Kemenag RI 2019:Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah (Nabi Muhammad), “Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah ) agar laknat Allah ditimpakan kepada para pendusta.” Prof. Quraish Shihab:
Siapa yang membantahmu dalam ha! ini sesudah datang kepadamu ilmu maka katakanlah (kepadanya): "Mari/ah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada para pembohong.
Prof. HAMKA:
Maka, barangsiapa yang membantah Engkau dart hal itu, sesudah datang kepada engkau pengetahuan maka katakanlah, "Martlah kemari! Kita ajak anak-anak kami dan anak-anak kamu dan istri-istri kami dan istri-istri kamu, dan diri-diri kami dan diri-diri kamu, kemudian itu kita adakan mubahalah, dan kita jadikan kiranya laknat Allah atas orang-orang yang berdusta.
Ayat ke-61 turun dengan latar belakang datangnya delegasi dari Najran, yang terdiri dari empat belas orang Nasrani, datang kepada Rasulullah SAW. Dari mereka, terdapat para pemimpin mereka, termasuk yang paling senior, yang kedua, dan penasihat mereka. Rasulullah SAW berkata kepada mereka, "Masuklah ke dalam agama Islam." Mereka menjawab, "Kami telah Islam." Beliau berkata, "Kalian belum berislam." Mereka berkata, "Benar, kami telah berislam sebelummu."
Beliau bersabda, "Kalian berdua berdusta. Ada tiga hal yang mencegah kalian untuk masuk Islam: menyembah salib, memakan daging babi, dan mengklaim bahwa Allah memiliki anak." Maka turunlah ayat ini.
فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ
Lafazh fa-man haajjaka (فَمَنْ حَاجَّكَ) diartikan : maka siapa yang membantah kamu. Dan makna fi-hi () artinya : di dalamnya. Maksudnya terkait dengan versi kisah terkait Nabi Isa alaihissalam.
Dikatakan membantah, sebenarnya ada terjemahan yang menurut hemat Penulis justru lebih dekat kepada teks asli Al-Quran, yaitu : ‘menghujat’. Dikatakan ‘menghujat’ karena pada dasarnya memang tidak menerima dan menghujat.
Meski ayat ini tidak menyebutkan siapa yang membantah atau menghujat, namun para ahli tafsir mengaitkan ayat ini dengan kisah perdebatan orang-orang Nasrani dari Najran yang datang ke Madinah. Mereka berdebat dengan Nabi SAW, salah satunya terkait dengan versi kisah Nabi Isa alaihissalam.
مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ
Lafazh min ba’di ma jaa-a-ka (مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ) artinya : dari setelah datang kepadamu , sedangkan lafazh minal ilm (مِنَ الْعِلْمِ) artinya : dari ilmu.
Maksudnya setelah Allah SWT menjelaskan dengan sejelas-sejelasnya dan dengan sebenar-benarnya. Dan apa yang Allah SWT jelaskan itu sudah merupakan ilmu yang tidak lagi bisa dibantah oleh siapapun. Karena turun lewat ayat-ayat Al-Quran yang kebenarannya dijamin secara mutlak.
Apalagi Al-Quran merupakan kitabullah yang terakhir dan dijamin akan selamat dari pemalsuan, penambahan, pengurangan, pemuta-balikan dan juga pemusnahan.
Maka kalau masih ada pihak-pihak yang tidak mau menerima apa yang sudah dijelaskan langsung oleh Allah SWT, khususnya terkait sosok profil Nabi Isa alaihissalam, mereka sudah tidak perlu lagi diajak diskusi, tetapi langsung ditantang mubahalah saja.
Lantas seperti apa bermubahalah itu, ayat ini sedikit banyak menjelaskan teknisnya, namun pada intinya kedua belah pihak saling melaknat, bukan hanya diri mereka masing-masing, tetapi melibatkan juga anak dan istri.
Lafazh fa-qul (فَقُلْ) artinya : katakanlah. Ini merupakan bentuk perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk menantang mubahalah kepada orang-orang nasrani dari Najran, yang masih saja membantah dan menghujat kisah Nabi Isa alaihissalam yang sudah dijelaskan dengan baik di dalam Al-Quran.
Lafazh ta’alau (تَعَالَوْا) diartikan menjadi : marilah. Asalnya ajakan untuk naik ke tempat yang tinggi. Namun maknanya menagalami perluasan sehingga menjadi ajakan untuk saling bertemu dan saling mendatangi di satu titik. Makna hakikinya kurang lebih : marilah kita bertemu langsung secara tatap muka dan berhadap-hadapan.
Lafazh nad’u (ندع) artinya mengajak. Memang bisa juga dimaknai berdakwah, namun dalam konteks ayat ini bukan berdakwa atau pun menyampaikan ceramah, tetapi mengajak serta untuk hadir. Sehingga bisa juga dimaknai menjadi : mari kita datangkan juga bersama kita.
Lafazh abna-ana wa abna-akum (أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ) artinya : anak-anak kita dan anak-anak kamu. Maksudnya anak-anak Nabi Muhammad SAW dan juga anak-anak dari lawan debatnya yang para utusan Nasrani dari Negeri Najran.
Ada pertanyaan menarik, kenapa mubahalah ini harus melibatkan anak-anak dari masing-masing pihak?
Jawabannya -wallahua’lam- untuk menunjukkan keseriusan dalam urusan adu nyali dan keberanian dari masing-masing pihak. Orang mungkin saja berani mempertaruhkan dirinya sendiri, namun apakah orang berani mempertaruhkan anak-anaknya sendiri?
Jawabannya sebagai orang tua, tentu tidak akan tega kalau anaknya sendiri harus jadi korban dari sikap dan tindakan orang tua. Banyak orang yang siap berkorban diri sendiri, tapi jarang yagn berani sampai ke level mengorbankan anak.
Dan gertakan mengajak anak dalam mubahalah ini nampaknya efektif. Orang-orang nasrani langsung ciut dan ketakutan ketika ditantang untuk mubahalah oleh Nabi Muhammad SAW. Dan sangat boleh jadi mereka tidak siap kalau sampai anak-anak mereka terkena laknat dari Allah SWT.
Dimana-mana namanya orang tua, pastilah ingin bisa memberikan yang terbaik buat anak-anaknya dan bukan malah melakukan tindakan yang mengandung resiko mendapat laknat buat anak-anak mereka.
وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ
Lafazh nisa-ana wa nisa-akum (وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ) artinya : istri-istri kami dan istri-istri kamu.
Selain mubahalah ini mengajak anak-anak, ternyata juga mengajak para istri sekalian. Sehingga resikonya kalau sampai kalah, maka yang terkena laknat bukan hanya anak-anak tetapi juga para istrinya pun kena laknat dari Allah SWT juga.
Yang menarik, istri yang disebut bukan dalam format satu orang. Al-Quran tidak menyebut imraah yang artinya hanya satu orang istri, melainkan menyebutkan dalam bentuk jamak, yaitu nisa’ yang artinya semua istri yang dimiliki.
Maklum bahwa dalam budaya bangsa Arab kala itu, poligami beristri banyak memang sudah menjadi tradisi yang melekat. Sehingga sudah terbiasa laki-laki punya dua, tiga atau empat istri sekaligus.
Dengan diajak serta keempat istrinya dalam acara saling melaknat ini, maka resikonya teramat besar, yaitu dia akan kehilangan semua istrinya.
Buat bangsa Arab, memiliki istri itu sama dengan memiliki semacam tabungan atau investasi. Sebab sebelum pernikahan terjadi, ada kewajiban membayar mahar yang nilainya sangat besar. Mahar yang besar ini menjadi semacam jaminan atau agunan bagi setiap suami untuk menjaga ‘kekayaan’ yang dimilikinya dengan cara yang mahal.
Kalau sampai harus kehilangan semua istri, sama saja kehilangan harta benda yang besar.
وَأَنْفُسَنَاوَأَنْفُسَكُمْ
Lafazh anfusana wa anfusakum (وَأَنْفُسَنَاوَأَنْفُسَكُمْ) artinya : diri kita dan diri kalian.
Memang terkadang ada juga orang yang tidak mau rugi. Bagi dia, lebih baik mengorbankan orang lain dari pada mengorbankan diri sendiri.
Sehingga dalam hal ini, tantangan mubahalah yang Nabi SAW ajukan kepada pihak Nasrani Najran merupakan paket lengkap, yaitu anak, istri dan diri mereka masing-masing dijadikan taruhannya.
Kalau sampai kalah dalam mubahalah, alias kalau keyakinannya ternyata keliru sebagaimana diputuskan oleh Allah SWT, maka masing-masing pihak harus siap dengan resikonya, bahwa dirinya, termasuk istrinya dan juga anak-anaknya, harus siap-siap mendapat laknat dari Allah SWT.
ثُمَّ نَبْتَهِلْ
Lafazh tsumma (ثُمَّ) artinya : Kemudian. Maksudnya setelah kedua belah sama-sama mengajak anak dan istri serta saling berhadap-hadapan, maka langkah berikut adalah mari kita lakukan mubahalah (مباهلة).
Lafazh nabtahil (نَبْتَهِلْ) merupakan bentuk fi’il mudhari’, bentukannya dari madhi-nya adalah (ابتهل – يبتهل - ابتهالا)
Kementerian Agama RI dalam Al-Quran dan Terjemahnya Edisi 2019 membuatkan catatan kaki pada terjemahan mubahalah, disana tertulis sebagai berikut :
“Mubahalah berarti setiap pihak yang berselisih berdoa dengan sungguh-sungguh agar Allah menjatuhkan laknat kepada pihak yang berdusta. Nabi Muhammad SAW mengajak utusan Nasrani ber-mubahalah, tetapi mereka tidak berani. Hal ini menjadi bukti kebenaran akidah Islam tentang Isa alahissalam”.
فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
Lafazh fa-naj’al (فَنَجْعَلْ) artinya : mari kita jadikan. Maksudnya kita saling berdoa memohon kepada Allah. Karena mubahalah itu sendiri adalah adu doa dan permintaan kepada Allah SWT untuk saling menjatuhkan laknat kepada lawan debat, termasuk juga laknat dijatuhkan kepada anak dan istrinya sekalian.
Lafazh ‘alal-kadzibin (عَلَى الْكَاذِبِينَ) artinya : jatuh kepada orang-orang yang berdusta.
Tentang tidak beraninya pihak nasrani menerima tantangan mubahalah dari Nabi SAW, ada sebuah riwayat menarik dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu sebagai berikut :
Delapan orang utusan Nasrani dari Negeri Najran datang ke Madinah menghadap Nabi Muhammad SAW. Di antara mereka ada yang bernama ‘Aqib dan As-Sayyid. Ketika Allah SWT menurunkan ayat ini yaitu memerintahkan Nabi SAW untuk menyampaikan tantangan mubahalah, mereka minta waktu tiga hari ini untuk berpikir dan membuat pertimbangan.
Rupanya tiga hari ini mereka gunakan untuk meminta pendapat dan opini dari sesama Bani Israil, yaitu Yahudi Bani Quriazhag, Bani Nadhir dan Bani Qainuqa’.
Ternyata saran dari tiga pihak Yahudi yang berbeda klan itu nyaris sama, yaitu jangan terima tantangan mubahalah itu, sebaiknya perbaiki saja hubungan baik dengan Nabi SAW. Bahkan kelompok Yahudi malah menasehati begini :
هو النَّبِيُّ الَّذِي نَجِدُهُ في التَّوْراةِ
Dia memang benar-benar seorang nabi sebagaimana yang kami dapati penjelasannya di dalam kitab Taurat.
Goyahlah pendirian kaum nasrani mendengar saran dari pihak Yahudi. Tentu mereka percaya dengan pendapat Yahudi, karena orang-orang Yahudi sangat mengenal sosok seorang Nabi Muhammad SAW, sebagaimana mereka mengenal anak mereka sendiri.
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. (QS. Al-Baqarah : 146)
Apalagi orang-orang Yahudi sudah menghuni Madinah, jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad kesana. Bahkan mereka membuat perjanjian saling bela dan saling tolong dengan pihak muslimin. Kita mengenalnya dengan nama Piagam Madinah.
Akhir kisah itu menjelaskan bahwa pihak kaum nasrani memang tidak menerima tantangan mubahalah, tetapi juga tidak mau masuk Islam. Tetapi mereka sepakat untuk hidup berdampingan dengan damai kepada pihak kaum muslimin.
Dan untuk itu mereka rela membayar jizyah setiap tahunnya.
فَصالَحُوا النَّبِيَّ ﷺ عَلى ألْفِ حُلَّةٍ في صَفَرَ وألْفٍ في رَجَبَ ودَراهِمَ
Mereka pun mengulurkan perdamaian dengan pihak Nabi SAW, dengan kesanggupan membayar 1000 hullah di bulan Shafar dan seribu hullah di bulan Rajab dan beberapa dirham.
Riwayat yang lain menyebutkan mereka membayar jizyah sebesar 2000 Hulah ditambah 33 dir’an, 33 unta dan 34 kuda.