![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Mengulang-ulang Tayammum |
| PERTANYAAN Benarkah pendapat yang menyebutkan bahwa kalau kita berthaharah dengan tayammum, maka tiap kali mau shalat kita harus mengulangi lagi tayammum? |
| JAWABAN Jumhur ulama berbeda pendapat dengan mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan jumhur ulama, tayammum itu berfungsi sebagai pengganti thaharah yang bersifat sementara. Tayammum bisa mengangkat hadats kecil dan besar sekaligus, tetapi sifatnya sementara. Karena sifatnya sementara itulah maka dalam pandangan jumhur ulama, tiap kali seseorang yang berhadats ingin mengerjakan ibadah yang membutuhkan thaharah, dia harus mengulangi lagi dengan tayammum. Sebaliknya, dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, tayammum itu mengangkat hadats secara permanen. Sehingga kedudukannya 100% sama dan sederajat dengan wudhu atau mandi janabah. Bila seorang yang berhadats tidak mendapatkan air untuk berwudhu atau mandi janabah, lalu dia bertayammum, maka hadatsnya 100% terangkat dengan tayammum. Sehingga dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, bila seseorang bersuci dengan tayammum, dia tidak perlu lagi mengulangi tayammum tiap kali mau shalat. |