![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Bisakah Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga? |
| PERTANYAAN Assalamualaikum, |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk bersekutu pada unta dan sapi, setiap tujuh orang satu hewan. (HR. Muslim) نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ Dari Jabir bin Abdillah ra berkata,”Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang”. (HR. Muslim). كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا Kami melakukan haji tamattu' bersama Rasulullah SAW. Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dimana kami saling bersekutu pada hewan itu. (HR. Muslim) Hadits-hadits di atas dan masih banyak riwayat shahih lainnya tegas menerangkan bahwa ketentuan dalam penyembelihan adalah patungan untuk membeli sapi dan sejenisnya atau untuk dan sejenisnya oleh 7 orang. Sedangkan kambing dan sejenisnya tidak ada keterangan yang membolehkannya untuk dilakukan dengan patungan. Oleh karena itu umumnya para fuqaha mengatakan bahwa bahwa seekor kambing tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Keterangan ini pada beberapa kitab fiqih yang menjadi rujukan utama.[1]
2. Istilah 'Untuk'
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ كَبْشًا وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW menyembelih seekor kambing kibash dan membaca,"Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian beliau berquran dengannya. (HR. Muslim) Tentu saja yang melakukan ibadah qurban dalam hadits ini cuma seorang saja, yaitu Rasulullah SAW sendirian. Kalaulah disebut 'keluarga Muhammad' dan 'umat Muhammad', maksudnya tidak lain pahalanya 'untuk' mereka. Sangat tidak masuk akal kalau ditafsirkan bahwa 'keluarga Muhammad' sebagai pihak yang menyembelih seekor kambing. Bayangkan, jumlah keluarga beliau SAW sangat besar. Istrinya saja sudah sebelas orang, belum lagi putera-puteri beliau ada tujuh orang. Jumlah total ada 18 orang dan belum termasuk para menantu dan cucu-cucu. Tidak masuk akal seekor kambing disembelih secara patungan oleh segitu banyak orang. Dan lebih tidak masuk akal lagi kalau mau diteruskan dengan istilah 'umat Muhammad'. Jumlahnya menjadi tidak terhingga. Di zaman ketika beliau SAW masih hidup, jumlah shahabat mencapai 124.000 orang. Masak seekor kambing dibeli secara patungan oleh orang senegara? Tidak masuk akal, bukan? Dan kalau menghitung jumlah umat Muhammad di zaman kita sekarang, tentu jadi lebih tidak masuk akal lagi. Jumlah muslimin sedunia kita pukul rata kurang lebih ada 1,5 miliar jiwa. Jelas tidak logis kalau orang Islam sedunia cuma patungan seekor kambing. Pahala Untuk Sekeluarga Barulah masalah penafsiran hadits ini menjadi lebih jelas lagi ketika Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang merupakan salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskannya di dalam kitabnya Asna Al-Mathalib. الشاة تجزئ عن واحد فإن ذبحها عنه وعن أهله أو عنه وأشرك غيره في ثوابها جاز Seekor kambing sah disembelih oleh satu orang. Bila dia menyembelihnya untuk keluarganya atau orang lain dan bersekutu dalam pahalanya maka hukumnya dibolehkan. [2] Jadi mohon dibedakan istilah 'oleh' dan istilah 'untuk'. Jangan sampai terjadi kerancuan dalam memahami nash-nash syariah. Satu Keluarga Cukup Satu Kambing Adapun pernyataan bahwa untuk satu keluarga sudah cukup bila hanya menyembelih satu ekor kambing saja, tentu tidak salah. Sebab di dalam mazhab Asy-Syafi'i memang disebutkan bahwa bila satu orang di dalam satu keluarga sudah menyembelih kambing, maka anggota keluarga itu sudah tidak lagi dibebankan untuk menyembelih. Istilah yang digunakan dalam hal ini bahwa menyembelih qurban adalah 'sunnah kifayah' bagi satu keluarga. Perbandingannya kira-kira seperti hukum fardhu kifayah, misalnya kalau sudah ada satu orang yang melakukan shalat jenazah, maka gugurlah kewajiban orang lain untuk melakukannya. Sehingga nilainya menjadi sunnah dan bukan wajib. Maka dalam masalah hukum qurban yang sunnah kifayah, bila sudah ada satu anggota keluarga menyembelih kambing, sudah cukup bagi yang lain tidak perlu lagi menyembelih. Dasarnya adalah hadits berikut ini : كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy) An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan di dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut : تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية Satu ekor kambing untuk satu orang dan tidak boleh dibagi lebih dari satu orang. Namun bila seseorang menyembelih satu kambing, maka syiarnya merata untuk satu keluarga itu sehingga hukum qurban bagi keluarga itu menjadi sunnah kifayah.[3] Jelas dan tegas, kambing tidak boleh disembelih secara patungan atas beberapa orang. Tetapi begitu salah seorang anggota keluarga menyembelih kambing, maka semua anggota keluarganya akan mendapatkan pahalanya, meski tidak ikut menyembelihnya. Ahmad Sarwat, Lc., MA [1] Al-Badai’ jilid 5 hal. 70, Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 420, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 hal. 285, Al-Muhazzab jilid 1 hal. 238, Al-Mughni jilid 8 hal. 619, Kasysyaf Al-Qanna’ jilid 2 hal. 617. [2] Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathqalib, jilid 1 hal. 536 [3] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 397 |