Kemenag RI 2019:Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memerhatikan orang-orang (Yahudi) yang telah diberi bagian (pengetahuan) kitab (Taurat)? Mereka diajak (berpegang) pada kitab Allah untuk memutuskan (perkara) di antara mereka, kemudian segolongan dari mereka berpaling dan menolak (kebenaran). Prof. Quraish Shihab:
Tidakkah engkau mengetahui orang-orang (Yahudi) yang telah diberi bagian dari al-Kitab (Taurat), mereka diseru kepada Kitab Allah supaya (Kitab itu) menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebagian dari mereka meninggalkan (seruan itu), dan mereka dalam keadaan berpaling (dari kebenaran).
Prof. HAMKA:
Tidaklah engkau perhatikan orang-orang yang telah diberi sebagian dari Kitab, (ketika) diajak mereka pada Kitab Allah, supaya memutuskan di antara mereka? Kemudian berpaling sebagian dari mereka, padahal mereka membelakang?
Lafazh a-lam tara (أَلَمْ تَرَ) artinya : tidakkah kamu melihat. Asalnya dari (رَأَى – يَرَى) dan bentuk mashdar-nya adalah ru’yah (رُؤْيَة). Namun kata ru’yah ini punya banyak makna. Kadang bermakna penglihatan secara fisik dengan mata, sebagaimana yang dimaksud dengan istilah ru’yatul hilal (رُؤْيَةُ الهِلاَل), dimana kita mencari penampakan hilal di awal bulan secara kasat mata.
Namun kadang ru’yah (رُؤْيَة) bermakna penglihatan di dalam tidur yaitu mimpi, sebagaimana ayat berikut :
إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ
Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. (QS. Ash-Shaffat : 102)
Itu adalah mimpi yang dialami Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapat perintah untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail.
Dan terkadang makna ru’yah (رُؤْيَة) juga bisa bermakna pemikiran, pendapat, cara pandang, sebagaimana penggalan berikutnya dari penggalan ayat di atas :
فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ
Maka fikirkanlah apa pendapatmu. (QS. Ash-Shaffat : 102)
Menurut hemat Penulis, makna ru’yah (رُؤْيَة) di ayat ini nampaknya lebih tepat kalau diartinya hasil pemikiran. Sehingga kalau mau diterjemahkan yang sifatnya lebih presisi secara bahasa menjadi : “Tidak kah kamu merenungkan”.
الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَا
Lafazh alladzina uutuu (الَّذِينَ أُوتُوا) artinya : mereka yang diberi.
Lafazh nashiban (نَصِيبًا) maknanya bagian atau part-of, sedangkan lafazh minal kitab (نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ) artinya dari kitab, maksudnya kitab Taurat. Sehingga yang dimaksud dengan nashiban minal kitab adalah bagian dari kitab Taurat.
Ibnu Asyur menuliskan dalam At-Tahrir wa At-Tanwir bahwa ada kemungkinan bahwa orang-orang Yahudi di masa kenabian Muhammad SAW sudah tidak mengenal lagi secara keseluruhan ayat-ayat yang ada di dalam kitab Taurat. Oleh karena itulah Allah SWT menyebutnya dengan ungkapan : nashiban (نَصِيبًا) yang artinya sebagian dari Taurat.
Kalau memang benar apa yang dituliskan Ibnu Asyur, maka hal itu menjadi konfirmasi bahwa Allah SWT rupanya memang tidak memberikan jaminan atas keutuhan dan keterpeliharaan berbagai kitab sucinya kecuali hanya Al-Quran Al-Karim saja. Bahwa Al-Quran dijamin keutuhannya, tidak ada yang terserak-serak, disebutkan pada ayat berikut :
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (QS. Al-Qiyamah : 17)
Sedangkan jaminan atas keterpeliharan Al-Quran, termuat di ayat berikut :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-Uyun menuliskan pendapat lain, bahwa kitab yang dimaksud di ayat ini bukan Taurat, tetapi justru kitab suci Al-Quran. Beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat mufassir besar seperti Qatadah dan Al-Hasan.
Alasannya karena Al-Quran adalah versi yang terbaru dari Taurat yang sudah lama masa berlakunya. Kalau dihitung-hitung, di masa kenabian Muhammad SAW itu usia Taurat kala itu sudah mencapai 1.900 tahun lamanya. Kebanyakan sejarawan sepakat bahwa Nabi Musa alaihissalam itu diperkirakan hidup di tahun-tahun 1.300-an sebelum Masehi. Sementara masa kenabian Muhammad SAW di tahun 610 Masehi.
Namun Ibnu Abbas sendiri lebih berpendapat bahwa ayat ini lebih kuat kaitanya dengan kaum Yahudi di masa kenabian. Dasarnya karena di ayat selanjutnya mereka mengatakan bahwa diri mereka tidak akan dibakar di neraka kecuali hanya sebentar saja. Kita tahu di ayat lain bahwa yang mengatakan demikian memang orang-orang Yahudi.
Dan mereka berkata: "Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja". (QS. Al-Baqarah : 80)
Yang unik ternyata ada juga yang mengatakan bahwa kitab yang dimaksud bukan Taurat atau Al-Quran, tetapi justru kitab Injil. Alasannya karena ayat ini masih ada keterkaitannya dengan ayat-ayat sebelumnya yang sedang membicarakan kisah orang-orang Nasrani dari Najran yang datang kepada Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Namun umumnya para mufassir lebih cenderung mengatakan bahwa kitab yang dimaksud adalah Taurat. Kalau kita membaca terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab, memang tersirat di dalam tanda kurung bahwa yang dimaksud dengan kitab adalah Taurat.
يُدْعَوْنَ إِلَىٰ كِتَابِ اللَّهِ
Lafazh yud’auna (يُدْعَوْنَ) adalah fi’il mudhari’ majhul yang asalnya dari kata (دَعَى - يَدْعُو). Artinya : mereka diajak atau mereka didakwahi. Sedangkan makna ilaa kitabillah (إِلَىٰ كِتَابِ اللَّهِ) artinya : kepada kitabullah.
Dan sebagaiman sudah disebutkan di atas, ada dua pendapat ulama terkait dengan kitab suci yang dimaksud.
Bila menggunakan pendapat bahwa kitab suci yang dimaksud adalah Taurat, maka berarti Nabi SAW justru menyerukan kepada orang-orang Yahudi agar menjadikan Taurat sebagai rujukan dalam masalah hukum yang muncul di tengah mereka.
Inilah sisi yang unik dan perlu diberi perhatian khusus. Banyak orang mengira bahwa kelompok Yahudi di Madinah kala itu itu bermusuhan dengan kaum muslimin karena kedua belah pihak saling ingin menjadikan kitab suci masing-masing sebagai sumber hukum. Padahal yang sesungguhnya terjadi justru tidak demikian.
Fakta yang sebenarnya justru orang-orang Yahudi malah menolak untuk menjadikan Taurat sebagai rujukan dalam masalah hukum. Sedangkan Nabi SAW dan juga kaum muslimin justru malah mengajak pihak Yahudi untuk menjalankan isinya dan menjadikannya sebagai sumber hukum.
لِيَحْكُمَ بَيْنَهُ
Lafazh li-yahkuma (لِيَحْكُمَ) artinya untuk berhukum, atau menjadikan kitab suci itu sebagai rujukan hukum. Sedangkan lafazh bainahum (بَيْنَهُمْ) artinya : di antara mereka.
Faktanya bahwa meski orang-orang Yahudi membangga-banggakan kitab suci mereka Taurat, namun dalam kenyataannya mereka justru tidak pernah mau menjadikannya sebagai landasan kehidupan mereka. Begitu banyak hukum Allah SWT yang sudah dititahkan di dalam Taurat, justru mereka tinggalkan.
Dan Al-Quran banyak sekali menceritakan sikap dan tindakan tidak terpuji dari kalangan Yahudi ini. Di antaranya adalah ayat-ayat berikut :
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah". (QS. Al-Baqarah : 79)
(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.(QS. Al-Maidah : 13)
Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.(QS. Al-Maidah : 44)
ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ
Lafazh tsumma yatawalla (ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ) artinya : kemudian berpaling, sedangkan lafazh fariqun minhum (فَرِيقٌ مِنْهُمْ) artinya : sebagian mereka.
Penggalan ini menegaskan bahwa perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh kalangan Yahudi itu memang bukan dilakukan oleh seluruh Yahudi. Sebagian dari mereka saja yang melakukannya, namun ada juga sebagian lagi yang tidak demikian.
Dalam kenyataannya memang Yahudi di masa kenabian itu terpecah menjadi tiga besar yaitu mereka yang masuk Islam, mereka yang kafir atau munafik. Dan mereka yang menyerah menjadi kafir dzimmi.
