Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Bolehkah Jual Barang Secara Kredit Seperti Ini?

Bolehkah Jual Barang Secara Kredit Seperti Ini?

PERTANYAAN
Assalamu\alaikum wrwb.

Ustadz yang saya hormati, langsung saja pak ustadz, saya ingin bertanya apakah jual beli yang saya lakukan benar atau salah (mengandung unsur riba)?

Teman saya membeli sebuah mesin cuci kepada saya dengan cara kredit, namun saya tidak memberikan mesin cuci secara langsung, saya hanya memberikan uang kepadanya untuk dibelikan mesin cuci. Setelah dia membeli saya minta nota pembayarannya.

Lalu saya menetapkan harga mesin cuci itu lebih tinggi dari harga yang tertera dalam nota pembelian. Harga itulah yang menjadi kesepakatan antara saya dan teman saya dalam akad jual beli kredit.

Apakah cara seperti ini termasuk riba pak ustadz? Mohon penjelasannya, terima kasih

Wassalamu'alaikum wrwb.
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jual-beli seperti yang anda sebutkan itu hukumnya bisa halal dan bisa juga haram. Perbedaannya teramat tipis tetapi sangat menentukan. Semua akan kembali kepada akad yang disepakati antara keduanya.

1. Akad Halal

Jual-beli tersebut akan menjadi halal manakala akadnya semata-mata jual-beli barang dan bukan pinjam uang berbunga. Untuk itu maka idealnya yang beli mesin cuci itu memang Anda sendiri lalu Anda serahkan mesin cuci itu kepada teman Anda yang berniat ingin membeli.

Dan untuk itu Anda berhak menjual mesin cuci itu dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya di toko. Misalnya di toko harganya cuma 2 juta lalu Anda jual dengan harga 3 juta. Namun teman Anda yang membeli dari Anda itu boleh mencicil pembayarannya selama sekian bulan. Cara seperti Itu sah dan dibenarkan dalam syariah.

2. Akad Haram

Jual-beli tersebut akan menjadi haram kalau akad dengan teman Anda itu sebatas pinjam uang berbunga dan bukan jual-beli. Dan indikasinya cukup jelas terlihat, yaitu Anda menyerahkan uang kepada teman Anda itu. Seharusnya kalau akadnya jual beli, Anda tidak memberi uang tetapi memberi barang.

Maka akad pinjam uang ini jelas-jelas dilarang, sebab pada ujungnya teman Anda harus mengembalikan lebih besar dari uang yang dipinjamnya. Anda pinjamnya 2 juta dan dia harus bayar 3 juta.

Cara ini 100% adalah riba yang diharamkan, baik buat Anda yang mendapatkan keuntungan dari pinjaman uang berbunga ataupun juga buat teman Anda yang dirugikan karena harus kena charge.

Walaupun Anda mengubah istilahnya, tetapi kalau intinya semata-mata pinjam uang, maka hukumnya tetap haram.

Dan itulah yang dilakukan oleh bank selama ini. Orang-orang datang ke bank untuk pinjam uang, lalu bank meminjamkan uang itu, tentu ada charge yang dikenakan. Resminya charge itu bunga, tetapi kadang bangsa kita sering munafik, lalu istilah bunga itu diganti dengan beragama sebutan penghalusan, misalnya uang administrasi, uang fee, uang ini dan uang itu. Padahal skemanya tidak bisa lepas dari peminjaman uang pakai bunga.

Sebab yang namanya bank di Indonesia itu terikat dengan undang-undang dan peraturan, bahwa bank tidak boleh berjualan benda-benda, tetapi hanya boleh melakukan pembiayaan. Dan istilah pembiayaan ini setali tiga uang dengan meminjamkan uang pakai riba.

3. Akad Ganda

Lalu bolehkah Anda beri uang kepada teman dengan niat titip membelikan, lalu barang itu Anda jual lagi kepadanya?

Secara teori memang bisa saja hal itu dilakukan, namun dalam alam sesungguhnya cara ini malah membuka peluang untuk kamuflase.

Inilah trik yang banyak digunakan orang untuk menyiasati haramnya bunga pinjaman uang, dan cara ini pula yang digunakan dalam bank-bank syariah di negeri kita. Akadnya ternyata adalah akad yang agak bermasalah dan tidak jelas. Saya menyebutnya sebagai akad 'main petak umpet'.

Bagaimana tidak, di satu sisi pembeliadalah pihak pembeli, tetapi di sisi lain si pembeli itu dijadikan wakil dari pihak penjual, sehingga ada double akad disitu. Karena si pembeli dijadikan wakil, maka uang diserahkan kepadanya itu seolah-olah disiasati bahwa uang itu bukan uang pinjaman, tetapi uang milik anda, dimana anda minta tolong kepadanya untuk membeli mesin cuci buat anda.

Jadi kali ini si pembeli pura-puranya menjadi orang yang Anda tunjuk menjadi wakil Anda dalam membeli barang. Tentu cara ini terkesan sekali gaya tipu-tipunya.

Kenapa saya bilang tipu-tipu?

Karena dalam banyak kasus yang sebenarnya, begitu uang diterima oleh si pembeli, dia sama sekali tidak pernah tahu bahwa dia telah ditunjuk untuk menjadi wakil pihak Anda dalam membeli barang. Bahkan kadang uang itu pun sama sekali tidak digunakan untuk membeli barang yang dimaksud, tetapi malah digunakan untuk keperluan yang lain.

Cerita bahwa uang itu titipan dan si pembeli jadi wakil dalam akad wakalah hanya karangan semata-mata untuk menyiasati akad yang sebenarnya haram. Disinilah sebenarnya letak akal bulusnya.

Intinya secara teori cara seperti itu memang tidak salah, cuma cara ini seringkali disalah-gunakan untuk menghalalkan yang haram. Oleh karena itu nurani Anda sendiri nanti yang akan mengadilinya.

Oleh karena itu pastikan bahwa uang yang Anda berikan itu akadnya sekedar titip untuk membeli mesin cuci yang sesungguhnya, bukan cuma pura-pura. Dan seharusnya Anda pun bukan cuma sekedar mengecek nota pembelian, tetapi juga memastikan keberadaan mesin cuci itu dengan pasti.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA