![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Membersihkan Diri dengan Kertas Toilet |
PERTANYAAN Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz, mungkin pertanyaan yang akan saya ajukan ini sepele, tapi cukup membuat saya pusing. Saya bekerja di luar negeri, di tempat kerja, menggunakan kertas toilet untuk membersihkan diri (maaf) setelah berhadats besar. Di Indonesia dan di rumah saya menggunakan air, sehingga merasa penggunaan tissue ini kurang bersih. Padahal saya harus melaksanakan ibadah sholat Zhuhur dan Ashar. Bagaimana pendapat ustadz tentang ini? Selama ini saya hanya berwudhu saja bila akan sholat. Apakah sholat saya sah bila sebelum melaksanakan sholat saya berhadats besar dan terpaksa hanya menggunakan kertas toilet untuk membersihkan diri? Wassalaam, |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di dalam literatur fiqih, dikenal 2 teknik bersuci dari buang hajat, yaitu isitnja' dan istijmar. 1. Istinja`: Secara bahasa, istinja` bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna menghilangkan najis dengan air. Atau menguranginya dengan semacam batu. Atau bisa dikatakan sebagai penggunaan air atau batu. Atau menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat). 2. Istijmar Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya. Dan keduanya secara hukum tetap sah untuk mensucikan bekas buang air, sebagaimana sabda nabi SAW berikut ini: Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila kamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan." (HR Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni. Isnadnya shahih) Dari Abdirrahman bin Yazid ra. berkata bahwa telah dikatakan kepada Salman, "Nabimu telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu." Salman berkata, "Benar, beliau telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Juga melarang istinja' dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. Dan beristinja' dengan tahi atau tulang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy) Selain dengan batu, istijmar bisa dengan menggunakan benda apa saja, yang penting sesuai dengan ketentuan.
Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar istinja` itu menjadi sempurna dan bersih. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |