Kemenag RI 2019:Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara. (Ingatlah pula ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. Prof. Quraish Shihab:
Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (agama) Allah (yakni al-Qur’an), dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu ketika kamu dahulu (pada masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Dia mempersatukan hati kamu, lalu menjadilah kamu karena nikmat-Nya, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang api (neraka), lalu Dia menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu, supaya kamu mendapat petunjuk.
Prof. HAMKA:
Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai; dan ingatlah olehmu nikmat Allah atas kamu; seketika kamu sedang bermusuh-musuhan telah dijinakkan-Nya antara hati kamu masing-masing, sehingga dengan nikmat Allah kamu jadi bersaudara. Padahal dahulunya kamu telah di pinggir lubang neraka, tetapi kamu telah diselamatkan-Nya daripadanya. Demikianlah Allah menyatakan tanda-tanda-Nya kepada kamu, supaya kamu mendapat petunjuk.
Kata wa’tashimu (وَاعْتَصِمُوا) adalah fi’il amr yang merupakan perintah. Bentuk fi’il madhi dan mudhari’nya adalah (اعتصم - يعتصم), sedangkan maknanya secara bahasa adalah thalabul ‘ishmah (طلب العصمة) dan artinya : menuntut perlindungan.
Namun tiga versi terjemahan kompak memaknainya dengan :”berpegang teguh”.
Lafazh bihablillah (بِحَبْلِ اللَّهِ) secara harfiyah berarti : “dengan tali Allah”. Tentunya yang dimaksud dengan tali disini bukan tali dalam arti yang sesungguhnya, melainkan majaz atau kiasan. Dan kita temukan beberapa ayat Al-Quran juga menggunakan istilah ‘tali’ untuk mengungkapkan beberapa hal.
Kecuali dengan tali dari Allah dan tali dari manusia. (QS. Ali Imran : 112)
وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (QS. Qaf : 16)
فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ
Yang di lehernya ada tali dari sabut. (QS. Al-Lahab : 5)
Khusus makna ‘tali Allah’ di ayat ini, tentu ada banyak pendapat yang saling berbeda dari banyak ulama. Dalam hal ini Al-Mawardi merangkumkan pendapat banyak mufassir itu menjadi lima pendapat, yaitu Al-Quran, agama Islam, janji Allah, tauhid dan jamaah.
1. Al-Quran Al-Karim
Pendapat pertama diwakili oleh Ibnu Mas’ud, Qatadah, As-Suddi dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tali Allah adalah Al-Quran Al-Karim. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri radhiyallahuanhu.
كِتابُ اللَّهِ هو حَبْلُ اللَّهِ المَمْدُودُ مِنَ السَّماءِ إلى الأرْضِ
Kitabullah adalah tali Allah yang terulur dari langit ke bumi.
Aku meninggalkan kepada kalian dua peninggalan : kitabullah azza wajalla terjulur antara langit dan bumi.
Kalau kita menggunakan pendapat ini, maka perintah pada ayat ini adalah : berpegang teguhlah pada kitab suci Al-Quran.
2. Agama Allah
Pendapat kedua diwakili oleh Ibnu Zaid yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tali Allah tidak lain maksudnya adalah agama Allah, yaitu agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
3. Janji Allah
Pendapat ketiga diwakili oleh ‘Atha’ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tali Allah adalah janji Allah SWT.
4. Tauhid
Pendapat keempat diwakili oleh Abu Al-‘Aliyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tali Allah adalah tauhid alias memurnikan penyembahan hanya kepada Allah SWT.
5. Jamaah
Pendapat kelima diwakili oleh Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tali Allah tidak lain adalah jamaah.
Lafazh jami’an (جَمِيعًا) artinya : secara keseluruhan. Maksudnya dalam berpegang teguh kepada Al-Quran, atau agama Islam atau lainnya itu, harus bersifat totalitas dan tidak boleh hanya bersifat sepotong-sepotong.
وَلَا تَفَرَّقُوا
Kata wa-laa tafarraqu (وَلَا تَفَرَّقُوا) artinya : dan jangan bercerai-berai. Asal katanya dari tiga huruf dasar yaitu huruf fa’ (ف), huruf ra’ (ر) dan huruf qaf (ق). Kemudian tiga huruf dasar ini bisa dikembangkan lagi menjadi banyak kata lain yang punya makna dasar senada. Berikut ini adalah beberapa contoh saja :
1. Lautan yang terbelah di masa Nabi Musa disebutkan dalam Al-Quran dengan istilah faraqna (فَرَقْنَا).
وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ
Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu. (QS. Al-Baqarah : 50)
2. Ketika Nabi Khidhir memutuskan untuk berpisah dengan Nabi Musa setelah melewati perjalanan mereka. Saat itu Nabi Khidhir menggunakan istilah firaq (فراق) yang maknanya perpisahan.
قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ
Khidhr berkata: "Inilah perpisahan antara aku dengan kamu. (QS. Al-Kahfi : 78)
3. Perceraian antara suami dan istri di dalam Al-Quran ada yang menggunakan kata yang asalnya dari tiga huruf ini juga.
مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
Mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS. Al-Baqarah : 102)
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. (QS. An-Nisa : 130)
4. Nabi Ya’qub menasehati anak-anaknya bila masuk ke negeri Mesir untuk memasukinya lewat pintu yang berbeda-beda. Beliau menggunakan istilah mutafarriqah (مُتَفَرِّقَةٍ).
وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ
Dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain. (QS. Yusuf : 67)
5. Ketika memerintahkan ada sebagian shahabat yang bermulazamah kepada NAbi SAW untuk memdalam agama, istilah yang digunakan Al-Quran untuk mereka adalah firqah (فِرْقَةٍ).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. (QS. At-Taubah : 122)
6. Bani Israil itu meski punya banyak nabi yang diutus kepada mereka, namun sebagian dari nabi itu justru mereka ingkari dan sebagian lagi malah mereka bunuh.
فَفَرِيقًا كَذَّبْتُمْ وَفَرِيقًا تَقْتُلُونَ
Maka beberapa orang (diantara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh? (QS. Al-Baqarah : 87)
7. Di akhirat nanti umat manusia akan terbelah dua. Sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Ungkapannya adalah fariq (فريق).
فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ
Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam. (QS. Asy-Syura : 7)
Dan masih banyak lagi kata yang terbentuk dari tiga huruf tersebut dengan makna yang saling berdekatan. Namun larangan untuk tidak bercerai-berai ini nampaknya tidak secara langsung disebabkan karena para shahabat di masa turunnya wahyu itu tercerai-berai. Barangkali bila dalam ruang lingkup yang kecil, mungkin saja terjadi. Sebab para shahabat itu biar bagaimana pun terdiri dari berbagai macam unsur yang awalnya saling berbeda.
Mereka umumnya adalah bangsa Arab yang di masa jahiliyah hidup dengan cara bersuku-suku yang tidak pernah bisa disatukan. Sering kali pecah bentrokan di antara sesama mereka, bahkan sampai terjadi peperangan. Selain mereka juga pada dasarnya gemar berperang antar suku.
Ketika mereka masuk Islam, perang suku pun berhenti. Namun potensi untuk pecah perang lagi bukannya tidak mungkin. Walaupun selama bersama Nabi SAW, nampaknya kita melihat perpecahan antara para shahabat.
Namun di masa-masa begitunya, pecah perang antara sesama shahabat tidak bisa dihindarkan. Yang paling mencolok adalah dua perang yang kejadiannya masih di zaman para shahabat mulia, yaitu Perang Jamal dan Perang Siffin. Kedua perang itu adalah dua konflik yang terjadi pada masa awal sejarah Islam yang memiliki dampak besar terhadap umat Muslim. Kedua perang ini memecah belah komunitas Muslim dan menyebabkan perpecahan yang berlangsung selama beberapa tahun.
1. Perang Jamal (656 M)
Perang Jamal terjadi pada tahun 656 M setelah pembunuhan Khalifah ketiga, Utsman bin Affan. Saat itu, situasi di dunia Muslim sangat tegang. Sebagian besar Muslim tidak puas dengan pemerintahan Utsman, dan ini menciptakan ketidakstabilan. Setelah Utsman tewas, Ali bin Abi Thalib, sepupu dan menantu Nabi Muhammad, terpilih sebagai Khalifah keempat.
Namun, sejumlah sahabat dan tokoh Muslim terkemuka, seperti Aisyah istri Nabi SAW, Talhah bin Ubaidillah dan Az-Zubair bin Awam menentang kepemimpinan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu. Mereka merasa bahwa Ali seharusnya menyelidiki pembunuhan Utsman dengan lebih serius. Konflik mencapai puncaknya ketika pasukan Ali bertemu dengan pasukan tiga tokoh itu yang disebut Perang Jamal dan pertempuran pun pecah. Konon dinamakan Perang Jamal karena ibunda Mukminin Aisyah radhiyallahuanha waktu ikut turun ke medan peperangan dengan naik di atas seekor unta.
Perang Jamal berakhir dengan kematian Talhah dan Zubair serta luka parah yang dialami Aisyah. Ali memenangkan pertempuran ini, tetapi konflik ini meninggalkan luka emosional yang dalam di antara umat Muslim dan meningkatkan ketegangan politik dalam komunitas Muslim.
2. Perang Siffin (657 M)
Setelah perang Jamal, konflik internal berlanjut dengan munculnya kelompok yang disebut Khawarij, yang menuntut Ali untuk bertanggung jawab atas kematian Talha dan Zubair. Ali mencoba menyelesaikan masalah ini dengan berunding, tetapi perundingan dengan Khawarij tidak berhasil.
Kemudian, pada tahun 657 M, Ali dan pasukannya berhadapan dengan pasukan dari kelompok yang mendukung Muawiyah, gubernur Syam, dalam sebuah pertempuran di dekat Sungai Efrat di suatu tempat bernama Shiffin. Pertempuran Siffin berakhir tanpa keputusan yang jelas, dan banyak korban jiwa. Namun, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan konflik mereka melalui perundingan.
Sayangnya, perundingan ini juga tidak menghasilkan kesepakatan, dan perpecahan antara umat Islam semakin mendalam. Beberapa pengikut Ali merasa bahwa perundingan ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan, dan kelompok ini menjadi kelompok Syiah, yang mempercayai bahwa Ali adalah pemimpin yang sah dan dianggap sebagai Imam oleh mereka.
Sementara itu, Muawiyah akhirnya menyatakan dirinya sebagai Khalifah, dan inilah yang memicu perpecahan lebih lanjut di antara umat Muslim.
Perang Jamal dan Perang Siffin adalah dua konflik awal yang sangat berpengaruh dalam sejarah Islam yang berdampak besar terhadap perkembangan politik dan teologi Islam. Perpecahan ini menjadi dasar bagi munculnya kelompok-kelompok seperti Sunni dan Syiah, serta berbagai perpecahan dan perselisihan yang terjadi dalam sejarah Islam selanjutnya.
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Lafazh wadzkuru (وَاذْكُرُوا) artinya : “dan ingatlah”, sedangkan makna ni’matallahi ‘alaikum (نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ) artinya : “nikmat Allah kepadamu”.
Salah satu nikmat Allah SWT yang amat tinggi nilainya namun kurang kita sadari adalah nikmat perdamaian. Selama ini negeri kita tidak pernah punya konfrontasi ataupun permusuhan dengan negara lain, jadi wajar kalau nikmat yang satu ini kurang kita rasakan. Namun kalau kita bertukar pengalaman dengan saudara kita yang negerinya dilanda perang, barulah kita sadar bahwa nikmat perdamaian itu adalah nikmat yang sangat tinggi nilainya.
Kita akan akan sadar bahwa perang itu ekuivalen dengan kerugian dan kebangkrutan, bukan hanya karena urusan hilangnya nyawa manusia dalam jumlah besar, tetapi perang itu juga merusak segala sesuatunya. Data dan fakta yang kita kumpulkan menggambarkan betapa malangnya jadi penduduk sebuah negara yang terkena dampak perang. Kalau boleh didata kerugian apa saja yang diderita oleh penduduk negeri yang terlibat perang, antara lain sebagai berikut :
Kerusakan Infrastruktur: Perang sering kali menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur suatu negara, termasuk jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya. Ini mengganggu akses masyarakat terhadap layanan penting seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan sarana transportasi.
Korban Jiwa dan Cedera: Perang menyebabkan korban jiwa dan cedera yang meluas di antara penduduk sipil. Baik langsung maupun tidak langsung, ini dapat merenggut nyawa orang-orang yang tidak terlibat dalam konflik dan meninggalkan keluarga mereka dengan trauma dan kesedihan yang mendalam.
Pengungsian: Perang sering mengakibatkan jutaan orang terpaksa mengungsi dari rumah mereka untuk mencari perlindungan di tempat yang lebih aman. Ini menciptakan krisis pengungsi, dimana kondisi hidup mereka sering kali tidak manusiawi dan penuh dengan ketidakpastian.
Kekurangan Pangan dan Air: Konflik dapat mengganggu pasokan pangan dan air bersih, baik karena infrastruktur yang rusak maupun karena akses terhadap sumber daya yang terganggu. Ini dapat menyebabkan kelaparan, malnutrisi, dan penyakit terkait kelaparan yang merajalela.
Kerusakan Ekonomi: Perang mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi, termasuk produksi, perdagangan, dan investasi. Ini dapat menyebabkan kemiskinan yang meluas di kalangan penduduk, dengan pengangguran yang tinggi dan penurunan standar hidup secara keseluruhan.
Trauma Psikologis: Efek traumatis dari perang bisa berlangsung jauh setelah konflik berakhir. Penduduk yang selamat dari perang sering kali mengalami trauma psikologis, seperti gangguan stres pasca-trauma (PTSD), yang dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Kerusakan Lingkungan: Perang dapat merusak lingkungan secara signifikan melalui penggunaan senjata yang merusak, pencemaran tanah dan air, serta pembakaran hutan dan lahan. Ini tidak hanya berdampak buruk pada ekosistem lokal, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam dan kesehatan masyarakat.
Cacat dan Keterbatasan: Korban perang sering mengalami cacat fisik dan keterbatasan yang serius, baik akibat luka tembak, ledakan bom, atau luka bakar. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk bekerja, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan meraih kemandirian pribadi.
Perpecahan Sosial: Perang sering kali memicu perpecahan sosial dan politik di antara kelompok-kelompok etnis, agama, atau politik yang berbeda. Ini dapat mengakibatkan konflik antar-kelompok yang berkepanjangan dan mempersulit proses rekonsiliasi dan rekonstruksi pasca-konflik.
Biaya Rekonstruksi: Setelah perang berakhir, negara-negara yang terlibat harus menghadapi biaya besar untuk merekonstruksi infrastruktur yang hancur, membangun kembali perekonomian yang hancur, dan menyediakan bantuan kemanusiaan bagi para korban. Biaya ini sering kali membebani negara dan masyarakat yang terkena dampak dalam jangka waktu yang panjang.
Mungkin kita akan bilang bahwa daftar kerugian di atas hanya akan dialami oleh negeri yang kalah perang, sedangkan negeri yang menang perang, tentunya tidak akan mengalami hal-hal semacam itu. Namun anggapan ini ternyata tidak sepenuhnya benar. Salah satu buktinya apa yang dialami oleh Amerika Serikat yang pernah berperang dengan Vietnam.
Keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam menyebabkan kerugian besar yang harus ditanggung oleh rakyat Amerika dalam hal anggaran dan APBN mereka. Berikut adalah beberapa kerugian utama yang harus mereka tanggung:
Biaya Militer: Perang Vietnam menelan biaya militer yang sangat besar bagi Amerika Serikat. Pemerintah AS harus mengalokasikan dana yang signifikan untuk menyediakan pasukan, peralatan, senjata, dan logistik untuk mendukung operasi militer di Vietnam. Biaya ini termasuk gaji dan tunjangan bagi personel militer, perawatan medis, serta biaya operasional lainnya.
Peningkatan Pengeluaran Pertahanan: Keterlibatan dalam Perang Vietnam memicu peningkatan besar dalam pengeluaran pertahanan AS. Sebagian besar anggaran pertahanan dialokasikan untuk mendanai operasi militer di Vietnam, menyebabkan pengurangan anggaran untuk program-program domestik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Utang Pemerintah: Perang Vietnam menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pemerintah AS mengalami peningkatan utang yang signifikan. Biaya perang yang tinggi menyebabkan pemerintah harus meminjam dana secara besar-besaran, baik dari pasar obligasi domestik maupun internasional, untuk membiayai operasi militer dan program-program lainnya.
Pengaruh Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Pengeluaran besar untuk Perang Vietnam juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat. Sebagian besar sumber daya dan tenaga kerja dialokasikan untuk keperluan militer, mengurangi investasi dalam sektor-sektor ekonomi yang produktif. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi rakyat Amerika.
Biaya Pemulihan Pasca-Perang: Setelah Perang Vietnam berakhir, Amerika Serikat juga harus menanggung biaya pemulihan pasca-perang. Ini termasuk biaya untuk membantu membangun kembali infrastruktur yang rusak di Vietnam, serta memberikan bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi bagi veteran perang yang kembali ke Amerika Serikat dengan luka-luka fisik dan psikologis.
Ketidakpastian Ekonomi dan Investasi: Keterlibatan dalam Perang Vietnam menciptakan ketidakpastian ekonomi yang signifikan, baik di dalam negeri maupun di pasar keuangan global. Investor mungkin menjadi ragu-ragu untuk mengalokasikan investasi mereka ke dalam ekonomi AS karena ketidakpastian yang terkait dengan konflik tersebut.
Keseluruhan, keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam memiliki dampak finansial yang besar bagi rakyat Amerika, dengan membebani anggaran pemerintah dan APBN serta meningkatkan beban utang negara.
Perintah untuk mengingat nikmat Allah SWT ini menegaskan bahwa betapa mahalnya nikmat saling berdamai serta berhenti dari permusuhan.
Lafazh idz kuntum (إِذْ كُنْتُمْ) artinya : ketika dahulu kamu. Lafazh a’daa-an (أَعْدَاءً) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah ‘aduwwun (عدوّ) artinya : musuh. Maksudnya dahulu kamu saling bermusuhan.
Lafazh fa-allafa (فَأَلَّفَ) artinya : maka Allah menghimpun atau melunakkan, atau juga dimaknai menjinakkan, sedangkan makna baina qulubikum (بَيْنَ قُلُوبِكُمْ) artinya : di antara hati-hati kamu.
Permusuhan yang banyak melanda banyak pihak umumnya dipicu dari kerasnya hati masing-masing pihak. Seringkali hati yang keras itu mengalahkan logika dan nalar yang masuk akal, sampai-sampai mereka rela kehilangan banyak harta bahkan juga mengorbankan banyak nyawa manusia.
Namun ketika Allah SWT melunakkan hati masing-masing pihak, maka permusuhan pun akan hilang dengan sendirinya. Maka kunci dari perdamaian itu akan kembali lagi kepada hati masing-masing pihak.
Terkait dengan ketika ayat ini diturunkan di masa kenabian, kepada siapakah ayat ini ditujukan, nampaknya para ahli tafsir berbeda pendapat. Apakah Allah SWT pada penggalan ini sedang bicara kepada kepada para shahabat yang representasi kaum muslimin, ataukah bicara kepada para ahli kitab yaitu pihak yahudi? Keduanya punya alasan yang logis dan masuk akal.
1. Kaum Muslimin
Kalau dikaitkan dengan ayat sebelumnya, yaitu ayat 102, memang ayat itu diawali dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) yang artinya : wahai orang-orang yang beriman.
Dan karena ayat ke-103 ini diawali dengan huruf waw yang menjadi ‘athaf, maka logis dan wajar bila kita memahami bahwa yang diperintahkan untuk berpegang pada tali Allah, tidak boleh bercerai-berai dan diperintah untuk mengingat nikmat Allah, adalah juga orang-orang beriman.
2. Orang Yahudi
Ada pendapat yang berbeda, yaitu dari sebagian kalangan yang memandang bahwa ayat ini sebenarnya ditujukan kepada ahli kitab.
Alasannya karena di ayat ini ada dikemukakan kondisi di masa lalu dimana mereka saling bermusuhan. Penggalannya adalah (إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً) yang artinya : ketika dahulu kamu saling menjadi musuh atau saling bermusuhan. Allah SWT menceritakan dalam ayat lain bahwa mereka itu terpecah satu sama lain :
Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al-Bayyinah : 4)
Selain itu memang Nabi SAW menjelaskan bahwa mereka memang telah bercerai-berai dalam haditsnya.
Orang-orang Yahudi terpecah menjadi 71 satu kelompok atau 72 kelompok. Begitu juga orang-orang nasrani seperti itu juga. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 kelompok.
Kalau di masa kenabian di Madinah, kompok-kelompok yahudi terpecah menjadi tiga klan besar, yaitu Yahudi Bani Nadhir, Bani Qainuqa’ dan Bani Quraidhah. Mereka inilah yang disebut sebagai saling bermusuhan.
Adapun permusuhan yang terjadi pada kaum muslimin justru tidak pernah terjadi. Hal itu mengingat kaum muslimin terdiri dari para penduduk Mekkah yang berhjrah ke Madinah, lalu dibela dan ditolong oleh penduduk Madinah yang juga muslim. Di antara para muhajirin dan anshar tidak pernah ada riwayat saling bermusuhan.
Namun sebagian kalangan mengatakan bahwa ayat ini memang ditujukan kepada kaum muslimin, yaitu para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim. Sedangkan yang dimaksud mereka dahulu saling bermusuhan adalah sesama kaum muslimin Madinah alias para shahabat anshar di masa lalu, ketika mereka belum memeluk agama Islam.
Di masa itu ada dua suku yang saling bermusuhan, yaitu suku Aus dan Khazraj. Perang antara keduanya sudah berjalan turun temurun, dari leluhur mereka, sampai tidak diketahui lagi, apa sebenarnya yang jad pemicu atau titik persoalannya.
Pokoknya mereka dilahirkan untuk jadi musuh bagi lawannya. Al-Alusi menuliskan bahwa permusuhan antara kedua suku itu sudah berlangsung tidak kurang dari 120 tahun lamanya.
3. Suku-suku Arab
Pendapat yan lain lagi mengatakan bahwa yang bermusuhan di masa lalu adalah permusuhan antara suku yang terjadi di tengah berbagai suku di negeri Arab. Mereka terbiasa saling berperang satu sama lain.
Sampai-sampai saking asyiknya berperang, seringkali mereka melanggar bulan-bulan haram. Seharusnya mereka berhenti perang di bulan-bulan haram, namun yang mereka lakukan adalah memindahkan bulan haram itu ke bulan-bulan lainnya. Untuk kelakuan seperti itu, Allah SWT menegur mereka dalam ayat berikut :
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. (QS. At-Taubah : 37)
Kesimpulannya bahwa yang bermusuhan itu bisa siapa saja, tidak hanya antara Aus dan Khazraj, namun bisa saja antara Yahudi Bani Nadhir, Bani Qainuqa’ dan Bani Quraidhah. Bahkan bisa juga suku-suku Arab di masa lalu sebelum era kedatangan masa kenabian Muhammad SAW.
فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Lafazh fa-ashbahtum (فَأَصْبَحْتُمْ) artinya : maka kalian menjadi, sedangkan kata bi-ni’matihi (بِنِعْمَتِهِ) artinya : dengan nikmat-Nya, ikhwana (إِخْوَانًا) adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya adalah akh (أخ) yang artinya : saudara-saudara.
Ketika kedua suku yaitu suku Aus dan Khazrah mulai mengenal Nabi Muhammad SAW dan memeluk agama Islam, mulailah mereka mendapatkan kenikmatan dari Allah SWT, yaitu mereka pun berdamai dan tidak lagi bermusuhan.
Apa-apa yang dahulu selalu mereka perselisihkan, kemudian sudah tidak lagi jadi masalah. Luka-luka lama sudah terpaut tanpa bekas. Semua tinggal sejarah masa lalu yang tidak perlu diingat-ingat lagi.
Allah SWT menggambarkan hubungan mereka ibarat seseorang dengan saudara-saudaranya sendiri, saling memahami dan saling memaklumi, bahkan juga saling bela dan saling melengkapi.
وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
Lafazh wa-kuntum (وَكُنْتُمْ) artinya : dan dahulu kamu, sedangkan kata ‘ala syafa hufratin (عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ) artinya : berada pada pinggir jurang. Adapun makna minan-nari (مِنَ النَّارِ) artinya : dari neraka.
Penggalan ini nampaknya sebuah perumpamaan dan bukan hal yang hakiki. Sebab tidak mungkin mereka sudah berada di pinggir jurang neraka ketika masih hidup di dunia ini.
Apalagi kita tahu bahwa adanya surga dan neraka itu nanti setelah terjadi kiamat kubra, yaitu ketika seluruh alam dihancurkan, semua manusia yang hidup dimatikan. Kemudian Allah SWT membangkitkan kembali semuanya dan dikumpulkan di Mahsyar untuk mempertanggung-jawabkan amal-amal mereka.
Lalu masing-masing diadili sesuai dengan dosa-dosa mereka. Setelah itu barulah mereka masuk ke neraka atau ke surga. Maka bila disebutkan mereka ada di pinggir jurang neraka, tentunya itu bersifat majaz, kita katakan bahwa seolah-olah mereka waktu itu sudah berada di pinggir neraka. Padahal mereka masing ada di dunia dan belum mati.
)فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا(
Lafazh fa-anqazda-kum (فَأَنْقَذَكُمْ) artinya : maka Allah menyelamatkan kamu, adapun makna minha (مِنْهَا) artinya : dari padanya, yaitu dari neraka atau dari pinggir jurang neraka.
Adapun bentuk penyelamatan dari Allah SWT adalah diutusnya Nabi Muhammad SAW dengan membawa Al-Quran sebagai syariat agama terakhir. Syariat terakhir ini berperan menyudahi apa-apa yang selama ini mereka perselisihkan, sebab Islam turun kepada semua pihak dan tidak hanya membela salah satu pihak.
Islam tidak turun hanya untuk orang Arab saja, juga bukan hanya untuk orang Quraisy saja, juga bukan hanya untuk kaum muhajirin atau anshar saja. Namun Islam turun untuk semua kelompok tanpa melebihkan salah satunya. Tidak ada kelebihan antara Arab atau bukan Arab, sebab semuanya sama dan sederajat di hadapan Allah SWT.
Oleh karena itu tidak layak bagi mereka untuk saling membanggakan diri, atau merasa lebih tinggi dari yang lainnya.