![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Asuransi Kesehatan Konvensional, Haramkah? |
PERTANYAAN Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, saya mohon tanggapan tentang bagaimana hukumnya bila kita ikut asuransi kesehatan (ASKES), terimakasih atas pendapat pak ustadz. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hal itu berlaku selama anda punya kekuasaan atau wewenang untuk memilih. Namun bila anda dalam posisi yang tidak punya pilihan lain kecuali harus terima bantuan dari asuransi konvensional secara pasif, maka tentu hukumnya tetap fleksible. Sebagai contoh, ketika kita membeli tiket pesawat terbang, secara otomatis harga pada tiket itu sudah termasuk biaya asuransi. Dan asuransi itu tentunya bukan asuransi syariah yang halal, melainkan asuransi konvensional yang hukumnya dikatakan haram oleh banyak ulama. Namun karena anda tidak punya pilihan lain kecuali secara tidak langsung menjadi 'peserta' asuransi konvensional, maka hukumnya tidak harus mengharamkan kita naik pesawat terbang. Adapun seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu pihak asuransi memberikan santunan, tentu tidak harus kita tampik. Karena santunan itu merupakan hak setiap penumpang yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Meski sebagian ulama ada juga yang bersikeras menolak santunan dari pihak perusahaan asuransi, lantaran dianggap uang itu tetap uang haram. Dan uang pembayaran asuransi yang sudah digabungkan dengan harga tiket dianggap uang sia-sia. Titik-titik Keharaman Asuransi Konvensional Sekedar untuk menyegarkan ingatan kita tentang haramnya sistem asuransi konvensional, berikut ini kami sebutkan poin-poin pentingnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |