![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Ayah Meninggal, Disusul Ibu, Bagaimana Pembagian Warisannya? |
PERTANYAAN Bagaimana membagi harta yang ditinggal orang tua kami. Tahun lalu ayah kami meninggal, enam bulan kemudian ibu menyusul, mereka mempunyai anak 3 orang anak yaitu 2 orang perempuan anak kandung dan 1 orang anak laki-laki saudara tiri anak dari ibu. Saat ini mereka meninggalkan beberapa harta tetapi kami bingung membaginya menurut syariat Islam. sudah ada harta yang kami pernah bagi yaitu uang 5.000.000 rupiah, dengan pembagian sebagai berikut. Uang 5 juta dibagi 2 menjadi 2.5 juta harta ayah, dan 2.5 juta harta ibu. dari harta ibu dikeluarkan 1/8 lalu ditambahkan ke 2.5 juta harta ayah menjadi 2.8 juta sisa harta ibu 2.2 juta. Harta ayah langsung dibagi 2 untuk anak perempuannya masing-masing 1.4 juta. Kemudian harta ibu dibagi 3 yaitu 1.4 juta untuk saudara tiri kami laki-laki sedangkan sisanya 800 ratus ribu dibagi 2 anak perempuannya. Jadinya 2 orang anak perempuan masing masing 1.8 juta, sedangkan saudara tiri kami 1.4 juta. Benarkah cara pembagian ini? Bagaimana pembagiannya menurut Islam? |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Maka sebelum pembagian warisan, harus dipastikan terlebih dahulu, harta mana saja yang menjadi hak milik ayah dan harta mana saja yang menjadi hak milik ibu. Seandainya ada harta yang dimiliki bersama, maka harus dipastikan prosentasi nilai kepemilikan masing-masing. Baik suami maupun isteri, sama-sama saling mewarisi. Tergantung siapa yang meninggal duluan. Kalau yang meninggal duluan itu suami, maka isteri berhak mendapatkan warisan dari suaminya. Besarnya 1/4 bagian (25%) bila almarhum tidak punya anak. Atau 1/8 (12,5%) bila almarhum tidak punya anak. Sebaliknya juga demikian, bila isteri meninggal duluan, maka suami akan menerima warisan dari harta milik isterinya. Besarnya 1/2 bagian (5o%) bila almarhumah tidak punya anak. Atau 1/4 (25%) bila almarhumah tidak punya anak. Sedangkan hubungan orang tua dan anak, juga ada keterkaitan saling mewarisi. Tergantung siapa yang meninggal duluan. Bila yang meninggal itu anak duluan, maka ayah dan ibu masing-masing berhak mendapat 1/6 dari harta si anak. Sebaliknya bila yang meninggal ayah duluan atau ibu duluan, maka anak akan menerima warisan dengan beberapa kemungkinan:
Maka dalam kasus anda, harus ada dua kali pembagian warisan. Pertama, pembagian warisan atas harta ayah anda. Yang berhak menerima (ahli waris) adalah:
Setelah membagi harta pribadi milik ayah, barulah kita membagi harta pribadi milik ibu. Suami almarhumah (ayah anda) jelas tidak dapat warisan, karena beliau sudah wafat terlebih dahulu. Maka ahli waris beliau adalah:
Dan almarhumah sudah tidak mungkin punya ashabah karena dengan adanya anak laki-laki, maka seluluh ashabah beliau menjadi termahjub. Maka harta itu cukup dibagi tiga, yaitu kepada anak-anak almarhumah saja. Tapi dengan syarat bahwa harta yang diterima anak laki-laki kandung beliau harus 2 kali lipat dari yang diterima anak perempuan. Maka untuk mudahnya harta pribadi dari almarhumah ibu kita bagi 4 sama besar. 2 bagian diberikan kepada anak laki, 1 bagian untuk anak perempuan nomor satu dan 1 bagian lagi untuk anak perempuan satunya lagi. Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |