ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Para ulama sepakat bahwa ayat ke-216 ini bukan ayat yang pertama turun terkait perang, meskipun ayat ini secara eskplisit mewajibkannya. Mereka sepakat bahwa ayat yang pertama turun sekedar mengizinkan Nabi SAW dan para shahabat untuk melakukan perang. Sifatnya hanya diizinkan dan bukan diwajibkan.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. (QS. Al-Hajj : 39)
Selain itu sebelumnya juga sudah turun ayat lain yang juga memerintahkan perang, yaitu :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah : 190)
Namun sesuai dengan teks ayatnya, perintah perang ini masih sangat dibatasi sebaas kepada mereka yang sudah lebih dahulu memerangi. Ayat ini bukan perintah untuk berperang yang berlaku secara mutlak.
Maka ayat ke-216 inilah yang secara eksplisit memerintahkan perang secara lebih umum, tanpa ada syarat tertentu. Namun Allah SWT malah menyebutkan bahwa rupanya para shahabat justru kurang suka diperintahkan berperang.