Seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia mulai dari yang bersifat primer maupun sekunder, maka berbagai macam cara ditempuh untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, termasuk di antaranya adalah hutang piutang.
Hutang bisa dikategorikan sebagai kebutuhan manusia itu sendiri, atau hanya sebagai perantara untuk memenuhi kebutuhan.
Menghutangi merupakan sesuatu yang disunnahkan, sementra bagi orang yang berhutang dihukumi mubah. Hikmah disyariatkannya hutang piutang adalah untuk mengasihi sesama manusia.
Hal itu juga menjadi sarana bagi orang yang menghutangi untuk mendekatkan diri kepada Allah ?. Dalam beberapa hadits disebutkan memberi hutang memiliki nilai ibadah yang lebih tinggi daripada sedekah bagi pihak yang menghutangi. Hal itu karena tidak semua orang yang disedekahi membutuhkan, berbeda dengan orang yang berhutang, sudah pasti dia butuh.
Tapi disisi lain, hutang bisa menjadikan orang berdosa.
Lantas apa saja hutang yang berpahala dan berdosa, bagaimana Islam mengatur hutang-piutang, kita akan baca dalam buku sederhana ini. Selamat membaca!
1. Memberi Hutang kepada Allah ?. 9
2. Memberi Hutang kepada Manusia. 14
a. Siapa Membantu akan Dibantu. 14
b. Dilipatgandakan Pahala 18 Kali 16
3. Menangguhkan Pembayaran Piutang. 18
a. Mendapatkan Naungan dari Allah ?. 18
b. Setiap Hari Mendapatkan Pahala Shadaqah 20
4. Meringankan Pembayaran Hutang. 21
5. Membebaskan Hutang (Ibra') 22
6. Tak Membebaskan Hutang Tetap Dapat Pahala 24
7. Melunasi Hutang Tepat Waktu. 25
8. Melebihkan Pembayaran Hutang. 27
1. Tidak Membayar Hutang Kepada Allah ?. 29
2. Tidak Membayar Hutang Kepada Manusia. 30
3. Menunda Pembayaran Hutang Padahal Sudah Mampu 32
4. Mensyaratkan Pembayaran Lebih dari Nilai Hutang 33
1. Doa Nabi Agar tak Berhutang. 37
2. Syahid Diampuni Dosanya Kecuali Hutang. 39
3. Nabi Pernah Tak Mau Menshalatkan Orang Tak Mampu Bayar Hutang 41
4. Membayar Hutang dahulu Sebelum Bagi Waris 46
5. Tak Ada Warisan Malah Punya Hutang. 47
5. Perintah Mencatat Hutang. 49
7. Denda Telat Bayar Hutang. 53
a. Benar-Benar Belum Mampu Bayar. 54
b. Mampu Bayar tapi Enggan Melunasi 55
c. Denda Uang karena Telat Bayar Padahal Mampu 57
8. Dilema Memberi Hutang Hari Ini 65
a. Orang yang Berhutang Lebih Galak. 66
b. Saat Berhutang Melas-Melas, Saat Bayar Malas-Malas 67
c. Nilai Uang Kertas Selalu Menurun. 70
a. Mengubah Pinjam Uang Menjadi Jual-Beli Kredit 70
b. Hutang Dinar kembali Dinar. 75
c. Mengubah Pinjam Uang Menjadi Rahn. 78
d. Mengubah Pinjam Uang Menjadi Kerjasama Bagi Hasil 80
Jadwal Shalat DKI Jakarta24-1-2021Subuh 04:31 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:33 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|