ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh qul (قُلْ) merupakan bentuk fi’il amr yang secara bahasa artinya : “katakanlah”. Asalnya dari akar kata (قَالَ – يَقُولُ - قُلْ). Namun maksudnya tentu perintah Allah SWT kepada Nabi SAW untuk berkata dalam rangka menjawab pertanyaan, sehingga akan lebih tepat bila langsung diterjemahkan menjadi : “Jawablah, wahai Muhammad."
Lafazh maa anfaqtum (أَنْفَقْتُمْ) artinya : “apa-apa yang kamu infaqkan”, sedangkan min khairin (مِنْ خَيْرٍ) secara bahasa artinya : “dari kebaikan”. Namun kata khair (خَيْرٍ) di dalam Al-Quran banyak sekali digunakan untuk menyebutkan harta. Salah satunya termuat dalam ayat berikut :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ
Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat (QS. Al-Baqarah : 180)
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. (QS. Al-Baqarah : 272)
Sehingga maknanya bisa menjadi : “harta apa saja harta yang kamu infaqkan”. Artinya dari sumber penghasilan yang mana saja, tidak usah terlalu dipikirkan, yang penting pikirkanlah mau diberikan kepada siapa yang membutuhkan.
Ungkapan seperti ini tentu akan sangat jauh berbeda spiritnya dengan syariat zakat, dimana sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya justru menjadi titik permasalahan, karena tidak semua harta yang berlebih itu wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya harta jenis tertentu saja yang terkena kewajiban zakat, sedangkan bila tidak termasuk jenis harta yang wajib dizakatkan, berapa pun nilainya memang tidak ada kewajiban untuk dizakati.
Dan ayat ini menjelaskan bahwa ada lima pihak yang harus diberikan harta, yaitu :
فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيل
[1] kedua orang tua, [2] kerabat, [3] anak yatim, [4] orang miskin dan [5] ibnu sabil.