![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Posisi Keponakan sebagai Ahli Waris |
PERTANYAAN Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh, Pak Ustaz yang saya hormati, langsung ke permasalahan: Pertanyaan: Mohon kerelaan Pak Ustadz untuk menyegerakan membantu kami, mengingat salah saudara kandung saat ini sedang sakit. Terima kasih banyak atas waktu Pak Ustaz. Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Almarhum pakde wafat dengan meninggalkan 4 orang saudara perempuan tanpa anak. Beliau juga dikatakan tidak meninggalkan isteri, ayah atau ibu lantaran semuanya meninggal lebih dulu ketimbang dirinya. Orang yang sudah wafat duluan, tentu tidak akan menerima warisan. Ahli waris pakde yang seharusnya ada empat orang saudara perempuan, karena satu orang pindah agama, maka hanya tinggal tiga orang saja yang mendapatkan warisan. Sebab seorang kafir tidak boleh menerima warisan dari kelarganya yang muslim. Adapun posisi anda sendiri sebagai anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum, di sini menjadi sedikit masalah, sebab sayang sekali anda tidak menyebutkan jenis kelamin anda sendiri, laki-laki atau perempuan kah? Sebab kalau anda seorang perempuan, maka dalam sturktur ahli waris, anda tidak tercantum. Yang termasuk ahli waris dan mungkin menerima warisan asal tidak terhijab adalah bila anda laki-laki. Yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki. Tetapi kalau anda adalah sebagai anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum, maka anda berhak menerima warisan sebagai ashabah dari almarhum. Dan karena posisi ayah anda yang sudah wafat, maka jatah bagian sebagai ashabah menurut kepada anak laki-lakinya, yaitu anda. Bila ternyata anda sendiri punya saudara laki-laki juga, atau ayah anda punya anak laki-laki selain anda, dia pun juga berhak mendapat warisan. Tetapi bila saudara anda perempuan, dia tidak mendapat warisan. Maka hasil akhirnya adalah bahwa almarhum pakde punya ahli waris 3 orang saudara perempuan, ditambah dengan keponakan laki dari saudara laki-laki, yaitu anda. Dan juga saudara anda kalau ada. Kesemuanya menerima warisan dengan cara ashabah. Aturan pembagian warisan di antara penerima waris secara ashabah adalah bahwa yang laki-laki menerima bagian 2 kali lebih besar dari yang yang perempuan. Anggaplah anda tidak punya saudara laki-laki, sehingga hanya ada satu orang laki-laki dalam pembagian ashabah itu, maka seolah anda itu dua orang. Maka semua harta warisan almarhum pakde itu kita bagi menjadi 5 bagian yang sama besar. Anda mendapat jatah dua bagian, sedangkan masing-masing dari bibi anda mendapat satu bagian. Seandainya nilai total harta warisan almarhum pakde ada 5 milyar, maka anda mendapat 2 milyar, sedangkan masing-masing-masing bibi anda mendapat 1 milyar perorang. Sedangkan pertanyaan anda tentang kebolehan menggunakan harta almarhum untuk semua keperluan di atas, pada prinsipnya boleh asal atas seizin para ahli waris. Sebab begitu seseorang meninggal, maka harta peninggalannya menjadi hak ahli waris. Mintalah kepada mereka sebelum menggunakannya. Ajukan anggaran semua biaya dan laporkan secara jujur dan bertanggung-jawab. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |