![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Zakat Mobil Sewa |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Pak ustadz, saya mempunyai mobil yang disewakan, tiap dua minggu sewanya Rp 700.000,-. dipotong untuk gaji driver Rp 500.000,-/bulan, Tapi sewa mobil tidak tentu, artinya kadang 3 bulan disewa, terus 2 bulan tidak disewa karena di dunia intertainment. Pertanyaan saya:
|
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya kita tidak menemukan dalil yang shahih dan sharih, baik dari Al-Quran atau pun dari Sunnah Rasulullah SAW tentang zakat sewa menyewa barang di masa Rasulullah SAW. Artinya, di masa beliau dan para shahabat, memang tidak dikenal zakat atas penyewaan barang. Oleh karena itu wajar pula bila di masa berikutnya, para ulama tidak menuliskan tentang zakat yang satu ini. Selain karena tidak ada dalil yang langsung, juga tidak ditemukan aturan dalam hitung-hitungannya. Maka kalau kita pakai standar fiqih klasik, sebenarnya tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang disewakan. Sehingga mobil yang anda sewakan dan memberikan pemasukan finansial itu, pada hakikatnya tidak diwajibkan zakat. a. Ijtihad Fiqih Zakat Modern Namun sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan-perubahan yang ada di dalamnya, di masa sekarang ini mulai terjadi banyak ide untuk mengijtihadkan zakat persewaan. Meskipun demikian, tetap saja ada catatan bahwa masih ada sebagian kalangan ulama yang masih bersikukuh tentang tidak adanya zakat atas persewaan barang, dengan merujuk kepada salafunash-shalih. b. Harta dan Barang Mustaghallat Kalau kita telurusuri dari mana datangnya zakat persewaan barang ini, kita bisa mulai dari istilah harta mustaghallat. Istilah mustaghallat sendiri adalah bentuk jama’ muannats salim dari bentuk tunggalnya, mustaghal (مُسْتَغَلَّ). Dan kata ini merupakan isim maf’ul yang terbentuk dari kata dasarnya berupa fi’il madhi, istaghalla (اِسْتَغَلَّ). Dan istaghalla sendiri adalah bentuk mazid (tambahan) dengan huruf alif, siin dan ta’ dari akar kata ghullah (غُلَّة). Makna ghullah sendiri secara bahasa adalah pemasukan atau penghasilan dari menyewakan rumah, atau upah kerja dari budak yang disewakan, atau atas manfaat dari suatu lahan. c. Para Pendukung Zakat Harta Mustaghallat Di masa sekarang ini ada beberapa nama ulama besar yang menjadi inisiator adanya zakat atas harta mustghallat ini, diantaranya Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Dr. Abdu As-Sattar Abu Ghuddah, Dr. Muhammad Abdu Al-Maqshud dan juga Dr. Muhammad Aqlah.
d. Aturan Dalam Zakat Persewaan Untuk mengeluarkan zakatnya, anda cukup mengeluarkan 2,5% (pendapat lain mengatakan 5%) dari keuntungan bersih setiap kali ada penyewaan. Setelah dikeluarkan semua biaya termasuk driver, bensin, biaya rutin perawatan dan sebagainya. Zakat mobil anda sama sekali tidak terkait dengan hitungan bulan atau tahun. Ini mirip dengan zakat hasil pertanian yang dikeluarkan pada saat panen. Ketika ada orang menyewa mobil anda, maka keluarkan zakatnya. Bila mobil itu nganggur bertahun-tahun tanpa pemasukan, maka tidak ada zakat atasnya. 2. Yang Berhak Menerima Zakat Zakat anda itu hanya boleh diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan ketentuannya sudah ditetapkan langsung dari langit. Silahkan baca surat At-Taubah ayat 60. Namun untuk mudah dan idealnya, serahkan saja zakat anda itu kepada perangkat amil zakat yang resmi dan anda percaya. Mereka yang nantinya bertugas mendistribusikan zakat anda itu kepada yang mustahik. Adapun bila anda bayarkan langsung, boleh saja hukumnya, tetapi kalau semua orang berpikiran sama dengan anda, zakat tidak akan tegak, malah akan semakin simpang siur dan kacau balau. Karena itu, alangkah baiknya bila kewajiban zakat ini kita jalankan sebagaimana contoh dari sunnah nabi SAW, yaitu disalurkan lewat badan amil zakat. Adapun kotak amal yang anda temui di masjid-masjd, sebenarnya tidak pernah diperuntukkan untuk dana zakat. Biasanya untuk kemakmuran masjid atau perawatan dan segala kebutuhannya. Dan semua itu bukan termasuk alokasi dana zakat yang benar. Maka kalau anda masukkan ke kotak amal, tidak akan sampai kepada mustahik. Sehingga akhirnya bukan menjadi zakat melainkan amal sedekah biasa. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |