Kemenag RI 2019:Siapa yang berbuat kesalahan atau dosa, kemudian menuduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, sungguh telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata. Prof. Quraish Shihab:Dan barang siapa mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dia melemparkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sungguh dia telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. Prof. HAMKA: Dan barangsiapa yang mengusahakan suatu kejahatan atau dosa, kemudian dia tuduhkan kejahatan itu kepada seorang yang bersih, maka sesungguhnya dia telah memikul suatu dusta besar dan dosa yang nyata.
Bahwa menuduh orang itu tidak hanya melukai korban, tetapi juga menciptakan kerusakan moral dan sosial yang lebih luas.
Pesan moral dari ayat ini bahwa keadilan dalam Islam tidak memihak kepada kelompok, ras, atau kedekatan tertentu, tetapi berdasarkan fakta dan kebenaran. Tuduhan palsu sangat dikecam karena melanggar prinsip keadilan yang ditegakkan Allah.
Ayat ini menjadi pelajaran penting bagi umat Islam untuk tidak terburu-buru dalam menilai atau menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas, sekaligus mengingatkan betapa berbahayanya dampak fitnah terhadap masyarakat.
وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : dan siapa yang. Kata yaksib (يَكْسِبْ) artinya : berbuat, atau bisa juga punya beberapa makna seperti berupaya, berusaha, mengupayakan dan juga lainnya. Kata khathiatan (خَطِيئَةً) artinya : kesalahan. Kata au (أَوْ) artinya : atau. Kata itsman (إِثْمًا) artinya : dosa.
Istilah itsman (إِثْمًا) dan khathiatan (خَطِيئَةً) memiliki arti yang berbeda dalam bahasa Arab, meskipun keduanya sering diterjemahkan sama-sama sebagai ‘dosa’ dalam bahasa Indonesia. Kata itsman (إِثْمًا) lebih serius karena melibatkan kesengajaan, sementara khathiatan (خَطِيئَةً) cenderung merujuk pada kesalahan akibat kekhilafan atau kelalaian.
Namun benar sekali bahwa keduanya tetap merupakan dosa yang membutuhkan taubat kepada Allah, masing-masing dengan bobot yang berbeda sesuai konteksnya.
ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata yarmi bihi (يَرْمِ بِهِ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yaitu (رَمَى – يَرْمي - رَميَة) yang makna aslinya adalah melempar, sebagaimana melempar anak panah atau tombak. Allah SWT menyebutkan dalam Al-Quran :
Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (QS. Al-Anfal : 17)
Namun istilah melempar ini kemudian dipinjam atau isti’arah untuk menggambarkan orang yang melempar batu sembunyi tangan, yaitu orang yang bikin kesalahan tapi melemparkan kesalahan itu kepada orang lain.
Al-Quran bukan hanya sekali ini saja menggunakannya istilah ‘melempar’ untuk menuduh orang, kita juga temukan di ayat lain yaitu dalam kasus menuduh orang berzina. Ternyata juga menggunakan istilah melempar alias ramyu-muhshanat.
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali. (QS. An-Nur : 4)
Maka kata yarmi bihi (يَرْمِ بِهِ) bisa kita maknai menjadi : kemudian menuduhkan hal itu kepada pihak lain, yang dalam hal ini orang yang tidak bersalah.
Kata bari-an (بَرِيئًا) artinya : orang yang tidak bersalah. Dalam kisah ini, ternyata orang yang dinyatakan tidak bersalah alias barian itu justru orang Yahudi.
Ayat ini cukup menarik untuk kita kaji, bahwa ternyata Al-Quran tidak sepenuhnya berisi cacian dan ejekan kepada orang Yahudi. Khususnya di ayat ini, justru Al-Quran sendiri yang menyebutkan bahwa orang Yahudi itu malah tidak bersalah. Sebutannya itu adalah bari-an yang menegaskan bahwa pelaku pencurian baju besi itu bukan Yahudi. Yahudi hanya kena getahnya saja, pelakunya justru seorang yang bajunya menampakkan keislaman.
فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا
Kata fa qad (فَقَدِ) artinya : sungguh telah. Kata ihtamala (احْتَمَلَ) artinya : memikul. Atau dengan bahasa lain bisa dikatakan : menanggung beban atau bisa juga dimaknai bertanggung-jawab. Dan yang namanya beban pastinya sangat berat, sehingga menggunakan istilah : menanggung.
Seandainya hanya dosa kecil saja, maka tidak akan menggunakan istilah menanggung beban.
Kata buhtanan wa itsman mubina (بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : “kebohongan dan dosa yang nyata”. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “dusta besar dan dosa yang nyata”.
Yang menarik ungkapan buhtanan wa itsman mubina (بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا) ini terulang tiga kali di dalam Al-Quran. Selain di ayat ini, kita menemukannya pada ayat 20 dari surat An-Nisa ini :
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS. An-Nisa : 20)
Terulang lagi nanti pada surat Al-Ahzab ketika menceritakan bagaimana ibunda mukminin dituduh oleh opini publik melakukan zina dan selingkuh dengan laki-laki lain :
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab : 58)
Memang benar kalau kita fokuskan pada kata buhtanan (بُهْتَانًا) sendiri maka artinya adalah suatu kebohongan. Mari kita buka kitab-kitab tafsir ulama klasik dan periksa apa yang mereka katakan tentang kata yang satu ini.
As-Sam’ani dalam Tafsir Al-Quran[1] menuliskan bahwa makna kata al-buhtan adalah kebohongan yang membuat seseorang terheran-heran karenanya. Adapun kata itsman mubina menurutnya adalah sumpah palsu.
Al-Wahidi dalam tafsir Al-Basith[2] menuliskan bahwa secara bahasa buhtanan (بُهْتَانًا) bermakna kebohongan yang dihadapkan kepada seseorang dengan cara keras kepala terhadapnya. Asalnya dari ungkapan buhiṭa ar-rajul (بُهشتض الرَّجُلُ) yang artinya 'seseorang menjadi bingung. Intinya merupakan kebohongan yang membuat seseorang bingung karena saking besarnya dan terlalu mengada-ada jauh dari fakta.
Jika kamu menghadapi saudaramu dengan sesuatu yang tidak ada padanya, maka sungguh kamu telah memfitnahnya. (HR. Al-Bukhari)
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[3] mengatakan bahwa makna kata al-buhtan adalah ketika kamu menuduh saudaramu dengan suatu dosa padahal dia bersih darinya.
Dr. Wahbah Az-Zuahili dalam Tafsir Al-Munir[4] menuliskan bahwa buhtan adalah bohong besar atau tuduhan palsu yang sangat keji. Lalu Beliau memberikan contohnya dari perbuatan dengan kategori buhtan seperti mencela atau mendeskreditkan para sahabat Nabi yang mulia, menggosip alias berghibah atau menuduh zina menghina kehormatan seorang muslim.
1. Mendeskreditkan Para Sahabat Nabi
Para shahabat nabi adalah generasi terbaik yang Allah SWT ikrarkan dalam Al-Quran dengan firman-Nya :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. (QS. Ali Imran : 110)
Memang benar mereka pernah tertimpa fitnah kubra yang sedikit mencoreng catatan sejarah. Namun tindakan mendiskreditkan mereka sampai mempersalahkan, atau mencaci maki, bahkan sebagiannya sampai ada mengkafirkan para shahabat nabi yang mulia, jelas merupakan tindakan yang keliru dan sesat. Tindakan mendiskreditkan para shahabat pastinya dilandasi dari tuduhuan tidak berdasar serta begitu banyak kebohongan yang keluar dari hati yang hasad kepada mereka. Tindakan seperti itu jelas-jelas menyakiti para shahabat. Nabi SAW mengancam siapa saja yang menyakiti hati parashahabat dengan sabdanya :
ومن آذَاهمْ فَقد آذَانِي، ومن آذَانِي فَقد آذَى اللَّه، ومن آذَى اللَّه يُوشِكُ أن يأخُذَه.
Barangsiapa yang menyakiti mereka, maka ia telah menyakitiku, dan barangsiapa yang menyakitiku, maka ia telah menyakiti Allah, dan barangsiapa yang menyakiti Allah, maka kelak Allah akan mengazabnya. (HR. Ahmad dan Tirmizy)
2. Ghibah
Ghibah adalah menggambarkan sosok dan perilaku seseorang yang kalau dia dengar langsung, pastinya dia tidak suka. Ini sebagaimana sabda Nabi SAW :
ذكرك أخاك بما يكره، قيل: أفرأيت إن كان في أخي ما أقول؟ قال: إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته
Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.' Kemudian ditanya, 'Bagaimana jika apa yang kukatakan itu benar adanya pada saudaraku?' Beliau menjawab, 'Jika memang benar apa yang engkau katakan, maka engkau telah menggosip tentangnya, dan jika tidak benar, maka engkau telah menuduhnya dengan bohong.'
3. Menjatuhkan Kehormatan
Nabi SAW bersabda bahwa riba yang paling riba adalah menuduh seorang muslim dengan tuduhan yang menjatuhkan kehormatannnya.
أربى الربا عند الله استحلال عرض امرئ مسلم
Riba yang paling besar di sisi Allah adalah menghalalkan kehormatan seorang muslim.(HR. Al-Baihaqi)
Yang dimaksud dengan menjatuhkan kehormatan seorang muslim tidak lain adalah menuduh zina. Tuduhan semacam ini pernah dialami langsung oleh Aisyah istri nabi ibunda kaum mukminin. Tindakah menuduh semacam ini kemudian disebut oleh Allah SWT sebagan buhtanan wa itsman mubina (بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا).
وَإِثْمًا مُبِينًا
Kata wa itsman (وَإِثْمًا) artinya : dan dosa. Kata mubina (مُبِينًا) artinya : yang nyata. Maksudnya dosa besar yang nampak jelas di mata publik dan tidak ada keraguan atau perbedaan pendapat tentang keharamannya.
Terkadang sesuatu disebut dosa itu karena sekedar tidak mentaati perintah Allah ataupun melanggar larangan-Nya. Sementara dosa itu sama sekali tidak ada pengaruhnya kepada orang lain, dalam arti mereka tidak merasa dirugikan atas dosa yang dilakukan. Misalnya ketika seorang muslim meninggalkan shalat fardhu, orang lain sama sekali tidak akan komplain, toh kalau masuk neraka itu urusan dia sendiri dengan Tuhannya.
Namun ada juga dosa yang bukan hanya bermasalah dengan Allah SWT saja, tetapi dosa itu menimbulkan masalah dengan orang lain. Misalnya dosa yang menimbulkan bencana dan malapetaka bagi orang banyak, sehingga menimbulkan banyak jatuh korban, baik harta ataupun nyawa. Maka dosa yang semacam ini disebut dengan dosa yang nyata, dimana kerugiannya langsung juga dirasakan oleh orang lain yang ada di sekitarannya.
[1] As-Sam’ani, Abu Muzhaffar (w. 498 H), Tafsir Al-Quran, (Riyadh – Darul Wathan, Cet. 1, 1418 H - 1997 M), jilid 1, hal. 477
[2] Al-Wahidi (w. 468 H), Tafsir Al-Basith, (Riyadh, Jamiah Al-Imam Muhammad bin Suud Al-Islamiyah, Cet. 1, 1430 H)
[3] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 5 hal. 381