Kemenag RI 2019:Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat. ) Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu (wahai Nabi Muhammad SAW) Kitab (Al-Qur’an) dengan haq (benar dan mengandung kebenaran), supaya engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah perlihatkan kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (bagi orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat Prof. HAMKA:Sesungguhnya telah Kami turunkan kepadamu Kitab itu dengan kebenaran, supaya engkau hukumkan di antara manusia dengan apa yang telah diperlihatkan Allah kepadamu. Dan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang khianat.
Ayat ke-105 ini mengungkapkan pemuliaan, penghormatan danpengagungan kepada Nabi SAW. Allah SWT melimpahkan wewenang kepada Beliau SAW untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran.
Setelah pada ayat-ayat sebelumnya Allah SWT menjelaskan keadaan orang-orang munafik secara mendetail, kemudian diikuti dengan perintah tentang peperangan, disambung pula dengan penjelasan terkait hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan peperangan tersebut, seperti membunuh seorang muslim secara tidak sengaja karena disangka sebagai orang kafir, serta penjelasan tentang shalat dalam perjalanan dan shalat dalam keadaan takut, maka pembicaraan kembali lagi kepada keadaan orang-orang munafik yaitu ayat yang sedang kita bahas sekarang ini.
Disebutkan bahwa mereka berusaha memengaruhi Rasulullah SAW agar menetapkan hukum yang batil dan meninggalkan hukum yang benar. Maka Allah memperlihatkan kepada Rasul-Nya tentang upaya mereka dan memerintahkannya agar tidak menghiraukan mereka serta tidak menerima perkataan mereka dalam hal ini.
Para ahli tafsir sepakat bahwa sebagian besar ayat ini turun mengenai Tha‘mah bin Ubayriq. Adapun tentang bagaimana peristiwa itu terjadi, terdapat beberapa riwayat:
Riwayat pertama menyebutkan bahwa Tha‘mah mencuri sebuah baju besi. Ketika baju besi itu dicari darinya, dia menuduh salah seorang Yahudi sebagai pelaku pencurian tersebut. Ketika perselisihan antara kaumnya dan kaum Yahudi memuncak, kaumnya datang kepada Nabi SAW dan meminta beliau agar membantu mereka dalam masalah ini, serta menisbatkan kejahatan tersebut kepada orang Yahudi. Rasulullah SAW hampir saja melakukannya, tetapi kemudian turunlah ayat ini.
Sedangkan riwayat kedua menyebutkan ada seseorang yang menitipkan baju besi kepada Tha‘mah sebagai titipan, namun tidak ada saksi saat penyerahan. Ketika orang itu meminta kembali baju besinya, Tha‘mah mengingkarinya.
Kemudian riwayat ketiga menyebutkan ketika pemilik titipan itu meminta baju besinya kembali, Tha‘mah mengklaim bahwa orang Yahudi-lah yang mencurinya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa Tha‘mah dan kaumnya adalah orang-orang munafik. Jika mereka bukan orang munafik, niscaya mereka tidak akan meminta Rasulullah untuk mendukung kebatilan dan menisbatkan pencurian tersebut kepada orang Yahudi dengan tuduhan palsu dan fitnah. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah SWT:
Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (Nabi Muhammad), tentu segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Akan tetapi, mereka tidak menyesatkan, kecuali dirinya sendiri dan tidak membahayakanmu sedikit pun. (An-Nisa’: 113).
Diriwayatkan bahwa Tha‘mah kemudian melarikan diri ke Makkah, dia murtad dari agama Islam dan mencoba melubangi sebuah dinding di sana untuk mencuri sesuatu. Namun, dinding itu runtuh menimpanya hingga ia meninggal.
Kata inna (إِنَّا) artinya :Sesungguhnya Kami. Kata anzalna (أَنْزَلْنَا) artinya : telah menurunkan. Kata ilaika (إِلَيْكَ) artinya :kepadamu, maksudnya kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai pihak yang lagi diajak bicara langsung oleh Allah SWT.
Kata al-kitab (الْكِتَابَ) artinya : kitab tetapi bukan berwujud buku (Al-Qur’an). Kata bil-haqqi (بِالْحَقِّ) artinya :dengan hak.
Tentang Allah SWT menurunkan kepada Nabi SAW Al-Kitab yaitu Al-Quran, ada sedikit keunikannya dibandingkan dengan kitab suci samawi lainnya, yaitu Al-Quran turun dua kali dengan dua cara yang berbeda. Hal itu dijelaskan langsung oleh Nabi SAW lewat hadits riwayatIbnu Abbas radhiyallahuanhu :
Al-Quran diturunkan sekaligus ke langit dunia pada malam Qadar, kemudian diturunkan sesudah itu sepanjang 20-an tahun.
Secara tersirat, masing-masing metode turun ini pun dibedakan penyebutannya di dalam Al-Quran. Ketika menyebutkan proses penurunan yang pertama, yang digunakan adalah istilah anzala – yunzilu (أَنْزَلَ - يُنْزِلُ). Ini bermakna turun semuaayatnya sekaligus.
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami turunkan Al-Quran pada malam Qadar (QS. Al-Qadr : 1)
Sedangkan ketika menyebutkan proses penurunan yang kedua, adalah turunnya tiap ayat sedikit demi sedikit selama era 23 tahun lamanya. Untuk sistem turun seperti ini lebih sering digunakan istilah nazzala – yanazzilu (نَزَّلَ - يُنَزِّلُ).
Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra : 106)
Sebenarnya kalau kita bicara tentang turunnya Al-Quran kepada Nabi Muhamamd SAW, kita bicara tentang proses turunnya Al-Quran pada periode kedua, yaitu dari langit dunia ke muka bumi secara berangsur-angsur sepanjang 23 tahun.
Beliau membacanya dengan farraqnahu yang bermakna kami pisah-pisahkan ayatnya, maksudnya diturunkan terpisah-pisah. Turunnya Al-Quran berbeda dengan turunnya Taurat yang berupa tulisan di atas batu atau disebut dengan ‘luh’, sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :
Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. (QS. Al-Araf : 154)
Bahkan di dalam Al-Quran diceritakan adegan bagaimana Musa melempar batu tertuliskan firman Allahitu.
Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati berkatalah dia: "Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku! Apakah kamu hendak mendahului janji Tuhanmu? Dan Musapun melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke arahnya, Harun berkata: "Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku, sebab itu janganlah kamu menjadikan musuh-musuh gembira melihatku, dan janganlah kamu masukkan aku ke dalam golongan orang-orang yang zalim" (QS. Al-Araf : 150)
Selain Nabi Musa juga ada shuhuf Nabi Ibrahim alaihissalam disebutkan dalam Al-Quran :
صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ
(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa (QS. Al-Ala : 19)
Sedangkan untuk Nabi Muhammad SAW, Jibril tidak datang dengan membawa benda-benda tertentu bertuliskan ayat-ayat Al-Quran yang terukir. Sebab kalau sampai terjadi, maka akan bertentangan dengan keadaan Nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai ummi, tidak membaca dan tidak menulis. Keummiyan Nabi Muhammad SAW ini terkonfirmasi di dalam beberapa ayat Al-Quran, antara lain :
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma´ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar. (QS. Al-Araf : 157)
لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ
Kata li-tahkuma (لِتَحْكُمَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, yang bentuk madhi dan mudhari-nya adalah (حَكَمَ - يَحْكُمُ) dan artinya :menghukumi, atau membelakukan hukum, atau melaksanakan hukum, atau memutuskan perkara.
Secara teknis kalau di masa kita sekarang ini maksudnya menjadi hakim yang resmi dan sah, baik di dalam sidang-siang perkara di meja hijau alias di pengadilan ataupun juga sebagai kepala negara.
Istilah yahkuma (يَحْكُمُ) jangan dipahami sebagai berceramah tentang hukum agama di atas mimbar masjid. Jangan dikira seperti memberi kuliah dalam mata kuliah hukum syariah di bangku perkuliahan kampus keagamaan, atau juga bukan berorasi ilmiyah pada sidang pengukuhan karya ilmiyah.
Menghukumi itu jangan dikira sekedar berpidato dengan tema-tema syariah dan fiqih di dalam majelis taklim. Bahkan juga bukan sekedar merilis fatwa tentang hukum-hukum syariah. Sebab fatwa itu 180 derajat berbeda dengan qadha’ alias keputusan hukum. Fatwa itu sama sekali tidak mengikat dan hanya merupakan opini orang per orang, yang bisa saja diterima ataupun ditolak tanpa ada konsekuensi.
Berbeda dengan keputusan hukum yang lahir dari palu seorang hakim resmi, dimana punya kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. Katakanlah misalnya hakim memutuskan vonis mati kepada pihak pelaku kejahatan, maka secara sah dan resmi nyawanya harus dihilangkan atas nama hukum.
Pembunuhan yang didasarkan atas keputusan hakim itulah yang disebut sebagai al-hak, sebagaimana yang Nabi SAW tetapkan dalam haditsnya :
Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah (kemudian) berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa (qisas), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jamaah. (Al-Bukhari)[1]
Kata baina-nasi (بَيْنَ النَّاسِ) artinya : di antara manusia. Konotasinya adalah bahwa kedudukan Nabi SAW sebagai hakim itu sifatnya bukan internal hanya kepada sesama kaum muslimin saja, melainkan hakim bagi semua pemeluk agama, baik ahli kitab maupun kaum muslimin juga.
Keberadaan Nabi SAW sebagai hakim yang memutuskan perkara di Madinah memang sejak awal sudah jadi kesepakatan bulat semua pihak ketika disepakatinya Piagam Madinah. Makanya teksnya bukan bainal-muslimin (بين المسلمين) tetapi baina-nasi (بَيْنَ النَّاسِ).
Antara Syariah dan Qanun
Perintah Allah SWT kepada Nabi SAW untuk menjadikan Al-Quran sebagai hukum memang sudah ditegaskan dalam ayat ini. Bagi seorang Nabi Muhammad, sama sekali tidak ada kesulitan untuk menjadi Al-Quran sebagai sumber hukum. Sebab Beliau SAW adalah Al-Quran yang berjalan. Beliau adalah orang yang kepadanya diturunkan Al-Quran. Maka tidak ada orang yang lebih mengerti Al-Quran dari pada Nabi SAW.
Ketika Nabi SAW wafat, para khulafau-rasyidin sama sekali tidak mengalami masalah dalam menerapkan hukum Al-Quran di tengah masyarakat. Sebab mereka adalah orang-orang yang paling mengerti dan paham betul isi kandungan hukum di dalam Al-Quran.
Lain halnya ketika masuk ke masa-masa kekhalifahan berikutnya. Ada begitu banyak khalifah yang tidak punya kapasitas sebagai ahli hukum Islam. Oleh karena itu kita menemukan para khalifah kemudian mengangkat para mujtahid dan ulama pakar hukum syariah untuk menjadi qadhi di berbagai wilayah kekuasaan mereka. Seorang qadhi tentunya harus orang yang paling memahami hukum-hukum syariah yang terkandung di dalam Al-Quran.
Namun ketika kaum muslimin semakin mundur, para ulama sudah banyak yang dipanggil Allah, sementara generasi berikutnya sudah tidak lagi berkapasitas sebagai mujtahid, maka secara teknis menjalankan hukum Al-Quran itu menjadi riskan. Secara teknis kebanyakan para hakim agama bukanlah sosok mujtahid pakar ilmu fiqih yang mampu melakukan istimbath hukum secara langsung dari Al-Quran dan As-Sunnah. Kalau pun hakim yang punya kapasitas seperti itu, maka hanya ada satu dua orang saja.
Oleh karena itu muncullah pemikiran agar hukum-hukum Al-Quran ini diuraikan secara lebih terperinci dengan menggunakan bahasa hukum. Proses ini disebut dengan istilah taqnin. Asalnya dari kata qanun, yang kalau diterjemahkan bebas menjadi : Undang-undang.
Manfaatnya kandungan ayat Al-Quran yang padat dan kaya dengan materi hukum, kemudian diuraikan dengan detail dan rinci, satu per satu dibedah dan dikuliti. Semua dijabarkan dengan menggunakan bahasa hukum yang mudah dan sederhana namun punya ketegasan yang tidak bias.
Maka secara teknis, untuk bisa menjadikan Al-Quran sebagai hukum, mutlak diperlukan taqnin, yaitu proses ayat-ayat Al-Quran dijabarkan dalam format undang-undang. Tanpa adanya undang-undang syariah, maka Al-Quran sulit untuk bisa dijadikan hukum positif yang berlaku. Tentu saja bukan hanya Al-Quran saja isinya, tetapi juga ada
[1] Al-Bukhari, Shahih Bukhari : Kitab Al-Hudud, Bab "Laa Yuhillu Dam Imri'in Muslimin Illa Bi Ihda Tsalaats.
بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ
Kata bimaa (بِمَا) artinya : dengan apa yang. Atau bisa juga diterjemahkan menjadi : sebagaimana.
Kata arrakallahu (أَرَاكَ اللَّهُ) merupakan kata kerja yang dalam bentuk fi’il madhi dan mudhari’nya adalah (أرى - يُرِي), dimanaakarnya dari tiga huruf yaitu (ر-أ-ي). Makna dasarnya adalah melihat atau menyaksikan. Dalam bab إفعال, kata ini berubah menjadi أَرَى yang berarti memperlihatkan.
Maka kata arrakallahu (أَرَاكَ اللَّهُ) artinya : Allah memperlihatkan kepada kamu, dan maksudnya Allah mengajarkan kepadamu. Kamu yang dimaksud tentunya Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini maknanya bisa Al-Quran sebagai sumber hukum yang turun kepada Nabi SAW merupakan bentuk bagaimana Allah SWT mengajarkan hukum kepada Nabi SAW. Namun bisa juga maknanya tentang bagaimana Allah SWT mengajarkan teknik mengurai masalah perselisihan antara kedua belah pihak yang berselisih.
Penulis cenderung kepada kemungkinan yang kedua, yaitu bagaimana mengurai benang kusut masalah hukum yang jadi bahan perselisihan antara kedua belah pihak. Karena itulah bagian yang paling sulit dan butuh pengajaran langsung dari Allah SWT.
Sedangkan ayat-ayat Al-Quran sebagai sumber hukum sifatnya masih berupa rumus-rumus dasar yang belum lagi diimplementasikan ke alam nyata yang sesungguhnya.
Tugas seorang Nabi Muhammad SAW bukan sekedar menyerahkan secara simbolis Al-Quran kepada umat manusia, lalu setelah itu ditinggalkan begitu saja, biar orang-orang mencocok-cocokkan sendiri ayat-ayatnya ke dunia nyata. Tetapi justru keberadaan Nabi SAW selama 23 tahun itu merupakan bentuk implementasi yang nyata bagaimana ayat-ayat itu digunakan sebagai dasar hukum dalam realitas kehidupan yang sesungguhnya.
Makanya keberadaan seorang Nabi SAW dalam 10 tahun di Madinah itu berposisi benar-benar sebagai hakim yang memutuskan perkara di tengah masyarakat Madinah yang majemuk dan multi kulutural. Semua ketetapan hukum yang Beliau putuskan pastilah selalu dikawal langsung oleh Allah SWT.
وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Kata wa laa takun (وَلَا تَكُنْ) artinya :Janganlah engkau menjadi. Kata al-khainina (لِلْخَائِنِينَ) artinya : para pengkhianat.
Kata khashima (خَصِيمًا) artinya : penentang. Kata (خَصِيم) ini secara literal berarti pembantah atau orang yang berdebat, atau orang yang menjadi lawan dalam perdebatan. Kata ini berasal dari akar kata (خَصَمَ) yang artinya berdebat, bertengkar, atau melawan.
Namun yang jadi objeknya bukan kata al-khainin (لِلْخَائِنِينَ) yang terletak sebelumnya, melainkan jadi penentang bagi orang yang tidak bersalah. Setidaknya begitulah yang tertulis dalam terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab.
Lalu kata lil-khainina (لِلْخَائِنِينَ) menjadi motivasi yang melatar-belakanginya, sehingga dituliskan dalam terjemahan menjadi : karena membela para pengkhianat.
Sebenarnya urutan kata di ayat ini sedikit terbalik-balik urutannya, jika menggunakan alur logika bahasa dalam bahasa Indonesia. Tetapi tidak jadi masalah buat orang Arab yang punya bahasa aslinya. Buat kita, agar bisa kita pahami logika bahasanya, mungkin harus diurutkan kembali serta dimunculkan kata-kata yang mahdzufnya menjadi seperti berikut ini :
وَلَا تَكُنْ خَصِيمًا لِلأَجْلِ الخَائِنِينَ
Janganlah kamu menjadi penentang Allah hanya karena demi kepentingan para pengkhianat.