ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh zalaltum (زَلَلْتُمْ) adalah fi’il madhi yang secara ilmu sharaf adalah (زَلَّ يَزِلُّ وزَلَلًا وزَلُولًا). Aslinya dari kata zalaq (زَلَق) yang maknanya adalah melesetnya kaki dari tempat yang seharusnya dipijak (اضْطِرابُ القَدَمِ وتَحَرُّكُها في المَوْضِعِ المَقْصُودِ إثْباتُها بِهِ).
Kata ini di masa lalu sering diterjemahkan menjadi tergelincir. Dalam pelajaran fiqih sering disebutkan bahwa waktu dhuhur diawali semenjak tergelincirnya matahari alias zawalusy-syamsi (زَوَالُ الشَّمْسِ). Sedangkan dalam terjemahan versi Kemenang 2019 diartinya dengan menyimpang, yaitu menyimpang dari jalan Allah.
Namun ungkapan tergelincir di ayat ini bukan tergelincir secara fisik, tetapi merupakan sebuah metafora atas apa yang dialami oleh sebagian orang yang terkena godaaan setan yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Mereka itu digambarkan seperti orang yang berjalan kaki, tetapi terpeleset lalu jatuh dan mengalami luka.