![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Tidak Puasa Karena Hamil dan Nifas, Fidyah atau Qadha'? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum. Ustadz yang semoga dirahmati Allah. Bulan Ramadhan yang lalu isteri saya tengah hamil tua (9 bulan). Dia sudah mencoba berpuasa pada hari pertama dan kedua. Tetapi ternyata fisiknya tidak kuat. Tidak hamil saja dia tidak kuat. Isteri saya pernah mengalami malnutrisi sebelum ia menikah dengan saya. Di hari kedua Ramadhan, akhirnya saya menyarankan ia untuk membatalkan puasanya untuk kesehatannya dan keselamatan bayi dalam kandungan. Tanggal 18 ramadhan, isteri saya melahirkan. Pasca nifas (sudah tidak bulan Ramadhan) ia masih menyusui bayi kami, dan tidak berpuasa karena bila berpuasa insya Allah ASI-nya kurang. Saat ini sudah hampir bulan Ramadhan lagi. Bolehkah saya membayar fidyah atas isteri saya, ataukah isteri saya tetap harus meng-qadha puasanya? Karena bisa jadi, hutang puasa-nya numpuk dengan puasa Ramahdan berikutnya karena kondisi fisiknya yang kurang begitu kuat terlebih harus mengurus bayi seorang diri. Terima kasih atas jawabannya. Assalamu'alaikum, |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebagian mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk kategori orang yang sakit. Sehingga konsekuensinya harus mengganti dengan berpuasa di hari lain, sebagaimana umumnya orang sakit. Dalilnya adalah firman Allah SWT: Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184) Sebagian lagi mengatakan bahwa keduanya termasuk orang yang lemah atau sudah udzur. Sehingga konsekuensinya bukan dengan mengganti puasa di bulan lain, melainkan sebagaimana orang yang lemah, yaitu memberi makan orang miskin. Atau kita kenal juga dengan membayar fidyah. Dalilnya adalah ayat yang sama dengan di atas yang merupakan kelanjutan ayat tersebut. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah,: memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184) Dan ada juga kalangan yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan, apakah termasuk kategori orang sakit atau orang lemah. Yaitu dengan cara melihat kepada motivasi ketika tidak puasa. Kalau dia mengkhawatirkan keadaan dirinya, maka termasuk kategori orang yang sakit. Dan konsekuensinya dengan mengganti puasa di hari lain. Tapi kalau dia mengkhawatirkan bayinya sehingga tidak berpuasa, maka termasuk kategori orang lemah, sehingga konsekuensinya hanya membayar fidyah. Sedangkan khusus wanita yang nifas, bila meninggalkan puasa, maka caranya hanya dengan mengganti dengan puasa di hari yang lain. Bukan dengan bayar fidyah. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |