![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Batasan Mengambil Keuntungan dengan Kredit |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. Wb. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jual beli tidak mengenal batas maksimal keuntungan. Berapa pun margin yang diminta, pada dasarnya hukumnya boleh-boleh saja. Tetapi ada syaratnya, yaitu selama pedagang itu tidak melakukan monopoli komoditas. Harus ada pedangan lainnyayang menjadi kompetitor, sehingga harga barang itu tetapkompetitif. Dengan tidak adanya monopoli, siapa pun yang menaikkan harga barang seenaknya, akan terkena sendiri sendiri akibatnya. Yang pasti dagangannya tidak laku, karena orang lain bisa menjual dengan lebih murah. Lalu aturan dalam mengambil keuntungan dari sistem jual beli kredit pun sama. Boleh mengambil margin keuntungan berapa saja, asalkan ada kompetitornya. Di mana para pembeli punya pilihan untuk membeli dari pedagang yang mana saja, yang penting lebih murah dan barangnya lebih baik. Halalnya Hukum Jual Beli Kredit, Tapi Dengan Syarat Para ulama sepakat menghalakan jual beli dengan sistem kredit, asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut:
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku Al-Halalu wal Haramu fil Islam mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya. Memang ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba. Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata, "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |