Pada dasarnya seorang muslim hendaknya meyakini bahwa seluruh aturan yang di tentukan oleh Allah SWT pasti mendatangkan sebuah kemaslahatan. Apakah kemaslahatan itu dapat diketahui secara kasat mata ataupun tidak.
Sebagai satu contoh adalah sistem pembagian harta waris dalam Islam. Di mana jika kita cermati dengan seksama, sekaligus kita korelasikan dengan aspek lainnya dalam kehidupan berumah tangga, pasti kita akan mendapati banyak kemaslahatan di dalamnya.
Dalam konteks ini, setidaknya ketentuan waris yang sering kali ‘digugat’ adalah pembagian dua banding satu (2-1). Yaitu, pembagian dimana ahli waris dari pihak perempuan mendapatkan bagian harta warisan sebanyak setengah bagian dari pihak laki-laki.
Jika misalnya seorang pewaris meninggalkan harta sebanyak nominal 900 juta dan ahli waris yang menerimanya berupa 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka pembagiannya adalah 600 juta diperuntukkan bagi anak laki-laki sedangkan sisanya 300 juta diperuntukkan bagi perempuan.
Ini merupakan gambaran sederhana contoh pembagian dua banding satu, yang kadang kala dapat mendatangkan polemik di antara ahli waris, terlebih jika mereka tidak terdidik dengan baik dalam beragama.
Namun perlua diketahui, bahwa sistem pembagian ini tidaklah bersifat mutlak. Dalam arti tidak setiap ahli waris yang terdiri dari laki-laki dan perempuan mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan ini. Para ulama menyebutkan bahwa sistem pembagian ini hanya berlaku setidaknya pada lima (5) kondisi di mana kedekatan ahli waris laki-laki dan perempuan terhadap si pewaris pada posisi yang sama;
1. anak laki dengan anak perempuan,
2. cucu laki-laki dengan cucu perempuan,
3. sandara kandung dengan saudari kandung,
4. saudara sebapak dengan sudari sebapak, serta
5. bapak dengan ibu.
Hikmah
Setidaknya timbul pertanyaan di benak kita, apa hikmah dibalik pembagian ini, yang seolah-olah tidak adil dan cenderung mendeskriditkan hak perempuan?
Jawabnya adalah sebagaimana penulis singgung pada awal tulisan ini, bahwa hikmah atau maslahat sebuah aturan yang datang dari Allah SWT kadangkala dapat dicerna oleh akal, namun kadang kala sebaliknya. Atau hikmah itu dapat pula kita ketahui dengan mengkorelasikannya dengan masalah yang lain, dalam hal ini adalah kewajiban kaum laki-laki untuk mencari dan menyediakan nafkah bagi kaum wanita.
Sebagai contoh: kita asumsikan bahwa seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak 900 juta, sementara ahli warisnya adalah anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan anak laki-laki dari anak laki-laki yang lain (cucu laki-laki). Dalam hal ini maka posisi cucu laki-laki adalah sepupu bagi cucu perempuan. Dengan demikian harta warisan yang akan didapat oleh cucu perempuan adalah 300 juta sedangkan sisinya 600 juta diperuntukkan bagi sepupunya (cucu laki-laki).
Selanjutnya, hikmah sistem pembagian ini dapat kita lihat, jika kita asumsikan bahwa sepupunya (cucu laki-laki) itu mau menikahinya (cucu perempuan). Sebagaimana kita ketahui bahwa sepupu bukanlah mahram di mana boleh untuk dinikahi. Maka si cucu perempuan akan memgang bagian warisannya secara utuh, di samping mengambil mahar/mas kawin dari sepupunya yang mungkin saja sebesar harta warisan yang diterimanya.
Sementara itu, si sepupu (cucu laki-laki) harus mengeluarkan biaya lain –selain mahar- berupa nafkah (pangan, papan, dan sandang) yang diperuntukkan bagi sepupunya yang telah menjadi istrinya.
Dalam gambaran ini pastilah akal kita akan mengatakan bahwa kaum wanitalah (cucu perempuan) yang lebih beruntung.
Alternatif
Hanya saja, kadangkala sistem pembagian sama rata yang telah mendarah daging di tengah masyarakat kita, membutakan mereka dari berbagai hikmah dari ketentuan Allah ini. Apalagi kasus yang terjadi tidak seperti yang dicontohkan di atas.
Di sinilah timbul sebuah permasalahan di mana ajaran kita menuntut untuk taat secara totalitas pada aturan Allah, tapi di sisi yang lain sebuah tradisi yang telah mendarah daging meskipun itu bertentangan dengan syariat Allah, sulit untuk dianulir dan dinafikan, bahkan seringkali dicarikan justifikasinya.
Menurut perspektif penulis, dua hal yang bertentangan ini sesungguhnya dapat dikompromikan namun dengan syarat si pewaris belum meninggal dunia. Di mana ia bisa menggunakan konsep hibah sebagai alternatif untuk membagikan hartanya secara sama rata. Lalu sepeninggalnya kelak harta yang masih tersisa yang kadangkala hampir habis karena diperuntukkan untuk keperluan penguburan dll, bisa dibagi berdasarkan konsep hukum waris. Di mana harta yang dibagikan itu relatif bernilai sedikit, dan tentunya memungkinkan untuk tidak menyebabkan konflik.
Wallahu a’lam bi ash shawab
Isnan Ansory, Lc., M.A
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
Bermazhab Atau Mengamalkan Satu Mazhab?
Isnan Ansory, Lc, MA | 2 December 2016, 08:00 | 8.490 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanafi (bag. 3)
Isnan Ansory, Lc, MA | 18 December 2014, 15:56 | 7.584 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanafi (bag. 2)
Isnan Ansory, Lc, MA | 17 December 2014, 16:11 | 7.631 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanafi (bag. 1)
Isnan Ansory, Lc, MA | 9 December 2014, 10:58 | 12.514 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanbali (2)
Isnan Ansory, Lc, MA | 5 December 2014, 11:23 | 10.048 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanbali (1)
Isnan Ansory, Lc, MA | 4 December 2014, 11:14 | 11.007 views |
Kembalilah Kepada Ulama
Isnan Ansory, Lc, MA | 18 August 2014, 09:31 | 7.878 views |
Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fitrah (2)
Isnan Ansory, Lc, MA | 27 July 2014, 22:22 | 12.722 views |
Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fitrah (1)
Isnan Ansory, Lc, MA | 27 July 2014, 21:58 | 26.409 views |
Tidak Berpuasa Tanpa Uzur: Antara Kufur dan Dosa Besar
Isnan Ansory, Lc, MA | 30 June 2014, 00:06 | 9.706 views |
Melafazkan Niat: Bid'ahkah?
Isnan Ansory, Lc, MA | 28 June 2014, 01:56 | 9.168 views |
Dua Banding Satu: Hikmah Dan Alternatifnya
Isnan Ansory, Lc, MA | 6 June 2014, 05:51 | 8.223 views |
Wahyu Allah: Al Qur’an dan As Sunnah
Isnan Ansory, Lc, MA | 8 April 2014, 06:06 | 31.658 views |
Masalah Khilafiyyah: Apakah Termasuk Ranah Dakwah?
Isnan Ansory, Lc, MA | 4 April 2014, 06:58 | 13.894 views |
Menolak Taqlid Dalam Furuiyyah: Neo Muktazilah Qadariyyah
Isnan Ansory, Lc, MA | 16 March 2014, 11:35 | 11.601 views |
Orang Awam Tetap Harus Belajar
Isnan Ansory, Lc, MA | 1 March 2014, 06:54 | 7.495 views |
Moderasi Islam dalam Ibadah
Isnan Ansory, Lc, MA | 22 February 2014, 06:00 | 8.464 views |
Wasathiyyah/Moderasi Islam
Isnan Ansory, Lc, MA | 21 February 2014, 06:04 | 17.625 views |
Tingkatan Fuqaha'
Isnan Ansory, Lc, MA | 21 October 2013, 13:17 | 11.370 views |
Adakah Qadha' Sholat Bagi Orang Yang Telah Meninggal?
Isnan Ansory, Lc, MA | 22 September 2013, 11:34 | 47.097 views |
Ekstrimisme Dalam Beragama
Isnan Ansory, Lc, MA | 15 September 2013, 12:22 | 10.068 views |
Mujtahid Tarjih dalam Mazhab Imam Asy-Syafi'i
Isnan Ansory, Lc, MA | 2 September 2013, 00:46 | 34.393 views |
Orang Awam Wajib Taqlid Kepada Ulama
Isnan Ansory, Lc, MA | 21 August 2013, 17:55 | 11.761 views |
Pendistribusian Kaffarat Jima' di Siang Bulan Ramadhan
Isnan Ansory, Lc, MA | 15 August 2013, 13:39 | 13.639 views |
Adakah Qadha' Puasa bagi Orang yang Telah Meninggal?
Isnan Ansory, Lc, MA | 13 August 2013, 12:00 | 19.602 views |
Fiqih Islami
Isnan Ansory, Lc, MA | 12 March 2013, 09:10 | 9.971 views |
Ahmad Zarkasih, Lc | 106 tulisan |
Hanif Luthfi, Lc., MA | 69 tulisan |
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA | 57 tulisan |
Ahmad Sarwat, Lc., MA | 48 tulisan |
Isnan Ansory, Lc, MA | 26 tulisan |
Firman Arifandi, Lc., MA | 23 tulisan |
Sutomo Abu Nashr, Lc | 20 tulisan |
Aini Aryani, Lc | 19 tulisan |
Galih Maulana, Lc | 15 tulisan |
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 13 tulisan |
Ali Shodiqin, Lc | 13 tulisan |
Isnawati, Lc., MA | 9 tulisan |
Muhammad Ajib, Lc., MA | 9 tulisan |
Siti Chozanah, Lc | 7 tulisan |
Tajun Nashr, Lc | 6 tulisan |
Maharati Marfuah Lc | 5 tulisan |
Faisal Reza | 4 tulisan |
Ridwan Hakim, Lc | 2 tulisan |
Muhammad Aqil Haidar, Lc | 1 tulisan |
Muhammad Amrozi, Lc | 1 tulisan |
Muhammad Alfatih Mubarok | 1 tulisan |
Luki Nugroho, Lc | 0 tulisan |
Nur Azizah, Lc | 0 tulisan |
Wildan Jauhari, Lc | 0 tulisan |
Syafri M. Noor, Lc | 0 tulisan |
Ipung Multinigsih, Lc | 0 tulisan |
Teuku Khairul Fazli, Lc | 0 tulisan |
Jadwal Shalat DKI Jakarta7-2-2023Subuh 04:37 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:26 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|