Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Membasuh Kepala Tapi Tak Sehelai Rambut Pun Basah

Membasuh Kepala Tapi Tak Sehelai Rambut Pun Basah

PERTANYAAN
Assalamu'alaikum.

Saya sudah baca beberapa konsultasi di situs ini terkait ttg wudhunya wanita. Namun, masih ada yang perlu saya tanyakan. Dikatakan bahwa menurut suatu mahzab (saya lupa mahzab mana), minimal dlm membasuh kepala, ada satu helai rambut yg basah.

Namun, bagaimana jika kasusnya adalah seorang wanita membasuh kepalanya tanpa membuka kerudungnya sehingga ketika hanya membasuh bagian depan kepala, tak sehelai rambutpun yg basah. Kemungkinan hanya setengah bagian dari helaian-helaian rambut karena rambut wanita itu panjang sehingga tidak mungkin sehelai rambut panjang basah hanya dengan basuhan bagian depan kepala, tanpa membuka kerudung pula.

Mohon penjelasan

Jazakumullahu khoiron katsiro.

Wassalam.
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya yang dimaksud dengan minimal sehelai rambut itu harus basah bukan begitu. Tetapi maksudnya adalah mengusap kepala, dimana minimal ada bagian rambut tertentu yang basah akibat terkena usapan jemari atau telapak tangan kita saat berwudhu'.  Walau pun cuma sepanjang 1 centimeter dan hanya sehelai saja, tetap sudah dianggap sah urusan mengusap kepalanya. Demikian pengertiannya.

Namun kalau yang diusap hanya kerudung atau bagian wajah seperti dahi, tentu belum dikatakan sah. Sebab yang merupakan wudhu' itu aslinya adalah kepala. Dan rambut adalah bagian dari kepala, sehingga salah satu pendapat menyebutkan bahwa asalkan rambutnya sudah basah, walaupun hanya sehelai, dan walau pun cuma sepanjang satu centimeter, maka rukunnya sudah terpenuhi.

Sedangkan mengusap kerudung tanpa membasahi rambut, jelas tidak sah wudhu'nya. Demikian juga bila yang basah hanya dahi saja, juga tidak sah wudhu'nya.

Mengusap Kepala : Rukun Wudhu'

Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.

1. Al-Hanafiyah

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala melainkan sekadar sebagian kepala, yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.

2. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja tidak tiga kali.

3. Asy-Syafi’iyyah

Adapun Asy-Syafi’iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah :

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (HR. Bukhari).


Berwudhu Tanpa Melepas Kerudung


Sebenarnya tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Caranya tentu bukan dengan mengusap kerudung sebagai ganti dari mengusap kepala. Kalau yang dilakukan seperti itu, wudhu'nya malah tidak sah.

Yang seharusnya dilakukan adalah memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut, sehingga rambut itu ikut basah.

Dalam hal ini, walau pun cuma sehelai rambut dan tidak dari ujung hingga akarnya, sudah dianggap sah dalam mengusap kepala. Dan cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu' lantaran tidak menemukan tempat wudhu' yang tertutup.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat,Lc.,MA