1. Mereka Yang Masuk Islam
Di antara orang-orang Yahudi yang memeluk Islam dan menjadi sahabat, ada beberapa tokoh yang terkenal, antara lain Abdullah bin Salam. Dalam kitab Siyar A’lam An-Nubala’, Adz-Dzahabi menyebutnya sebagai Imamul Habr, orang yang disaksikan masuk surga, dan termasuk shahabat Nabi SAW yang unik. Tentang kabar masuk surganya ada hadits riwayat Muadz bin Jabal tentang Beliau :
إِنَّهُ عَاشِرُ عَشْرَةٍ فِي الجَنَّةِ
Dia adalah orang kesepuluh dari 10 orang yang dikabari masuk surga (HR. Tizmizy)[1]
Selain Abdullah bin Salam, orang yahudi yang masuk Islam adalah salah satu istri Nabi SAW yaitu Safiyyah binti Huyayy bin Akhthab. Beliau masih keturunan Nabi Harun alaihissalam, dan di Madinah termasuk klan Bani Nadhir.
Sebagai istri Nabi SAW, maka kedudukan Shafiyyah sangat tinggi di tengah masyarakat Madinah kala itu, karena bergelar ibu dari orang beriman (ummul mukminin).
Orang yahudi lain yang masuk Islam adalah Ka’ab Al-Ahbar. Sebenarnya dia bukan termasuk level shahabat, karena masuk Islamnya agak telat yaitu setelah Nabi SAW wafat dan baru mengikrarkan dua kalimat syahadat di masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahanhu.
2. Mereka Yang Kafir dan Berperang
Orang-orang Yahudi di Madinah memang mayoritasnya berada pada posisi yang kedua, yaitu kafir tidak mau masuk Islam dan juga menjadi pengkhianat bagi Piagam Madinah yang mereka tanda-tangani sendiri. Para pemimpin tiga klan besar mereka, yaitu Bani Nadhir, Bani Qainuqa’ dan Bani Quraizhah, umumnya termasuk kelompok kedua.
Maka mereka pun diperangi oleh Nabi SAW. Yang pertama diusir dari Madinah adalah Bani Qainuqa’ yaitu pasca Perang Badar di tahun kedua hijriyah.
Yang mendapat giliran kedua diusir dari Madinah adalah Bani Nadhir. Mereka diusir di tahun keempat hijriyah, tepatnya bulan Rabiul-Awal. Kalau dikaitkan dengan kejadian penting sebelumnya yaitu Perang Uhud pada terjadi pada pertengahan Syawwal tahun ketiga hijriyah, maka terpaut jarak waktu sekitar empat bulan seusai terjadinya Perang Uhud.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa kejadiannya enam bulan setelah Perang Badar, seperti pendapat Az-Zuhri rahimahullah. Namun Ibnu Katsir[2] dan Ibnul Qayyim[3] menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama.
Adapun Bani Quraizhah dibantai habis di tahun kelima, yaitu pasca Perang Khandaq. Para pengkhianat itu dijatuhi hukuman mati. Hampir 900 (sembilan ratus) orang dipenggal kepalanya dan dimasukkan ke dalam parit yang sudah disiapkan sebelumnya. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa jumlah mereka sekitar 600 (enam ratus) orang.
Ibnu Ishaq meriwayatkan sebagaimana dituturkan Ibnu Hisyam, bahwa semua laki-laki Bani Quraizhah diperintahkan masuk ke dalam lubang-lubang di tanah yang sudah digali sebelumnya. Satu per satu mereka digiring ke sana untuk dipenggal kepalanya dan langsung dipendam saat itu juga.
3. Mereka Yang Tetap Kafir Namun Tunduk
Di antara kedua pihak Yahudi, tersisa satu kelompok lagi yaitu mereka yang tetap dengan agama lama dan tidak mau masuk Islam. Namun bersamaan dengan itu, mereka pun menyatakan diri taat, tunduk dan patuh kepada Nabi Muhammad SAW.
Mereka inilah yang disebut dengan kafir dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang dilindungi keamanannya oleh Nabi SAW.
Lafazh wa hum mu’ridhun (وَهُمْ مُعْرِضُونَ) diterjemahkan secara berbeda-beda. Terjemahan Kemenag RI adalah : dan mereka menolak kebenaran. Sedangkan terjemahan Prof. Quraish Shihab : dalam keadaan berpaling dari kebenaran. Buya HAMKA : mereka membelakang.