USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Hukum Shalat Tasbih, Bid'ahkah?

Hukum Shalat Tasbih, Bid'ahkah?

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr. wb.

Langsung saja pak ustadz, apa hukum shalat tasbih? Benarkah hadits-hadits shalat tasbih itu dhaif sehingga bid'ah dan tidak boleh diamalkan? Dan buat mereka yang menjalankannya, bagaimana teknis dari shalat tersebut?

Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shalat ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Bagaimana sesungguhnya kedudukan shalat ini? Seberapa kuatkah landasan syar'i yang melatar-belakanginya? Kajian kita kali ini akan membahas masalah ini, karena sering menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

A. Pengertian

1. Bahasa

Tasbih dalam bahasa Arab punya banyak makna. Di antara maknanya adalah tanzih (التَّنْزِيهُ), yaitu mensucikan. Makna yang lain adalah adz-dzikr (الذكر), yaitu mengingat atau menyebut nama. Dan juga bisa bermakna shalat (الصلاة).

Sedangkan secara istilah, bertasbih itu adalah melakukan ddzikir dengan lafadz-lafadz yang mensucikan Allah SWT. Misalnya lafadz subhanallah (سبحان الله).

2. Istilah

Sedangkan shalat tasbih adalah shalat sunnah yang bercirikan banyak pembacaan tasbih di dalamnya. Gerakan dan bacaan shalat ini agak sedikit berbeda dari umumnya gerakan dan bacaan shalat, berdasarkan hadits yang juga masih menjadi perbedaan pendapat tentang derajat keshahihannya.

B. Landasan Syariah

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibdah sholat tersebut.

1. Pertama : Mustahab

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi’iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

عَنْ عكرمة عَنْ ابنِ عبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ للعبَّاسِ ابنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ : يَا عبَّاسُ يَا عَمَّاهُ ! الا أُعْطيكَ الا أَمْنَحُكَ الا أَحْبُوكَ الا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ ؟ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ : أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَ حَديِثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيَرهُ سِرَّهُ وَعَلانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ : أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ في كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ في أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُّمَ تَهْوِي سَاجِدَاً فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَسْجُدُ وَتُقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْراً فَذلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ في كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذلِكَ في أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا في كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً - أخرجه أبو داوود وابن ماجه وابن خزيمة في صحيحه

Dari Ikrimah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma’in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis shohih dan bukan dhoif”. Ibnu As-Sholah: “Hadisnya adalah Hasan”.

Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah ini.

Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah. Ibnul Mubarak berkata,"Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab diulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan." Lihat Fiqhus Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 179.

2. Kedua:  Boleh Tapi Tidak Disunnahkan

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Hanbilah. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup berlandaskan hadis dhoif.

Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadis shohih.” (Al-Mughny 2/123)

3. Ketiga: Tidak Disyariatkan

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhoif, dan adanya perubahan susunan sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat”. Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut.

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`/palsu. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.

C. Tata Cara Shalat Tasbih

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tata cara shalat tasbih itu adalah sebagai berikut :

1. Berjumlah 4 Rakaat

Shalat tasbih dilakukan dengan jumlah empat rakaat dengan satu salam.

2. Membaca 15 Kali Tasbih Sebelum Ruku’

Dalam setiap rakaat, setelah membaca surat Al-Fatihah dan ayat Al-Quran, sebelum ruku’ dilakukan, membaca tasbih sebanyak 15 kali. Lafadznya adalah :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Maha Suci Allah, segala puji bagi allah dan tidak ada tuhan kecuali Allah. Allah Maha Besar.

3. Membaca 10 Kali Tasbih Ketika Ruku’

Selesai membaca lafadz di atas sebelum ruku’, lalu diteruskan dengan gerakan ruku. Dan ketika berada pada posisi ruku’ itu tasbih dibaca lagi. Kali ini cukup 10 kali saja dan demikian juga untuk seterusnya.

4. Membaca 10 Kali Tasbih Saat I’tidal

Tasbih 10 kali diucapkan pada saat posisi i’tidal, yaitu ketika bangun dari ruku’. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 35 kali.

5. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Sujud Pertama

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi sujud, setelah selesai beri’tidal. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 45 kali.

6. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Duduk antara Dua Sujud

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi duduk di antara dua sujud. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 55 kali.

7. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Sujud Kedua

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi sujud yang kedua. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 65 kali.

8. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Bangun Dari Sujud

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi bangun dari sujud.

Dari situ kita bisa jumlahkan bahwa pada setiap rakaat akan terbaca 75 kali tasbih. Dan kalau dikerjakan empat rakaat, maka dalam satu kali rangkaian shalat tasbih ada 300 kali kita bertasbih.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.