USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Ciuman dengan yang Bukan Muhrim

Ciuman dengan yang Bukan Muhrim

PERTANYAAN

Assalammu'alaikum pak ustad, bagaimana hukumnya bila kita mencium orang yang bukan muhrim kita?dan bila ciuman itu bukan didasari nafsu tetapi karena sayangbagaiman hukumnya pak ustad?

Wassalammualikum Wr. Wb

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wanita yang bukan mahram bukan hanya haram dicium, tetapi sekedar disentuh pun sudah haram. Bahkan memegang bagian tubuhnya, meski dengan alas (pakaian), tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya juga haram.

Bahkan sekedar untuk melihat saja pun haram, kecuali melihat pada bagian tubuh yang bukan aurat, yaitu wajah dan kedua tapak tangan. Itu pun bila melihat dengan syahwat ke arah wajahnya, akan menjadi haram juga. Kecuali melihat dalam arti yang wajar dan umum.

Keharaman di atas bukan merupakan pelecehan kepada wanita, sebaliknya merupakan bentuk penghormatan kepada wanita. Bangsa dari peradaban yang tidak bisa menghormati wanita sudah terbiasa memandang rendah wanita. Berbeda dengan bangsa yang berperadaban tinggi dan maju, selalu menghormati wanita dan menjadikan mereka berada pada posisi yang sangat terhormat.

Dan salah satu bentuk penghormatannya, dengan cara tidak dibenarkan memegang-megang wanita yang bukan mahramnya, apalagi sampai menciumnya, meski barangkali niatnya untuk penghormatan.

Tapi siapakah yang bisa menjamin bahwa ada lak-laki bisa mencium wanita, tanpa muncul perasaan-perasaan tertentu?

Boleh saja sebagian orang memilah antara ciuman sayang dengan ciuman nafsu. Sebagaimana ada orang yang membedakan antara minum khamar untuk kesehatan dengan untuk mabuk-mabukan. Namun dalam syariat Islam, kedua hal itu tidak pernah bisa dijamin.

Tidak pernah ada jaminan ketika seorang laki-laki mencium wanita bukan mahramnya, lalu tidak timbul hal-hal yang negatif. Sebagaimana tidak ada jaminan bahwa orang yangminum 'sedikit' khamar, tidak akan ketagihan dan mabuk.

Karena itulah, dalam syariat Islam, kesemuanya dipukul rata, yaitu haram. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk terjerumus ke dalam nafsu syahwat. Kalau mendekati zina sudah diharamkan, secara logis maka seharusnya akan sangat kecil kemungkinan seseorang jatuh ke dalam zina. Berbeda dengan orang yang membolehkan dekat-dekat zina, maka kemungkinan dia jatuh ke dalamnya sangat besar.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc