![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Membasuh Kepala Tapi Tak Sehelai Rambut Pun Basah |
| PERTANYAAN Assalamu'alaikum. Saya sudah baca beberapa konsultasi di situs ini terkait ttg wudhunya wanita. Namun, masih ada yang perlu saya tanyakan. Dikatakan bahwa menurut suatu mahzab (saya lupa mahzab mana), minimal dlm membasuh kepala, ada satu helai rambut yg basah. Namun, bagaimana jika kasusnya adalah seorang wanita membasuh kepalanya tanpa membuka kerudungnya sehingga ketika hanya membasuh bagian depan kepala, tak sehelai rambutpun yg basah. Kemungkinan hanya setengah bagian dari helaian-helaian rambut karena rambut wanita itu panjang sehingga tidak mungkin sehelai rambut panjang basah hanya dengan basuhan bagian depan kepala, tanpa membuka kerudung pula. Mohon penjelasan Jazakumullahu khoiron katsiro. Wassalam. |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya yang dimaksud dengan minimal sehelai rambut itu harus basah bukan begitu. Tetapi maksudnya adalah mengusap kepala, dimana minimal ada bagian rambut tertentu yang basah akibat terkena usapan jemari atau telapak tangan kita saat berwudhu'. Walau pun cuma sepanjang 1 centimeter dan hanya sehelai saja, tetap sudah dianggap sah urusan mengusap kepalanya. Demikian pengertiannya. Namun kalau yang diusap hanya kerudung atau bagian wajah seperti dahi, tentu belum dikatakan sah. Sebab yang merupakan wudhu' itu aslinya adalah kepala. Dan rambut adalah bagian dari kepala, sehingga salah satu pendapat menyebutkan bahwa asalkan rambutnya sudah basah, walaupun hanya sehelai, dan walau pun cuma sepanjang satu centimeter, maka rukunnya sudah terpenuhi. Sedangkan mengusap kerudung tanpa membasahi rambut, jelas tidak sah wudhu'nya. Demikian juga bila yang basah hanya dahi saja, juga tidak sah wudhu'nya. Mengusap Kepala : Rukun Wudhu' Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala. 1. Al-Hanafiyah Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala melainkan sekadar sebagian kepala, yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga. 2. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja tidak tiga kali. 3. Asy-Syafi’iyyah Adapun Asy-Syafi’iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (HR. Bukhari).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat,Lc.,MA |