![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Apakah Harta Bisa Kena Zakat Dua Kali? |
| PERTANYAAN Assalamualaikum.. |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Harta yang kita miliki bisa berbeda-beda wujud fisiknya. Perbedaan wujud fisik harta itu melahirkan perbedaan ketentuan zakatnya. Maka kita wajib tahu perbedaan karakteristik dan jenis harta kita, mana yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan mana yang tidak. Sebagian jenis harta ada yang tidak terkena zakat, sedangkan sebagian lainnya terkena zakat. Dan harta yang terkena zakat itu ada dua macam lagi, ada yang terkena zakat hanya sekali saja dan ada yang terkena zakat tiap tahun. 1. Harta Yang Tidak Terkena Kewajiban Zakat
Harta yang berbentuk rumah tingga, tanah kosong, atau kendaraan yang tiap hari dipakai kesana kemari, bahkan juga termasuk perabot rumah tangga, meski kalau dinilai secara rupiah cukup besar nilainya, namun pada dasarnya semua bentuk harta itu tidak ada kewajiban zakatnya.
Baik ketika membelinya, selama memiliki atau ketika menjualnya kembali, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Kalau ada ijtihad modern di masa sekarang, baru ada zakatnya manakala aset-aset itu disewakan dan menghasilkan uang pemasukan bagi pemiliknya. b. Harta Yang Terkena Zakat Ada jenis harta tertentu yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Dan sebagian dari yang terkena zakat itu ada yang hanya sekali saja terkena zakat, seperti zakat pertanian, rikaz dan ma'adin. Namun ada juga yang terkena zakat tiap tahun, seperti zakat emas, perak, hewan ternak, uang simpanan, serta aset-aset yang diperdagangkan. Dan ketentuan dasar dalam zakat emas adalah tiap tahun wajib dikeluarkan, selama masih di atas nishab. Dasarnya adalah hadits berikut : مَنْ وَلَّى يَتِيْماً لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتىَّ تَأْكُلُهُ الصَّدَقَةُ Seorang yang menjadi wali anak yatim berharta hendaklah dia dagangkan untuknya, jangan sampai harta itu dimakan oleh zakat. (HR. At-Tirmizy) Hadits ini menyebut istilah harta dimakan zakat. Oleh para ulama ditafsirkan bahwa yang dimaksud harta disini bentuknya adalah emas dan perak, dimana tiap tahun keduanya tetap terus terkena zakat, selama jumlahnya masih di atas nishab. Maka pertanyaan Anda itu tidak bisa dijawab secara umum, kecuali setelah ditetapkan terlebih dahulu, apa jenis hartanya. Sebelum menjawab pertanyaan anda di atas, mari kita buat sedikit ilustrasi. Misalnya seorang petani yang mendapat hasil panen melebihi nishab. Pada saat itu tentu dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 5-10%. Kemudian hasil panennya dijual dan dia membeli emas yang jumlahnya melebihi nishab. Setelah setahun emas itu dimiliki, apakah emasnya itu terkena zakat atau tidak? Pokoknya, siapa saja yang menyimpan emas melebihi nishabnya (85 gram) selama setahun, dia wajib keluarkan zakatnya. Nah, begitu pula dengan kasus yang Anda tanyakan di atas. Ketika seseorang menerima gaji, memang dia telah mengeluarkan zakat profesinya. Namun kalau uangnya ditabungkan selama setahun dan jumlahnya melebihi nilai 85 gram emas, maka dia terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat tabungan (simpanan) uang. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |