![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Ketentuan Zakat Padi |
| PERTANYAAN assalamualaikum ustadz Mohon penjelasannya mengenai zakat padi, apa saja ketentuan dan aturannya. Apakah zakat padi ini boleh dikonversi dengan harga beras ? Terimakasih Wassalamualaikum WrWb |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di dalam nash Quran ataupun hadits, padi tidak pernah termuat secara eksplisit sebagai jenis harta yang wajib dizakatkan. Al-Quran memang sama sekali tidak menyebut nama jenis tanaman, namun Hadits Nabawi banyak menyebutkan dengan lebih detail nama-nama tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun padi tetap saja tidak disebut-sebut di dalam hadits. Misalnya mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa kriteria tanaman yang wajib dizakati adalah : bahan makanan pokok, sengaja ditanam dan bisa disimpan dalam bentuk mentah dalam waktu yang lama. Maka dengan demikian, padi termasuk ke dalam kriteria ini, sebagaimana juga gandum, sagu, jagung dan makanan lainnya. A. Ketentuan Zakat Padi Karena padi dianggap sama dengan jenis tanaman yang wajib dikeluakan zakatnya, maka kita tinggal mengacu kepada zakat tanaman secara umum, yaitu : 1. Yang Diwajibkan Tidaklah disyariatkan zakat padi kecuali kepada petaninya. Dan yang dimaksud petani ini adalah mereka yang punya lahan dan dengan sengaja menanami lahannya itu dengan padi. Sedangkan buruh tani, yaitu tenaga yang dibayar untuk melakukan pekerjaan menanam padi, tentu posisinya bukan orang yang wajib membayar zakat. Sebab penghasilannya bukan dari panen, melainkan dari upah yang diberikan oleh petani. Kalau pun harus ada zakat, maka zakatnya adalah zakat profesi yang sebenarnya masih khilafiyah hukumnya. 2. Yang Dizakatkan : Padi atau Beras? Ini adalah inti pertanyaan Anda, yaitu apa yang diberikan, masih dalam bentuk padi (gabah) atau sudah dalam bentuk beras? Sebenarnya memang ada perbedaan pendapat tentang apakah yang dikeluarkan zakatnya itu termasuk kulitnya atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa kulitnya harus dikelupas dulu baru ditimbang, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa kulitnya ikut ditimbang. a. Kulit Tidak Dihitung Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah disebutkan bahwa angka nishab di atas dihitung dalam keadaan udah terkupas, sehingga kulit dari masing-masing hasil panen itu tidak dihitung. Istilahnya adalah la qisyra ’alaiha (لا قشر عليها). Mazhab Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa bahwa berat 5 wasaq itu adalah berat bulir panenan yang sudah dikupas. Jadi itu bukan berat gabah melainkan berat padinya. Begitu juga bila bentuknya buah yang wajib dizakati seperti kurma, yang ditimbang adalah yang sudah kering, bukan yang masih basah. b. Kulit Ditimbang Juga Sedangkan mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa ukuran 5 wasaq itu ditimbang dengan kulit-kulitnya kalau bulir padi atau gandung, dan ditimbang ketika masih basah kalau buah-buahan. لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ Hasil tanaman kurma dan habbah (gandum) yang kurang dari 5 wasaq tidak ada kewajiban shadaqahnya (zakat). (HR. Muslim dan Ahmad) . Hadits di atas tentu hadits yang shahih, sehingga seluruh ulama sepakat menggunakan hadits di atas sebagai rujukan dalam menetapkan nishab zakat tanaman. Namun yang jadi masalah dengan hadits di atas, berapa kah sesungguhnya 5 wasaq itu? Dan wasaq itu sendiri apa? Rupanya meski haditsnya sama, namun para ulama agak berbeda dalam memahami teks hadits di atas. Secara umum, pendapat para ulama para terpecah dua, sebagian memandang bahwa ukuran nishab zakat tanaman diukur berdasarkan ukuran volume, dan sebagian lagi menggunakan ukuran berat. a. Ukuran Volume Yang perlu diketahui pertama kali adalah bahwa di masa Rasululllah SAW, khususnya di Madinah, orang-orang terbiasa mengukur banyaknya suatu makanan itu dengan ukuran takaran atau volume. Kebiasaan ini agak berbeda dengan kebiasaan di luar Madinah atau di luar negeri Arab saat itu, dimana orang-orang terbiasa mengukur jumlah makanan berdasarkan berat. Istilah wasaq (وسق) di masa Nabi khususnya di Madinah adalah volume suatu makanan. Ada sebuah hadits yang menjelaskan nilai satu wasaq : الوَسَقُ سِتُّونَ صَاعًا Satu wasaq itu sama dengan 60 shaa' (HR.Abu Daud) Walau pun hadits ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai hadits dhaif, namun esensinya bahwa satu wasaq itu sama dengan 60 shaa' dibenarkan oleh para ulama dan menurut Ibnul Mundzir hal itu sudah menjadi ijma' di antara mereka. Dengan demikian maka 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Maka sebagaimana yang umumnya disebutkan oleh para ulama kontemporer bahwa satu shaa' itu setara dengan 2,75 liter, maka 300 shaa' itu sama dengan 825 liter. b. Ukuran Berat Namun sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan para ulama melakukan konversi dari takaran volume menjadi ukuran berat. Hal itu terjadi ketika kita membahas zakat al-fithr yang aslinya di masa Rasulullah SAW masih menggunakan ukuran shaa', kemudian oleh para ulama di masa berikutnya ukurannya diubah menjadi ukuran berat. Namun karena hasil konversi dari takaran menjadi ukuran berart menghasilkan angka yang tidak sama, sehingga kita pun di masa sekarang ini akan mendapatkan hasil yang juga berbeda-beda. Versi Pertama : 750 Kg Beras Sebagian kalangan ada yang mengkonversi 300 shaa' itu setara dengan 750 kg. Logikanya didapat dari pendapat bahwa satu shaa' itu setara dengan 2,5 kg beras sebagaimana kita membayar zakat al-fithr. Maka 300 shaa' itu dikalikan dengan 2,5 kg, hasilnya adalah 750 kg beras. Versi Kedua : 520 Kg Beras Sebagian lagi ada yang mendapatkan hasil konversi 300 shaa' itu setara dengan 652,8 kg. Logikanya didapat dari pendapat yang menghitung bahwa satu shaa' setara dengan 2,176 kg. Maka dengan demikian 5 wasaq x 60 shaa' x 2,176 kg = 652,8 kg. Namun karena yang dihitung adalah bulir yang sudah dikupas, maka angka 652,8 kg harus dikonversi lagi dengan mengurangi kulitnya. Makanan seberat 652,8 kg itu masih berbentuk gabah, kalau gabah sebanyak itu dikupas kulitnya, maka hasilnya berupa beras tanpa kulit seberat 520 kg.
Versi Ketiga : 653 Kg Gabah Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika mengukur nisab zakat pertanian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg. Maka para petani yang pada saat melakukan panen, hasilnya di bawah dari 653 Kg, tidak wajib mengeluarkan zakat. Sebenarnya versi kedua dan ketiga nyaris sama saja, karena nampaknya angka dari Wahbah Az-Zuhaili ini merupakan pembulatan ke atas dari desimal. Namun nampaknya Dr. Wahbah Az-Zuhaili tidak termasuk mereka yang berpendapat bahwa kulit tidak perlu dihitung. Sehingga angka yang beliau sebutkan sesungguhnya angka berat makanan bersama kulit-kulitnya juga. Yang menarik ternyata beda hasil konversi antara versi pertama dan kedua kurang lebih sekitar 100-an kg. Selisih yang cukup lumayan besar juga. Nilai Yang Dizakatkan Adapun nilai yang dizakatkan, hadits-hadits nabawi menyebutkan ada dua macam, yaitu 'usyur (1/10) dan nisful-'usyur (1/20). Perbedaan nilai ini tergantung dari cara menanamnya. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |