![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Zakat Persewaan |
| PERTANYAAN Assalamu 'alaikum, ustadz Saya mau tanya tentang zakat persewaan, saya perah mendengar bahwa rumah kontrakan itu wajib dizakati. Namun disisi lain, ketika saya tanya ke ustadz di pesantren, beliau menjawab bahwa tidak pernah dikenal zakat kontrakan sejak zama nabi hingga sekarang. Maka bingunglah saya, mana yang benar. Jadi ustadz, sebenarnya bagaimana pendapat para ulama tentang keberadaan zakat persewaan? Adakah dasarnya dari kitab dan sunnah? Dan siapakah mereka yang mengadakan zakat sewa menyewa itu? Mohon dijelaskan ya pak, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih ustaz. Wasalamu'alaikum wr, wb. |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Zakat persewaan dalam bahasa arab disebut dengan istilah mustaghallat. Pertama, secara sosoknya sebenarnya jenis harta mustaghallat itu tidak wajib dizakatkan. Tidak seperti emas, perak, uang, ternak yang memang pasti terkena kewajiban zakat tiap tahun, selama telah melewati nishab. Kedua, harta itu tidak dijual, tetap masih dimiliki oleh pemiliknya. Ketiga, harta mustaghallat itu memberikan manfaat kepada pemiliknya. Contoh harta mustaghallat adalah harta yang disewakan. Yang dalam bentuk tempat tinggal misalnya rumah kontrakan, rumah kost, villa, Kesemuanya bisa dimasukkan ke dalam jenis harta mustaghallat. Di mana barangnya tidak dijual, namun memberikan pemasukan kepada pemiliknya lewat jalur penyewaan. Kalau anda bertanya tentang pendapat para ulama tentang zakat persewaan, harus diakui bahwa mereka terpecah menjadi dua bagian kelompok. 1. Kelompok Pertama Kelompok pertama kita sebut kalangan mudhayyiqin, yaitu mereka yang agak selektif dalam memilih atau mewajibkan jenis zakat. Mereka tidak mau begitu saja menetapkan adanya kewajiban zakat yang tidak ada nashnya. Intinya mereka ingin mengatakan bahwa tidak ada zakat persewaan. Landasannya karena ada bebarapa argumentasi yang lumayan kuat, A. Al-Quran dan As-Sunnah sama sekali tidak pernah menyebut adanya kewajiban zakat harta yang disewakan. Tidak ada satu pun ayat dan tidak juga hadits yang secara sharih (lugas) menyebutkan tentang kewajiban jenis zakat ini. Maka selama tidak ada dalil yang langsung dari nash syar'i, tidak ada kewajiban untuk menjalankannya. B. Sepanjang sejarah, sejak dari masa para shahabat, tabi'in, Tidak satu pun ulama baik yang hidup di Maghrib seperti Andalus, Bagaimana mungkin di zaman sekarang ini bisa muncul pendapat yang 'baru' yang tidak dikenal sebelumnya? C. Sebaliknya, para ulama sepanjang zama itu justru menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat, kecuali atas harta yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya langsung. Dan tidak ada petunjuk sedikit pun bahwa Allah dan Rasul mewajibkan barang yang disewakan untuk dikeluarkan zakatnya. 2. Kelompok Kedua Mereka adalah para ulama di zaman sekarang ini, yang berijtihad dengan berbagai kelengkapannya. Di antara mereka yang bisa disebut sebagai pelopor kelompok kedua ini adalah: Syeikh Abu Zahrah, ulama besar Mesir di abad lalu. Juga Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abdurrahan Hasan. Di antara argumentasi mereka adalah: A. Ketika mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat baik di dalam Al-Quran, Allah SWT tidak menetapkan jenis harta tertentu saja yang wajib dizakati. Tidak ada ayat yang secara khusus memerintahkan pedagang untuk bayar zakat, atau petani, atau pemilik emas dan perak, atau jenis kekayaan tertentu. Ayat Al-Quran hanya bicara tentang kewajiban mengeluarkan harta zakat secara umum. Tanpa memilahnya menjadi jenis-jenis tertentu. Bagaimana kita hanya membatasi jenis harta tertentu saja yang wajib dizakati, lalu jenis harta lainnya tidak? Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan Di ayat ini Allah hanya bicara tentang mengambil zakat dari harta mereka. Tanpa menetapkan jenis harta yang manakah yang wajib dizakati. Maka mereka tidak membatasi jenis harta tertentu, yang penting harta itu adalah kekayaan milik seseorang, telah cukup nishabnya dan telah memenuhi semua persyaratannya. Maka wajiblah untuk dikeluarkan zakatnya. Kesimpulan: Masalah ini memang telah dan akan tetap terus menjadi khilaf di kalangan ulama, antara yang mendukung dan menolak. Khilaf itu wajar dan sesuatu yang mustahil dihindari. Lagi pula, berbeda pendapat itu tidak dosa. Yang berdosa adalah saling mencaci, saling hujat dan saling mencemooh terhadap sesama muslim. Padahal yang diperdebatkan memang masalah yang mutlak pasti terjadi khilaf di dalamnya. Apalagi bila yang melakukanya justru mereka yang statusya hanya muqollid, bukan mujtahid. Kalau mujtahid berbeda pendapat, mungkin masih wajar. Tapi kalau hanya muqollid tapi sok beda pendapat, apalagi menyalahkan para mujthaid, sungguh merupakan sikap yang kurang tepat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |