![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Kalung Emas Tidak Dizakati Selama 20 Tahun |
| PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr wb, Ada seorang perempuan (A)yang setiap tahun membayar zakat emasnya. Perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak dihitung,sedangkan perhiasan emas yang jarang dipakai dihitung dalam perhitungan zakatnya. Namun ada perhiasan emasnya (misalnya kalung seberat 20g) yang tidak dihitung dalam perhitungan zakatnya selama 20 tahun karena kalung tersebut dipinjamkan kepada ibunya untuk dipakai, namun ternyata sang ibu tidak pernah memakai hanya disimpan saja hingga sang ibu meninggal dan kalung tersebut dikembalikan kepada A. Pertanyaan: 1. Apakah kalung tersebut seharusnya dihitung dalam perhitungan zakat A pada tahun-tahun yang lalu, mengingat kalung tersebut ternyata tidak dipakai ibunya sehari-hari? 2. Jika iya apakah berarti A punya hutang zakat sejumlah 20g X 2.5% X 20 tahun, yang berarti jumlahnya melebihi berat kalung itu sendiri? 3. Bagaimana seharusnya A menyikapi kondisi ini? Terimakasih sebelumnya Wassalam |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Emas yang disimpan dan tidak dikenakan sebagai perhiasan memang terkena zakat. Sebab perintah untuk mengeluarkan zakat emas adalah perintah yang qath'i baik dari segi tsubut atau pun dari segi dilalah. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT sudah menegaskan kewajiban zakat emas, sekaligus juga mengancam mereka yang menimbun emas dengan siksaan yang teramat pedih. وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35) Terkait dengan kasus yang anda tanyakan, jawabannya adalah sebagai berikut : 1. Emas Yang Dipinjam Orang Lain Emas yang dipinjam oleh orang lain secara status tetap emas milik kita. Sehingga tetap harus dihitung dengan semua emas yang kita miliki, walau pun secara pisik emas itu tidak berada di tangan kita. Orang yang meminjam emas itu justru tidak dikenakan kewajiban membayar zakat. Alasannya, karena orang itu bukan pemilik emas, dia hanya meminjam saja. Misalnya emas yang ada di tangan 100 gram, dan yang dipinjam 20 gram, maka waktu menghitung zakat tahunan, emasnya 120 gram, bukan 100 gram. Cara mengeluarkan zakat adalah 2,5% x 120 gram = 3 gram. Dan bukan 2,5% x 100 gram = 2,5 gram. 2. Jumlah Hutang
Kalau nilai zakat yang selama ini dikeluarkan hanya 2,5 gram dalam setahun, maka masih ada kekurangan 0,5 gram lagi untuk tiap tahunnya. Dan kalau dihitung untuk masa 20 tahun, memang nilainya menjadi 10 gram. Cara .menghitung hutangnya bukan dengan cara emas yang 20 gram itu dipisahkan, lalu dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% tiap tahun. Namun emas yang 20 gram itu harus dimasukkan dulu ke dalam semua koleksi emas yang dimiliki. Sebab kalau dipisahkan tersendiri, justru emas itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kenapa? Karena emas yang jumlahnya cuma 20 gram tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu disebabkan jumlahnya belum mencukupi nishab atau ambang batas minimal kepemilikan, yang nilainya adalah 85 gram. Emas yang cuma 20 gram kalau dihitung tersendiri, justru malah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Maka cara yang benar adalah emas yang 20 gram itu harus dikumpulkan jadi satu dengan semua koleksi emas yang ada, lalu dikeluarkan 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki. Sebagaimaana ilustrasi di atas, yaitu bila dijumlahkan semua koleksi emas, yang ada di tangan atau pun dipinjam orang misalnya berjumlah 120 gram, maka yang seharusnya tiap tahun dikeluarkan 2,5% x 120 gram = 3 gram. Dan kalau dihitung selama 20 tahun, maka jumlahnya akan menjadi 20 x 3 = 60 gram. Itu jumlah yang seharusnya. Tetapi karena yang dikeluarkan selama ini baru yang ada di tangan saja, yaitu misalnya hanya yang 100 gram saja, maka perhitungan zakatnya pertahun hanya 2,5% x 100 gram = 2,5 gram. Kalau dijumlahkan selama setahun menjadi 2,5 gram x 20 tahun = 50 gram. Maka nilai hutang zakatnya tinggal menghitung selisihnya saja, yaitu 60 gram - 50 gram = 10 gram saja. Jadi yang harus dikeluarkan dari zakat yang terhutang hanya 10 gram saja untuk masa 20 tahun yang lewat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat,LC., MA |