Kemenag RI 2019:Kamu pasti akan diuji dalam (urusan) hartamu dan dirimu. Kamu pun pasti akan mendengar banyak hal yang sangat menyakitkan hati dari orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu dan dari orang-orang musyrik. Jika kamu bersabar dan bertakwa, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan. Prof. Quraish Shihab:
Pasti kamu benar-benar akan diuji menyangkut harta kamu dan diri kamu. Dan pasti kamu benar-benar akan mendengar dari orangorang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang menyekutukan (Allah swt. dengan yang lain), gangguan yang banyak. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.
Prof. HAMKA:
Sesungguhnya kamu akan dikenakan percobaan pada harta bendamu dan dirimu serta kamu akan dengar celaan yang banyak sekali dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah. Akan tetapi, jika kamu bersabar dan bertakwa sesungguhnya yang demikian termasuk perkara yang paling penting.
Ayat ke-186 ini merupakan perintah Allah SWT kepada Nabi SAW dan juga kaum muslimin para shahabat, sebagai pemberitahuan awal agar siap mental menghadapi perilaku orang-orang Yahudi dan juga kaum musyrikin.
Sebagian ulama memandang bahwa ayat ini turun ketika awal pertama kali Nabi SAW menjejakkan kaki di tanah Yatsrib Madinah ketika berhijrah kesana di tahun ke-13 dari kenabian.
Pesannya penting untuk diperhatikan, yaitu ujian dalam bentuk harta dan jiwa, serta ujian dalam bentuk sikap yang kurang simpatik dari orang-orang Yahudi dan musyrikin, harus diwaspadai dan juga harus diantisipasi.
Maksudnya biar Nabi SAW dan para shahabat siap mental menghadapinya sejak awal, agar jangan sampai merasa shok dan goyah dengan segala kemungkinan yang akan terjadi.
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
Lafazh la-tublawun-na (لَتُبْلَوُنَّ) terdiri dari huruf lam (لَـ) dan kata tublaunna (تُبْلَونَ) yang merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudharimajhul yang artinya : Kamu akan diuji atau kamu akan dikenakan percobaan.
Di ujung paling belakang dari fi’il ini ada huruf nun taukid yang berfungsi sebagai ta’kid atau memberikan kekuatan. Sehingga bisa diterjemahkan menjadi : kamu sungguh pasti akan diuji.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] menuliskan sebenarnya ada kata yang ‘terhapus’ alias mahdzuf sebelumnya yaitu sumpah Allah atau qasam (قسم) dengan taqdir : wallahi (والله) yang artinya : Demi Allah. Sehingga bisa kita buatkan makna bayangnya menjadi : “Demi Allah, sungguh pasti kamu akan diuji”. Dengan demikian lafazh la-tublawun-na (لَتُبْلَوُنَّ) menjadi jawabul-qasam.
Lafazh fiiamwalikum (فِي أَمْوَالِكُمْ) artinya : pada harta kamu. Sedangkan lafazh wa anfusikum (وَأَنْفُسِكُمْ) artinya : dan pada diri kamu.
Ujian dari Allah SWT biasanya memang seputar dua hal itu, yaitu harta dan jiwa. Walaupun sebenarnya ujian tentunya tidak hanya sebatas pada dua titik itu. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat yang lain :
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. (QS. Al-Baqarah : 155)
Ujian Dalam Bentuk Harta
Adapun ujian dalam bentuk harta, kalau dikaitkan dengan konteks pada saat turunnya ayat ini adalah ketika Nabi SAW dan para shahabat berhijrah ke Madinah. Kala itu pastinya mereka tidak membawa serta harta kekayaan. Semua harta yang mereka miliki ditinggal di Mekkah. Sebabnya karena perjalanan hijrah mereka semata-mata hanya karena menyelamatkan diri, mana sempat untuk membawa serta harta benda dan kekayaan.
Kalaupun ada harta yang bisa ikut terbawa, jumlahnya pasti amat terbatas. Kalaupun ada yang membawa dalam jumlah yang cukup, pastinya akan habis juga. Karena sebagian besar dari mereka memang tidak punya cukup harta, sehingga harus dibantu. Maka sebanyak apapun bila ada yang punya persediaan harta mereka, akan segera habis juga.
Mengapa demikian? Hal itu mengingat bahwa para muhajirin tetap saja tidak bisa mencari nafkah di Madinah. Sebab di Madinah tidak ada lapangan pekerjaan yang tersedia untuk menyambung hidup mereka. Rata-rata mata pencaharian penduduk Madinah adalah bertani di ladang kurma. Sementara para muhajirin Mekkah itu akan kesulitan kalau harus alih profesi begitu saja.
Apalagi mengingat bahwa untuk berprofesi sebagai petani, mereka tidak punya lahan untuk ditanami. Kalau ada yang mau memberi karena kemurahan hati, tetap saja hasilnya belum bisa langsung dipanen dengan segera. Kurma hasil budi daya modern bisa segera dipanen sejak pertama kali ditanam dalam waktu 4 sampai 7 tahun. Akan tetapi kurma yang ditanam secara tradisional oleh petani kurma di masa lalu, setidaknya butuh 10 tahun untuk bisa memanen hasil pertama kali.
Jadi kalaupun para muhajirin berganti profesi menjadi petani kurma, anggaplan ada yang bermurah hati memberi lahan untuk bercocok tanam kurma, memberi bibit, mengajari cara bercocok tanah, tetap saja hasilnya baru akan dipanen setelah 10 tahun kemudian. Maka nampaknya tidak ada dari para muhajirin yang alih profesi menjadi petani kurma di Madinah.
Yang paling utama sebabnya karena mereka memang aslinya adalah pedagang. Hanya saja untuk meneruskan tradisi berdagang di Madinah, tentu bukan pilihan yang mudah. Yang paling utama, untuk berdagang harus ada modal awal. Selain itu juga harus ada daya beli dari masyarakat. Dan tentu saja harus ada pasar yang ramai memperdagangkan berbagai macam komoditi.
Ketiga syarat itu tidak mereka miliki. Mereka tidak punya modal berdagang, ditambah daya beli masyarakat Madinah yang rendah, serta di Madinah memang tidak ada pasar yang hidup dan bergairah. Jadi kalaupun memaksakan diri berdagang, tentu sulit untuk bisa berhasil sukses.
Maka jadilah para shahabat muhajirin itu hidup dengan menggantungkan diri dari belas kasihan para shahabat dari kalangan anshar. Padahal dahulu di Mekkah mereka bukan orang miskin, mereka rata-rata berekonomi yang lumayan baik. Tiba-tiba harus hidup dengan menadahkan tangan mengharapkan belas kasihan orang lain. Sungguh itu sebuah ujian yang amat berat bagi mereka.
Wajar kalau sebagian mereka justru menutup-nutupi kekurangan mereka, berpura-pura sudah cukup, padahal mereka amat sangat melarat.
Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ´mencintai´ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. (QS. Al-Hasyr : 9)
Hidupnya menumpang di masjid Nabawi, tidak punya pekerjaan alias luntang-lantung. Dan lebih parah lagi, juga tidak punya keluarga yang utuh seperti di Mekkah. Di perantauan mereka hidup sengsara.
Ujian Dalam Bentuk Jiwa
Selain ujian dalam bentuk kekurangan harta benda, para muhajirin juga masih punya ujian dalam bentuk ancaman atas jiwa mereka. Memang secara teknis, setelah mereka hijrah ke Madinah, cenderung sudah lebih aman dari ancaman pembunuhan pihak musyrikin Mekkah. Tetapi kalau kita perhatikan lebih jauh, baru masuk tahun kedua masa mereka di Madinah, pecah perang Badar di tahun kedua, disusul dengan Perang Uhud di tahun ketiga. Ditambah pecah Perang Khandaq di tahun kelima.
Dan yang namanya perang, pastilah ada resiko mati terbunuh di medan peperangan. Maka semua itu termasuk bagian dari apa yang sudah Allah SWT peringatkan sebelumnya, yaitu mereka akan diuji secara jiwa mereka dengan adanya beragam ancaman pembunuhan, baik dari pihak musyrikin Mekkah ataupun bahkan juga kemudian dari pihak Yahudi Madinah.
Lafazh wa-la-tasma’unna (وَلَتَسْمَعُنَّ) artinya : dan pastilah kamu benar-benar akan mendengar. Yang dimaksud dengan mendengar disini maksudnya mengetahui ada orang yang berkata ini dan itu, khususnya hal-hal yang menjelekkan dan menghina bahkan melecehkan kaum muslimin.
Pelakunya ada dua, yang pertama adalah kalangan yahudi Madinah, yang dalam hal ini disebutkan dengan ungkapan : minalladzinauutuual-kitaba (مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ) yang artinya : dari mereka yang telah diberi kitab.
Maksudnya orang-orang Yahudi itu memang umat atau bangsa yang dulunya di masa sebelum kenabian Muhammad telah menerima kitab suci, khususnya Taurat.
Namun sebenarnya bukan hanya satu kitab yang turun kepada mereka, ada banyak kitab suci samawi lain yang turun kepada mereka, termasuk Zabur yang turun kepada Nabi Daud yang juga masih bagian dari Bani Israil. Selain itu juga ada kitab Injil yang turun kepada Nabi Isa sebagai nabi mereka terakhir. Kata minqablikum (مِنْ قَبْلِكُمْ) artinya : dari sebelum kamu.
وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا
Lafazh wa-minalladzina (وَمِنَ الَّذِينَ) artinya : dan dari orang-orang yang. Kata asyraku (أَشْرَكُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (أشْرَكَ - يُشْرِكُ) yang maknanya menyekutukan. Maksudnya mereka adalah orang-orang musyrikin Mekkah yang statusnya adalah penyembah bermacam-macam berhala, selain juga mengaku menyembah Allah.
Mereka ini justru musuh pada jenjang paling awal bagi Nabi Muhammad SAW dan juga para shahabat. Justru karena kesat hati mereka itulah makanya Nabi SAW dan para shahabat harus angkat kaki dari tanah tumpah darah mereka, yaitu kota Mekkah Al-Mukrramah.
أَذًى كَثِيرًا
Lafazh adzaa (أَذًى) diterjemahkan secara berbeda-beda oleh tiga sumber. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : hal yang sangat menyakitkan hati. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : gangguan. Lalu Buya HAMKA menuliskan terjemahnya : celaan. Kata katsira (كَثِيرًا) artinya : banyak.
Di dalam Al-Quran memang cukup banyak kita temukan kata adzaa (أَذًى) dengan makna yang berbeda-beda. Kadang bermakna : penyakit, sebagaimana ayat berikut ini :
Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. (QS. An-Nisa : 102)
Kadang adzaa (أَذًى) bisa juga bermakna : kotoran, sebagaimana ayat berikut ini :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS. Al-Baqarah : 222)
Namun yang paling sering memang yang bermakna kata-kata yang tidak baik, entah itu celaan, ejekan ataupun juga makian, sebagaimana ayat berikut :
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah : 262)
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah : 263)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima. (QS. Al-Baqarah : 264)
لَنْ يَضُرُّوكُمْ إِلَّا أَذًى
Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, (QS. Ali Imran : 111)
وَإِنْ تَصْبِرُوا
Lafazh wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata tashbiru (تَصْبِرُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yang maknanya : kamu bersabar. Sedangkan makna watattaqu (وَتَتَّقُوا) artinya : kamu bertaqwa.
Sabar yang dimaksud dalam ayat ini tentunya berbeda dengan pengertian kata ‘sabar’ dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata sabar di negeri kita cenderung dimaknai dengan tindakan yang perlahan-lahan, tidak terburu-buru, tidak terlalu bergegas dan santai.
Namun dalam Bahasa Arab secara harfiyah sabar bermakna menahan, atau lengkapnya adalah sebagaimana didefinisikan oleh Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-Uyun[1] adalah :
حَبْسُ النَّفْسِ عَمّا تُنازَعُ إلَيْهِ
Menahan diri atas apa yang apa yang diperselisihkan.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] mengutipkan atsar dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu bahwa ada dua kesabaran, yaitu adalah sabar atas musibah dan sabar dalam ketaatan.
Sabar itu ada dua macam. Pertama, sabar ketika mendapat musibah dan itu baik. Kedua, sabar dari mengerjakan perbuatan diharamkan Allah dan itu lebih baik.
Sedangkan Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab tafsirnya Ad-Dur Al-Mantsur fi At-Tafsir bil Ma’tsur[3] mengutipkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa Nabi SAW membagi sabar itu menjadi tiga macam jenis kesabaran.
Sabar itu tidak macam, yaitu sabar dari musibah, sabar atas taat dan sabar dari mengerjakan maksiat.
Al-Baihaqi menuliskan dalam Syu’abul Iman[4] sebuah riwayat Nabi SAW yang bersabda :
واعْلَمْ أنّ الصَّبْر على ما تَكْرَه خيرٌ كثيرٌ، وأنَّ النَّصْر مَع الصَّبْر، وأنّ الفَرَج مع الكَرْب، وأنّ مع العُسر يسرّا
Dan ketahuilah bahwa kesabaran terhadap apa yang kamu benci adalah kebaikan yang banyak, dan bahwa kemenangan datang dengan kesabaran, dan bahwa kemudahan datang setelah kesulitan, dan bahwa bersama kesulitan pasti ada kemudahan.(HR. Al-Baihaqi).
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[5] menuliskan bahwa sabar di dalam ayat ini adalah sebuah ungkapan yang punya makna di luar makna aslinya tetapi makna metafora, yaitu yang dimaksud dengan sabar disini artinya adalah ibadah puasa.
Lafazh wa-tattaqu (وَتَتَّقُوا) artinya : dan bertaqwa. Asalnya dari (اتقى - يتقى) yang maknanya bisa bertaqwa namun juga bisa bermakna takut atau memelihara diri dari sesuatu.
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa taqwa itu sebuah derajat yang tinggi yang diawali dengan derajat iman. Hal itu berdasarkan ayat yang memanggil orang beriman untuk melakukan ini dan itu, lalu di akhir disebutkan semoga menjadi orang yang bertaqwa. Atau juga karena taqwa disebutkan setelah iman seperti yang disebutkan dalam ayat berikut :
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (QS. Al-Araf : 96)
Menarik juga membaca terjemahan versi Buya HAMKA yang mengartikannya sebagai : ‘orang yang terpelihara’. Terjemahan ini tidak salah, karena salah satu makna taqwa adalah memelihara, sebagaimana firman Allah SWT :
Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu. (QS. Al-Baqarah : 24)
Perintah untuk bersabar dan bertaqwa dalam ayat ini merupakan bentuk anti tesis dari perintah untuk berperang. Perintah ini membuktikan bahwa di masa awal ketibaan Nabi SAW di Madinah, memang belum lagi disyariatkan perang secara fisik untuk menghadapi orang-orang kafir yang selama ini telah menzalimi mereka.
Barulah nanti setelah turun ayat yang memberikan izin untuk angkat senjata, perintah untuk bersabar dan bertaqwa mulai sedikit bergeser menjadi perintah untuk melawan tindakan mereka dengan aksi nyata.
Umumnya para ulama sepakat bahwa ayat yang pertama kali mengizinkan Nabi SAW berperang angkat senjata adalah ayat berikut :
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". (QS. Al-Hajj : 39)
فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
Lafazh fainna dzalika (فَإِنَّ ذَٰلِكَ) artinya : maka sesungguhnya hal itu, maksudnya sikap bersabar dan bertaqwa yang dianjurkan kepada Nabi SAW dan para shahabat.
Lafazh minazmi al-umur (عَزْمِ الْأُمُورِ) oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab diterjemahkan menjadi : ‘urusan yang patut diutamakan’. Sehingga makna penggalan ini secara utuh menjadi : “maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan”.
Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ‘perkara yang paling penting’.
Maka reaksi dan tindakan dari Nabi SAW serta para shahabat ketika menghadapi orang-orang kafir dengan segala ulah dan tindakan mereka bukan dengan cara emosi dan kemarahan, tetapi sikap sabar, menerima, memaklumi, menahan diri, tidak grasa-grusu, berpikir jangka panjang, tidak spontanitas dan hal-hal positif lainnya. Semua itu disebut oleh Allah sebagai azmi-umur yaitu hal-hal yang telah di-azam-kan alias diputuskan.
Kata azam (عَزْم) berarti melaksanakan keputusan dan tidak ragu-ragu setelah kebenaran menjadi jelas, sebagaimana firman Allah SWT :
Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. (QS. Ali Imran : 159)
Ayat lain yang senada dengan perintah di dalam ayat ini terdapat dalam surat Al-Ahqaf :
Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik. (QS. Al-Ahqaf : 35)