Kemenag RI 2019:Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, ) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka, ) serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Prof. Quraish Shihab:Mereka meminta fatwa kepadamu (Nabi Muhammad SAW) tentang wanita-wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan (disampaikan) kepada kamu dalam Kitab (Al-Qur’an) tentang wanita-wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka dan tentang anak-anak yang sangat lemah. Dan (Allah SWT menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.” Prof. HAMKA:Dan mereka meminta fatwa kepadamu mengenai perempuan-perempuan. Katakanlah, “Allah akan memberi keterangan kepada kamu mengenai mereka, dan (juga) apa-apa yang dibacakan kepadamu dalam Kitab ini mengenai anak-anak yatim perempuan yang tidak kamu serahkan kepada mereka apa yang diwajibkan untuk mereka, padahal kamu ingin menikahi mereka, dan (juga) mengenai anak-anak yang lemah, dan agar kamu mengurus anak-anak yatim itu dengan adil. Maka apapun yang kamu perbuat mengenai kebaikan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Ibnu Asyur berasumsi bahwa meski posisi ayat ini ada di ayat ke-127 dari Surat An-Nisa’, namun secara urutan setelah ayat ke-3 dari surat An-Nisa yaitu :
وإنْ خِفْتُمْ أنْ لا تُقْسِطُوا في اليَتامى فانْكِحُوا ما طابَ لَكم مِنَ النِّساءِ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. (QS. An-Nisa’ : 3)
Jadi ayat ini secara urutan turunnya merupakan sambungan dari ayat ke-3 yang bertemakan tentang hukum-hukum terkait para wanita.
Yang dijelaskan dalam ayat ini adalah fatwa dari Allah SWT yang belum dikenal sebelumnya oleh bangsa Arab sepanjang sejarah.
Fatwa yang pertama terkait dengan hukum seorang yang mengasuh dan membesarkan anak yatim perempuan, sehingga ketika sudah besar, dia tertarik untuk menikahinya. Namun sayangnya, dia tidak mau membayarkan mahar yang menjadi hak seorang istri.
Fatwa yang kedua terkait dengan hak-hak warisan bagi anak-anak yang kecil dan lemah. Selama ini bangsa Arab memang tidak pernah terpikir untuk memberikan hak warisan kepada anak kecil, baik laki-laki ataupun perempuan. Sebab konsep warisan bagi mereka itu hanya boleh diterima oleh keturunan yang kuat dan bukan yang lemah.
Keturunan yang kuat itu hanyalah sebatas anak laki-laki, dimana usianya memang sudah dewasa, dan tentunya anak yang lahir lebih dahulu alias anak pertama.
Fatwa ketiga adalah perintah untuk memperlakukan anak yatim dengan adil, dimana semua itu merupakan tindakan kebaikan yang nantinya tetap akan dicatat oleh Allah SWT.
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
Huruf wawu (وَ) di awal ayat ini merupakan wawu ‘athaf yang fungsinya menyambungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Maknanya: dan. Namun terjemah Kemenag RI sebagaimana biasanya, tidak akan menuliskan kata ‘dan’ jika terletak di awal kalimat. Sebab dalam aturan kaidah Bahasa Indonesia, kata ‘dan’ tidak boleh diletakkan di awal kalimat.
Padahal dalam konteks Al-Qur'an, huruf waawu (و) berfungsi sebagai penghubung yang memberi makna kesinambungan antara ayat-ayat yang satu dengan yang lainnya. Bahkan keberadaannya bukan hanya sekadar kata penghubung, tetapi juga memiliki fungsi yang lebih dalam untuk menunjukkan hubungan antar ayat yang seringkali berisi penjelasan tambahan atau penyempurnaan makna dari ayat sebelumnya. Oleh karena itu Prof. Quraish Shihab lebih sering tetap menuliskan terjemahannya meski di awal kalimat.
Adapun penerjemahan oleh Kemenag RI ini nampaknya ingin lebih menekankan pada penyusunan kalimat yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang natural dan mudah dipahami. Harapannya untuk memperbaiki kelancaran teks, meskipun dalam struktur aslinya di Arab, kata tersebut memiliki fungsi penting sebagai penghubung antar kalimat. Pemilihan ini merupakan keputusan editorial yang mempertimbangkan kenyamanan pembaca dalam bahasa Indonesia, meskipun mungkin sedikit mengurangi aspek kesamaan struktur dengan teks Arab.
Kata yastaftūnaka (يَسْتَفْتُونَكَ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, asalnya dari (أفتى - يُفْتِي) yang maknanya : memberi fatwa. Lalu ketambahan tiga huruf yaitu hamzah (ا), sin (س) dan ta’ (س) menjadi (استفتى - يستفتي) yang artinya bergeser menjadi : meminta fatwa.
