itu terjadi, tentu anda tidak bisa dipersalahkan, sebab anda sudah melakukan tindakan yang prosedural dan seharusnya. Lagian, benda itu pada hakikatnya bukan milik kita, jadi apa urusannya kita merasa harus mengambilnya? Lain halnya kalau barang itu berstatus ma'adin, seperti anda menemukan sebongkah emas atau harta karun di wilayah pedalaman peninggalan kerajaan Majapahit. Maka emas itu tentu saja menjadi milik anda, dengan kewajban membayar zakat sebesar 20% dari nilainya kepada amil zakat. Ini sesuai dengan aturan fiqih Islam. Adapun secara peraturan negara, barangkali malah menjadi milik negara. Wallahu a'lam apakah hukum yang berlaku di negara ini menyatakan anda punya hak atas harta itu atau tidak. Tetapi secara fiqih, paling tidak anda berhak 80% dari nilainya. Kembali kepada jam yang anda temukan di mall, yang jelas jam itu bukan harta karun yang berhak anda miliki. Kalau anda tidak sanggup mengumumkannya dengan berbagai alasan, panggil satpam atau telepon polisi dan sampaikan bahwa anda menemukannya. Jangan lupa tinggalkan identitas anda kepada mereka, siapa tahu yang empunya ingin mengungkapkan rasa terima kasih kepada Anda. Tapi kalau tidak, tak usahlah anda menyesali. Toh jam itu memang bukan milik anda. Bukankah anda tidak membeli jam itu? Bukankah pemiliknya tidak menghadiahkannya kepada anda. Jadi jam itu memang bukan hak anda. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |