ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh qudhiya (قُضِيَ) artinya telah ditetapkan atau diputuskan, sedangkan lafazh al-amru (الْأَمْرُ) artinya adalah urusan atau perkara. Maksudnya bahwa orang-orang yang membangkang itu akan diadzab di neraka sudah menjadi urusan dan perkara yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Ada yang berpendapat bahwa ungkapan qudhiyal-amr (قُضِيَ الْأَمْرُ) merupakan dalil bahwa semua yang terjadi dalam kehidupan ini merupakan takdir Allah SWT yang tidak bisa dihindari kepastian terjadinya, bahkan meskipun kita berusaha untuk menghindari taqdir itu.
Sebab di balik semua ini adalah Allah SWT yang bersifat al-jabbar (الجَبَّار) yang maknanya Allah SWT itu Maha Memaksakan semua kehendak-Nya. Sedangkan kita sebagai manusia tidak punya kekuasaan sedikit pun untuk mengubah apa-apa yang telah Allah SWT paksakan sebagai taqdir.
Dalam sejarah umat Islam, pernah ada pemahaman semacam itu yang disebut dengan paham Jabariyah yang meyakini bahwa takdir Allah adalah mutlak dan menentukan segala sesuatu, termasuk tindakan manusia. Mereka menganggap bahwa manusia tidak memiliki kehendak bebas yang signifikan, karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah sejak awal. Dalam pandangan mereka, kita ini hanya wayang yang tunduk pada takdir Allah, dan mereka tidak memiliki kontrol penuh atas tindakan mereka. Di antara tokohnya yang terkenal adalah Jahm ibn Safwan
Sedangkan yang menjadi antitesisnya adalah kelompok Qadariyah yang menyakini bahwa manusia punya wewenang sepenuhnya untuk mengubah apa-apa yang telah Allah SWT takdirkan. Dalam keyakinan mereka bahwa takdir Allah tidak mutlak, tetapi lebih seperti pengetahuan Allah tentang apa yang akan terjadi, sementara manusia memiliki peran dalam membuat keputusan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Qadariyah mengklaim bahwa manusia memiliki kontrol sebagian atas tindakan mereka, meskipun Allah tetap mengetahui hasil akhirnya.
Sedangkan lafazh turj’aul-umur (تُرْجَعُ الْأُمُورُ) diartikan menjadi : tempat kembalinya segala urusan. Maksudnya apapun yang terjadi, semua itu kembali lagi merupakan keputusan dan ketetapan Allah SWT.