ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Secara bahasa yatim berarti artinya infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri.[1]
Yatim untuk manusia, sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya at-Ta’rifat:
اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم، وفي البهائم: اليتيم: هو المنفرد عن الأم؛ لأن اللبن والأطعمة منها
Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat. Sedangkan untuk hewan adalah yang ibunya mati.[2]
Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’.[3]
Seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim. Sedangkan kata yatim untuk hewan adalah hewan masih kecil yang ditinggal mati ibunya.[4]
Kadang kata yatim juga dipakai dalam makna majazi atau bukan makna sebenarnya. Contohnya adalah Nabi Muhammad SAW dengan Yatimu Abi Thalib, meskipun beliau sudah baligh. Contoh lain adalah dalam sebuah hadits disebutkan:
تستأمر اليتيمة في نفسها فإن سكتت فهو إذنها
Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya (HR. Al-Hakim dan Ahmad).
Tentu maksud yatim dalam hadits ini bukanlah wanita yang belum baligh, hanya saja disebut yatim secara majazi.
Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim. [5]
Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:
فإذا احتلم يخرج من اليتم
Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim.[6]
Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:
لاَ يتم بعد الحلم
Tidak disebut yatim orang yang telah mimpi (baligh). (H.R. Abu Daud)
[1] Muhammad Abu Manshur al-Harawi, (w. 370 H), Tahdzib al-Lughat, jilid 14 hal. 242
[2] Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, hal. 258
[3] Abu al-Hasan Ali bin Ismail (w. 458 H), al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, jilid 9 hal. 529
[4] Ibnu Mandzur (w. 711 H), Lisan al-Arab, (Beirut, Daru Shadir, cet. 3 1414 H), jilid 12 hal. 645
[5] Abu Ishaq as-Syairazi (w. 476 H), al-Muhaddzab, jilid 3 hal. 301
[6] as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H), al-Mabsuth, jild 10 hal. 30