ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh kutiba (كُتِبَ) adalah bentuk fi'il madhi mabni majhul, berasal dari (كتب – يكتب - كتابة) yang secara harfiyah maknanya adalah : menulis. Namun maknanya tidak hanya sebatas menulis saja, tetapi maknanya cukup luas dan salah satunya bermakna : “mewajibkan” dan juga : “menetapkan”.
Allah SWT menggunakan istilah kutiba alaikum (كتب عليكم) dalam ayat ini dengan makna mewajibkan atau memfardhukan. Sebagaimana juga Allah mewajibkannya dalam ayat-ayat lainnya, seperti
Demikian juga Allah menggunakan lafadz kitaban (كتابا) ketika mewajibkan shalat lima waktu yang sudah ada jadwal waktunya.
إنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبا مَّوۡقُوتا
Sesungguhnya shalat (lima waktu) adalah kewajiban atas orang-orang beriman yang sudah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa’ : 103)
Status Hukum Ikut Pertempuran
Meskipun ayat ini menggunakan lafazh kutiba yang artinya diwajibkan, namun para ulama tidak langsung sepakat tentang wajibnya hukum berperang bagi setiap muslim secara mutlak.
1. Fadhu ‘Ain
Sebagian ulama ada yang berkesimpulan bahwa ayat ini mengikat setiap muslim untuk melakukan perang, karena diawali dengan lafazh kutiba alaikum. Dan rata-rata semua ayat yang diawali dengan lafazh ini disepakati sebagai ayat yang mewajibkan. Diriwayatkan bahwa Mak-hul bersumpah di depan Baitullah bahwa kewajiban perang itu berlaku untuk semua muslim secara orang per orang.
Selain menggunakan ayat di atas, dasar yang digunakan adalah sabda Nabi SAW yang mengancam bahwa orang yang mati tetapi belum pernah ikut serta dalam jihad, maka matinya seperti mati di masa jahiliyah.
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Orang yang mati dan belum pernah ikut pertempuran, juga tidak ada sedikit pun keinginan untuk turut serta, maka matinya seperti di masa jahiliyah. (HR. Muslim)
Ada juga ulama yang mengatakan kewajiban ikut perang ini minimal harus dilakukan sekali saja seumur hidup. Dasarnya qiyas dengan kewajiban pergi haji, yaitu minimal pernah mengerjakannya walaupun hanya sekali seumur hidup.
Di masa modern ini ada beberapa negara yang menerapkan wajib militer, seperti Korea Utara, Israel, Singapura dan Eriteria. Amerika Serikat di masa lalu pernah menerapkan wajib militer ini kepada warganya, namun setelah diprotes akhirnya dibatalkan.
Saat ini, Angkatan Darat AS, Angkatan Laut AS, Korps Marinir AS, Angkatan Udara AS, dan Garda Nasional AS semuanya terdiri dari personel sukarela yang mendaftar untuk pelayanan militer. Wajib militer tidak lagi diterapkan secara luas di AS sejak tahun 1973, tetapi UU Rekrutmen dan Pelayanan Selektif masih ada, dan pemerintah AS memiliki kemampuan hukum untuk memanggil individu ke layanan militer jika diperlukan dalam keadaan darurat nasional.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah AS belum pernah lagi memanggil wajib militer setelah penghapusan pada tahun 1973.
2. Fardhu Kifayah
Pendapat kedua mengatakan bahwa kewajiban ikut perang itu sifatnya wajib tapi tidak individual, melainkan kewajiban yang sifatnya kolektif alias fardhu kifayah.
Dalam sebuah negeri Islam harus ada pihak yang disiapkan untuk berperang, namun ketika jumlahnya sudah mencukupi, maka kewajibannya tidak berlaku per individu. Sekarang ini hampir semua negara di dunia punya pasukan khusus, yang direkrut secara suka rela lalu dilatih bertempur di pusat latihan militer. Mereka dipersenjatai dan diberikan anggaran untuk membeli alat-alat perang atau alutsista.
Biasanya ada kementerian pertahanan yang diberikan wewenang untuk mengurus pertahanan negara. Rakyat yang merasa ingin bergabung menjadi tentara dipersilahkan, tetapi tidak diwajibkan. Dan inilah wujud dari hukum fadhu kifayah atas perang dalam syariat Islam.
Dasarnya bahwa tidak semua perintah yang diawali dengan kutiba alaikum itu berlaku mutlak. Contoh ayat Qishash itu (كُتِبَ عَلَیۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ) tidak berlaku mutlak, sebab kalau pihak korban atau keluarganya memaafkan, qishash bisa dibatalkan. Demikian juga perintah berwasiat sebelum wafat (كُتِبَ عَلَیۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ), ayat itu malah dianggap mansukh oleh sebagian ulama, atau setidaknya dibatasi kepada selain calon ahli waris sendiri.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menjelaskan bahwa Ibnu Umar dan Atha’ mengatakan bahwa ayat ini hanya mewajibkan perang kepada mereka yang langsung menerima ayat ini pada saat diturunkan, yang pastinya mereka adalah para shahabat ridwanullahi ‘alaihim. Berlakunya kewajiban ini terbatas hanya pada saat itu saja dan tidak berlaku pada kesempatan di luar itu.[1]
Yang menajadi hujjah lainnya bahwa di masa kenabian sendiri pun tidak semua shahabat diwajibkan ikut serta untuk ikut dalam perjalanan ke luar kota berperang di jalan Allah. Mereka yang tidak ikut itu tetap disebut oleh Al-Quran sebagai orang yang baik.
وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hadid : 10)
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H), jilid 6 hal. 384