Wahai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu serta sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. "
''Wahai, Maryann! Tunduklah kepada Tuhan engkau dan sujudlah dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' ."
Lafazh ya maryam (يَا مَرْيَمُ) artinya : wahai Maryam. Sedangkan kata uqnuti (اقْنُتِي) adalah fi’il amr yang merupakan perintah, asalnya dari (قَنَتَ - يَقْنُتث). Secara bahasa punya banyak makna, antara lain berdiri, diam dan juga bisa bermakna taat, patuh dan tunduk.
Lafazh qaanit yang bermakna berdiri (القِيَام) ada disebutkan dalam salah hadits Nabi SAW :
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Shalat yang paling baik adalah yang lama berdirinya.
Dan kenapa disebut dengan doa qunut, karena doa itu dilantunkan sambil berdiri, untuk membedakan doa yang dilakukan ketika sujud, rukuk atau duduk tahiyat. Selain yang maknanya berdiri, qaanit juga bermakna diam, sebagaimana sabda Nabi SAW berikut :
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ إِلَى جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: "وَقُومُوا لِلَّهِ قانِتِينَ" فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ
Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengobrol dengan samping kanan kirinya. Hingga turunlah ayat (وَقُومُوا لِلَّهِ قانِتِينَ) maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang dari bercakap-cakap.
- Ibnu Abbas mengatakan makna qanitun adalah (مُطِيْعُون) yaitu orang-orang yang taat.
- Ikrimah mengatakan makna qanitun adalah (الطَّاعَة) yaitu ketaatan.
- As-Suddi mengatakan bahwa maknanya adalah (كل له مطيعون يوم القيامة) yaitu semua taat kepada-Nya di hari kiamat.
- Mujahid mengatakan qanitun itu (طاعة الكافر في سجود ظله) artinya ketaatan orang kafir dalam sujudnya yang merendah.
- Qatadah mengatakan qanitun artinya muthiun alias taat.
Namun dalam konteks ayat ini, nampaknya perintah yang lebih tepat adalah : berdiri. Ini adalah perintah untuk shalat dan yang paling utama dalam shalat adalah berdiri.
Apalalagi kalau dikaitkan dengan perintah berikutnya, yaitu bersujudlah (وَاسْجُدِي) dan rukuklah (وَارْكَعِي).
Lafazh wasjudi (وَاسْجُدِي) adalah fi’il amr yang merupakan perintah. Asalnya dari kata (سجد - يسجد) yang secara bahasa maknanya adalah menempelkan wajah ke tanah dan menciumnya.
Lafazh warka’i (وَارْكَعِي) adalah fi’il amr yang mengandung perintah. Rukuk sendiri secara bahasa bermakna membungkukkan badan. Perintah untuk rukuk bersama dengan orang-orang yang rukuk ini sebelumnya juga Allah SWT perintahkan kepada Bani Israil.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah : 43)
Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) dalam Mafatih Al-Ghaib menyebutkan tiga pendapat ulama yang berbeda terkait perintah buat Bani Israil untuk melakukan ruku' bersama orang-orang yang ruku'.
Pendapat Pertama
Awal mulanya dalam tata cara shalat yang Allah perintahkan buat kaum Yahudi belum ada gerakan rukuknya. Namun setelah itu mereka diperintahkan melakukan gerakan rukuk, sebagaimana yang Allah SWT perintahkan ruku' kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Sehingga kalau menggunakan versi yang ini, yang dimaksud rukuklah bersama orang yang rukuk, maksudnya tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW dan para shahabat, yang sejak awal shalatnya sudah ada rukuknya.
Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa perintah rukuk dalam tata cara shalat kaum Yahudi sudah ada sejak dahulu. Lalu perintah untuk rukuk bukan rukuk, melainkan perintah shalat. Jadi perintah shalatlah kalian bersama orang-orang yang rukuk itu maksudnya kepada Bani Israil itu diperintahkan untuk mengerjakan shalat bersama dengan umat Nabi Muhammad SAW.
Pendapat Ketiga
Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa rukuk yang diperintahkan Allah SWT kepada Bani Israil itu tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat. Sebab rukuk yang dimaksud adalah merendahkan diri, tidak boleh merasa paling tinggi derajat dibandingkan dengan umat yang lain.
Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua kutub besar ulama dalam menafsirkan penggalan ini. Kutub yang pertama cenderung menafsirkan perintah berdiri, sujud dan rukuk sebagai majaz atau kiasan. Maksudnya bukan perintah untuk melakukan gerakan-gerakan shalat, tetapi perintah untuk tunduk, taat dan patuh kepada perintah-perintah Allah SWT.
Kutub yang kedua cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa perintah untuk berdiri, sujud dan rukuk sebenarnya adalah perintah untuk mengerjakan ibadah shalat.
Pendapat kedua ini meski sekilas nampak tepat, namun sekaligus juga menuai pertanyaan kecil yaitu : kalau memang itu perintah untuk shalat, lantas kenapa urutannya keliru? Bukankah seharusnya shalat itu terdiri dari berdiri, rukuk dan kemudian sujud?
Sedangkan urutan perintah di ayat ini terbalik, yaitu sujud terlebih dahulu baru kemudian rukuk. Bagaimana menjelaskannya?
Mereka yang berpendapat seperti ini menjawab bahwa tiga perintah di atas hanya dihubungkan dengan wawul-athaf saja, yang sama sekali tidak menunjukkan urutan. Yang menunjukkan urutan adalah manakala disambung dengan tsumma (ثُمَّ) yang artinya kemudian.