![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Hukuman Buat Orang Yang Mengkonsumsi Khamar |
| PERTANYAAN Assalamu alaikum wr. wb. Semakin hari semakin banyak saja artis yang terjerat barang haram. Meski ada BNN yang menangani, sayangnya jarang ada yang kapok. Sudah dipenjara tetapi bukan berarti berhenti. Bagaimana bentuk hukuman buat orang yang mengkonsumsi barang haram ustadz, seperti narkoba, obat terlarang dan juga minuman keras. Apa perlu dirajam biar kapok atau bagaimana? Mohon penjelasan Wassalam |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Minum khamar atau mengkonsumsi benda-benda yang memabukkan merupakan dosa besar dalam pandangan syariah Islam. Pelakunya berhak untuk dihukum berat. Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamar, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih) Banyak umat Islam yang kurang ilmu beranggapan bahwa hukum cambuk itu tidak manusiawi, sehingga negara muslim terbesar di dunia, yaitu Indonesia, tidak menerapkan hukum cambuk buat peminum khamar. Padahal sebenarnya cambuk bukan hukuman yang aneh, juga bukan hukuman yang melanggar hak asasi manusia. Bahkan negara seperti Singapura sekalipun masih memberlakukan hukum cambuk. Bahkan bentuk pelanggaran atas hukum cambuk di Singapura bukan disebabkan masalah yang terlalu fatal. Pemerintah Singapura pernah mencambuk wanita yang melakukan aksi corat coret atau grafiti sembarangan. Buat pemerintah kita, barangkali sudah waktu untuk mulai memikirkan untuk mencambuk para peminum khamar dan pencandu narkoba. Selain lebih murah biayanya, efek jeranya pasti jauh lebih mengena. Apalagi bila hukuman itu bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga bersifat psikis, yaitu dicambuk di muka umum, bahkan kalau perlu diliput secara live oleh beberapa stasiun televisi. Berapa Kali Cambukan? Memang ada sedikit perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.Sebagian menyebutkan bahwa cambuk itu harus sejumlah 80 kali. Namun sebagian lain menyebutkan cukup 40 kali saja. 1. Jumhur Fuqaha 80 Kali Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra., إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata, جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai. (HR. Muslim). 2. Imam Asy-Syafi`i 40 kali Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud). Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamar tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman. Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamar dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamar tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, bukan ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamar, dan orang ini juga wajib dihukum.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |