ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Secara bahasa, istilah ibnu sabil (وَابْنِ السَّبِيلِ) terdiri dari dua kata, yaitu ibnu (إِبْنُ) yang berarti anak laki-laki, dan sabil (السبيل) yang berarti jalan. Namun ibnu sabil bukan berarti anak jalanan, melainkan bermakna
المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ
Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.
Jadi kira-kira dalam ungkapan yang lebih sederhana di masa sekarang ini, ibnu sabil bisa kita sebut sebagai orang yang kehabisan bekal perjalanan, khususnya harta, dan tidak mampu untuk meneruskannya atau kembali lagi ke rumahnya.
Kalau di masa kenabian waktu itu, yang bisa dibayangkan sebagai ibnu sabil misalnya saudagar yang melintasi gurun pasir, lalu jadi korban pembegalan liar di jalan. Harta perniagaannya itu habis dirampas, sedangkan nasib dirinya kemungkinan besar akan dibunuh atau dijual di pasar bukan.
Sedangkan bila dia sempat melarikan diri dan bisa menyelamatkan nyawanya, maka dia masih beruntung. Tetapi dia akan mati kelaparan di tengah gurun bila tidak ditolong. Maka kira-kira seperti itulah yang dimaksud dengan berinfaq kepada ibnu sabil di masa kenabian.
Di masa itu tentu saja gurun pasir masih banyak dihuni oleh para penyamun, pencoleng, begal dan sejenisnya. Oleh karena itulah maka wanita di masa itu dilarang bepergian lebih dari tiga hari, yaitu melintasi gurun pasir bila tidak disertai mahramnya.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya. (HR Muttafaq 'alaihi)
Sedangkan syariat Islam sendiri sangat tegas ancamannya kepada para pencoleng itu, yaitu dikenakan hukuman bagi pelaku hirabah, yaitu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negerinya. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). (QS. Al-Maidah : 33)
Namun untuk kontes masa sekarang ini, nampaknya kita agak kesulitan mencarikan contoh kongkrit profil orang yang termasuk ibnu sabil ini. Apakah bisa, misalnya, para santri dan pelajar yang sedang menuntut ilmu nu jauh di negeri seberang sana dan kehabisan bekal sebagai ibnu sabil? Ataukah misalnya para tenaga kerja kita yang bermasalah di negeri orang, bisakah mereka dimasukkan dalam kategori ibnu sabil zaman modern? Tentu perdebatannya cukup panjang, antara yang pro dan kontra.