![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Pembagian Warisan bila Isteri Meninggal Terlebih Dahulu |
PERTANYAAN Assalamualaikum wr. wb. Pak Ustadz yang dimuliakan Allah. Saya harap pak Ustadz bisa menjawab secepatnya karena tekanan yang saya hadapi dari keluarga yang menginginkan jalan keluar yang baik yang sesuai dengan aturan agama. Situasi yang saya hadapi adalah mengenai pembagian harta waris berhubung bapak dan ibu saya sudah meninggal. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Wassalam |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatllahi wabarakatuh,
Isteri Pertama Untuk itu jawaban masalah nomor satu adalah bahwa yang mendapat warisan adalah suami dan anak-anak dari harta yang dimiliki oleh isteri pertama. Yang dimaksud dengan suami adalah ayah anda dan anak-anak adalah anda dan saudara-saudari anda. Ayah anda mendapat 1/4 (25%), sisanya yang 75% dibagikan untuk 2 anak laki dan 2 anak perempuan. Dengan catatan anak laki mendapat dua kali lipat lebih besar dari anak perempuan. Maka tiap anak laki mendapat 2/6x3/4 = 6/24 dan tiap anak perempuan mendapat 1/6x3/4=3/24. Isteri Kedua Ketika ayah anda kawin lagi, maka tidak ada pengaruhnya dalam pembagian warisan ibu anda. Sebab yang dibagikan adalah harta yang hanya menjadi milik ibu anda saja. Kalau isteri kedua ayah kemudian meninggal tanpa meninggalkan anak hasil perkawinan mereka, maka yang menjadi ahli waris baginya adalah ayah anda saja, sedangkan anda dan saudara-saudari anda bukan termasuk ahli warisnya.Justru isteri kedua itu punya ahli waris dari pihak keluarganya sendiri. Seperti ayahnya, ibunya, kakeknya, pamannya dan seterusnya. Tapi dari hasil pernikahannya dengan ayah anda, hanya ayah anda seorang saja yang jadi ahli warisnya. Isteri Ketiga Adapun isteri ketiga ayah anda, lantaran sudah cerai, maka ayah anda tidak akan menerima warisan darinya bila dia wafat. Sebagaimana dia pun tidak akan menerima warisan dari ayah anda bila ayah anda wafat. Sebab suami isteri yang sudah bercerai tidak saling mewarisi. Yang mendapat warisan adalah anak dari hasil perkawinan mereka, meski kedua orang tuanya sudah bercerai. Anak ini berhak atas harta ayahnya atau ibunya, bila keduanya wafat. Tapi bila ayah anda tidak mengakuinya, maka urusannya bisa diselesaikan di pengadilan. Biar lembaga itu yang akan menetapkannya. Isteri Keempat Dalam kasus isteri yang keempat, yang meninggal bukan isteri keempat melainkan ayah anda. Maka ahli warisnya adalah isteri keempat itu dan semua anak ayah dari semua isteri sebelumnya. Kenapa hanya isteri yang keempat saja? Karena isteri pertama, kedua dan ketiga sudah wafat,maka yang mendapat warisan hanya yang masih hidup saja. Dia mendapat 1/8 bagian dari hanya pribadi ayah anda. Adapun semua anak dari masing-masing isteri, semuanya pasti dapat dan tidak dibedakan berdasarkan urutan isteri ke berapa. Pembedaannya hanya berdasarkan jenis kelaminnya. Kalau laki-laki dia akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan. Adapun anak yang tidak diakui sebagai anaknya, masalahnya dikembalikan kepada pengadilan untuk dilakukan pengujian secara ilmiyah. Ada banyak metode pengujian yang bisa diterima secara syariah. Sedangkan harta yang dibagi waris hanyalah harta yang sepenuhnya milik si ayah. Bukan harta milik isteri-isteri sebelumnya. Kalau pun asalnya dari isteri-isteri sebelumnya, hendaknya harta yang sudah menjadi milik ayah dengan jalan pewarisan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatllahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |