ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Penggalan yang jadi penutup ayat ini bermakna : “Dan Allah memberi rezeki secara terus-menerus kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas atau dengan tidak dihitung”.
Meski ayat ini tidak secara spesifik menyebutkan siapa yang diberikan rizki, namun kalau dikaitkan dengan konteks ketika turunnya ayat ini, tentu yang dimaksud adalah para shahabat yang awalnya dihina dan direndahkan.
Dan itu terbukti setelah hijrah ke Madinah, setelah beberapa waktu hidup dengan serba kesederhanaan, Allah SWT kemudian bukakan pintu-pintu rejeki buat mereka, bahkan tanpa hisab.
Pintu rejeki yang dimaksud adalah dihalalkannya harta rampasan perang atau ghanimah. Padahal sepanjang perjalanan syariat yang turun kepada para nabi dan rasul, harta rampasan perang itu hukumnya najis dan haram dimakan.
Para nabi terdahulu kalau menang berperang di atas para musuhnya, semua harta benda milik musuhnya itu najis dan haram dimakan. Semua harus dikumpulkan jadi satu untuk dibakar, sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT dan menjadi pertanda apakah perang yang mereka lakukan itu sudah mendapatkan ridha Allah SWT atau belum. Namun di masa kenabian Muhammad, Allah SWT mengubah ketentuan syariatnya dengan dihalalkannya harta hasil rampasan perang.
وَعَدَكُمُ اللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِ وَكَفَّ أَيْدِيَ النَّاسِ عَنْكُمْ وَلِتَكُونَ آيَةً لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus. (QS. Al-Fath : 20)
Hal penting ini juga telah disebutkan oleh Nabi SAW dan haditsnya dishahihkan oleh Al-Bukhari, menceritakan bagaimana di masa lalu para nabi dan rasul diwajibkan membakar semua harta rampasan perang. Kalau ada yang mengambilnya, maka perang itu tidak diterima oleh Allah SWT.
فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا، فَقَالَ: إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا، فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الْغُلُولُ، فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الْغُلُولُ، فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ، فَوَضَعُوهَا، فَجَاءَتِ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا،
Setelah berperang, mereka mengumpulkan barang rampasan perang. Kemudian api datang untuk mengkonsumsinya, tetapi api tersebut tidak mengkonsumsinya. Nabi tersebut berkata, "Ternyata di antara kalian ada barang rampasan yang diambil secara tidak sah (ghulul). Oleh karena itu, setiap suku harus memberikan sumpah setia kepada saya, dan satu orang dari setiap suku harus menempelkan tangannya dengan tanganku." Kemudian, orang-orang dari suku-suku yang berbeda menempelkan tangan mereka dengan tangan nabi tersebut. Nabi tersebut mengatakan, "Barang rampasan ini adalah hasil ghulul dari suku-suku ini. Maka, suku kalian sendiri harus memberikan sumpah setia kepada saya." Akhirnya, mereka membawa sebuah kepala emas yang sebesar kepala sapi. Mereka meletakkannya dan kemudian api datang dan memakannya.
Sedangkan untuk risalah umat terakhir, ternyata Allah SWT mengubah kebijakannya dengan cara menghalalkan harta rampasan perang.
ثُمَّ أَحَلَّ اللهُ لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا
Allah kemudian menghalalkan barang rampasan perang tersebut bagi kita a karena Allah melihat kelemahan dan kelemahan kita dan Allah menghalalkannya bagi kita.(HR. Bukhari)