Kemenag RI 2019:Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. Prof. Quraish Shihab:
"Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. "
Prof. HAMKA:
Dan barangsiapa yang menginginkan selain dari Islam menjadi agama maka sekali-kali tidaklah akan diterima dartnya. Dan, dia pada hart akhirat adalah seorang dari orang-orang yang rugi.
Meski agama Islam itu tidak bersifat memaksa, namun pesannya sangat jelas bahwa dalam aqidah Islam bahwa ibadah dan amal-amal mereka tidak akan diterima Allah SWT. Kalau sampai amal ibadah tidak diterima oleh Allah SWT, maka nanti di akhirat harus siap-siap menanggung kerugian besar.
Ini adalah ungkapan yang sangat halus, karena yang dimaksud dengan rugi itu sangat tidak enak, yaitu dibakar gosong di neraka tanpa ada ada habis masanya.
Yang patut dicatat bahwa berita bahwa amal mereka tidak diterima itu bukan merupakan ejekan atau ancaman perang. Tetapi sekedar sebuah warning, maka kedua belah pihak hanya bisa menikmati semua ini ketika masih sama-sama di dunia.
Sedangkan nanti di akhirat, keduanya akan berpisah jalan. Yang muslim akan menjadi orang-orang yang beruntung, karena masuk surga. Sedangkan yang tidak mau memeluk Islam, akan jadi orang yang merugi, yaitu dibakar hidup-hidup di neraka. Namun selama kedua belah pihak masih hidup di dunia, mereka tidak perlu saling bermusuhan.
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا
Lafazh wa man (وَمَنْ) artinya : dan siapa yang atau dan orang yang. Lafazh yabtaghi (يَبْتَغِ) artinya : mencari. Lafazh ghairal islami (غَيْرَ الْإِسْلَامِ) artinya : selain agama Islam. Dan makna dinan (دِينًا) adalah : sebagai agama.
Maksudnya Allah SWT menegaskan bahwa siapapun mereka, dari bangsa mana pun, keturunan siapapun, mereka wajib memeluk agama Islam. Kalau mereka malah memeluk agama yang lain, maka tidak akan diterima Allah SWT semua amal-amal mereka.
فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ
Lafazh fa-lan (فَلَنْ) maka tidak akan, lafazn yuqbala minhu (يُقْبَلَ مِنْهُ) artinya : diterima dari padanya.
Bila orang yang shalat itu bukan muslim, meski nampak khusyu’ dan sangat serius dalam ibadah, tetap saja hitungannya shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT. Begitu juga semua ibadah, seperti puasa, haji, umrah, qurban, aqiqah, dan berbagai macam ritual lainnya, tidak akan diterima Allah SWT.
Penggalan ayat ini dijadikan pijakan khususnya di tengah para ulama ahli ushul fiqih, bahwa amal itu ada dua macam, yaitu ibadah ritual atau ibadah mahdhah dan ibadah non ritual atau ibadah umum.
1. Ibadah Ritual
Ibadah ritual itu contohnya seperti berwudhu untuk mengangkat hadats kecil, atau mandi janabah untuk mengangkat hadats besar, termasuk juga shalat, puasa, haji dan umrah.
Dalam kasus ibadah ritual yang dikerjakan non muslim, maka ibadah itu disebut dengan istilah ‘tidak sah’. Hal itu mengingat bahwa sah tidaknya sebuah ibadah ritual mensyaratkan pelakunya harus muslim. Dan karena ibadah ritual orang kafir itu tidak sah, maka di sisi Allah SWT tidak dicatat sebagai amal ibadah bila hukumnya sunnah. Jadi dia tidak dapat pahala atas ibadahnya.
Namun yang jadi masalah bila ibadah itu berstatus fardhu seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, atau haji umrah pertama, maka ibadah itu dianggap belum gugur kewajibannya. Maka di neraka dia akan disiksa bukan hanya karena kekafirannya, tetapi juga karena dia meninggalkan ibadah-ibadah yang fardhu.
2. Ibadah Umum
Sedangkan dalam kasus ibadah yang sifatnya umum, seperti menolong orang, berderma, menyembuhkan penyakit, membantu korban bencana dan seterusnya.
Pertanyaannya, bila non muslim melakukan semua itu, apakah akan mendatangkan pahala dan ada pengaruhnya dengan nasibnya di akhirat? Ataukah semua itu hanya kesia-siaan belaka?
Jawabannya tetap akan mendatangkan kebaikan di akhirat, tetapi dalam ukuran yang amat terbatas. Pertama, orang kafir itu tidak akan masuk surga, tempat mereka adalah neraka. Kedua, neraka itu kadang siksaan bisa dikurangi dan bisa ditambah. Kurang lebih di bagian pengurangan itulah manfaatnya.
Kasusnya seperti Abu Lahab, yang konon disebutkan bahwa setiap hari Senin, siksaannya dikurangi. Alasannya karena dia bergembira karena kelahiran Nabi Muhammad SAW di hari senin, kemudian budaknya yang bernama Tsuwaibatul Aslamiyah pun dibebaskannya.
وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Lafazh wa-huwa (وَهُوَ) artinya : maka dia, lafazh fil-akhirati (فِي الْآخِرَةِ) artinya : di akhirat. Kata minalkhasirin (مِنَ الْخَاسِرِينَ) artinya : termasuk orang-orang yang merugi.
Satu catatan penting dari penggalan terakhir ayat ini bahwa kerugian yang ditanggung oleh orang kafir itu bukan di dunia, tetapi nanti di akhirat. Adapun di dunia ini, Allah SWT nampaknya belum lagi memberikan hukuman apapun, semua masih berjalan sesuai dengan sunnatullah dan hukum sebab akibat.
Jadi meskipun orang itu kafir, tetapi ketika dia berada di jalur yang tepat dalam aliran deras pintu-pintu rejeki dari Allah, maka secara teknis wajar kalau dia mendapatkan banyak rejeki. Padahal tidak pernah shalat, puasa, zakat dan haji.
Sebaliknya, meski kita ini muslim dan taat dalam ibadah, shalat lima waktu tidak pernah ditinggal, puasa Ramadhan tidak ada yang bolong, haji dan umrah sudah bolak-balik, tapi kalau kita salah posisi dari aliran rejeki Allah, sampai kapanpun kita tetap miskin dan jadi orang susah terus.
Sebab rejeki itu tidak ada hubungannya dengan sah atau tidak sah sebuah ibadah. Karena rejeki itu urusan dunia. Kalau kita ingin melihat bagaimana orang kafir itu merugi, tunggu nanti kalau sudah di akhirat, kita akan mentertawakan orang-orang kafir itu. Karena jadwal meruginya nanti di akhirat, bukan sekarang di dunia.
Disitulah kita baru akan puas melihat balasan dari Allah SWT kepada orang-orang yang memusuhi Islam.