Pelakunya adalah kata ganti orang ketiga jamak (ضمير مستتر تقديره : هم), maka diterjemahkan menjadi : mereka bertanya padamu. Huruf fī (فِي) artinya: di dalam atau kalau dikaitkan dengan konteksnya bisa juga diterjemahkan menjadi : tentang. Kata an-nisa’ (النِّسَاءِ) adalah bentuk jamak dari al-mar’ah (المرأة) yang berarti maknanya adalah : para wanita.
Lalu siapakah yang bertanya tentang hukum-hukum yang terkait dengan masalah para wanita di dalam ayat ini?
Sebagaimana pendapat Ibnu Asyur yang mengatakan ayat ini turun setelah turunya ayat ke-3 dari surat An-Nisa
وإنْ خِفْتُمْ أنْ لا تُقْسِطُوا في اليَتامى فانْكِحُوا ما طابَ لَكم مِنَ النِّساءِ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. (QS. An-Nisa’ : 3)
Maka yang bertanya tentang hukum yang terkait dengan para wanita, yaitu para shahabat nabi yang mulia.
Sebenarnya makna fatwa secara bahasa adalah bertanya, sebagaimana termuat dalam ayat berikut :
لاَ تَسْتَفْتِ فِيهِمْ مِنْهُمْ أَحَدًا
Dan janganlah kamu bertanya tentang mereka kepada seorang pun dari mereka. (QS. Al-Kahf: 22).
Maka tanyakanlah kepada mereka, apakah mereka lebih kuat penciptaannya ataukah yang Kami ciptakan?" (QS. As-Saffat: 11).
Namun kemudian dalam gugusan imu-ilmu keislaman, beberapa istilah kemudian dibakukan dan diberikan identitas serta batasan. Maka secara istilah syariah, yang dimaksud dengan fatwa mengacu kepada penjelasan status hukum syariah atas suatu masalah biasanya musykil.
Dikatakan musykil karena ada ketidakjelasan status hukum dari suatu masalah. Boleh jadi karena belum ada penjelasan resmi sebelumnya, ataupun sudah ada penjelasan, namun belum banyak diketahui orang.
Maka kata yastaftuna-ka (وَيَسْتَفْتُونَكَ) itu maksudnya adalah para shahabat bertanya atau meminta kejelasan hukum suatu masalah kepada Nabi SAW seputar masalah wanita.
Dan dibilang musykil karena hukumnya memang masih fresh dalam artian belum pernah dikenal sebelumnya oleh bangsa Arab sebelumnya. Semua itu disebut fatwa padahal maksudnya hukum-hukum syariah, karena memang musykil dan belum dikenal sebelumnya.
قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ
Kata qul (قُلْ) adalah fi’il amr alias kata kerja perintah yang asalnya dari (قَالَ – يَقُول – قُل) dan artinya: “Katakanlah”. Ini adalah perintah Allah SWT yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjawab permintaan fatwa dari mereka yang bertanya.
Kata Allāhu (اللَّهُ) adalah lafzhul-jalalah artinya: Allah. Dalam hal ini posisinya menjadi mubtada’, sedangkan khabarnya adalah yuftī (يُفْتِي) yang merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari dan artinya : memberikan fatwa. Adapun yang menjadi objeknya atau maf’ul bihi adalah dhamir kum (كُمْ) artinya: kepada kamu.
Kata fīhinna (فِيهِنَّ) artinya: tentang mereka, maksudnya yang jadi tema pertanyaan adalah berbagai macam hukum seputar para wanita.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa ada dua pendapat ulama terkait latar belakang turunnya ayat ini.
Pendapat pertama, bahwa orang-orang Arab pada masa itu tidak memberikan warisan kepada perempuan dan anak-anak kecil, sebagaimana telah disebutkan di awal surah ini. Maka ayat ini turun untuk menetapkan hak waris bagi mereka.
Pendapat kedua bahwa ayat ini turun terkait dengan pelunasan mahar (mas kawin) untuk perempuan. Pada masa itu, seorang anak yatim perempuan yang berada di bawah asuhan seorang laki-laki, jika dia cantik dan memiliki harta, laki-laki itu akan menikahinya dan memakan hartanya. Namun, jika dia tidak cantik, dia akan menghalanginya untuk menikah hingga dia meninggal, agar laki-laki itu bisa mewarisi hartanya. Maka Allah menurunkan ayat ini.
Ibnu Katsir menuliskan dalam kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] bahwa Aisyah radhiyallahuanha berkata terkait ayat ini, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki anak yatim perempuan di bawah asuhannya. Dia adalah wali sekaligus juga menjadi ahli warisnya.
Anak perempuan yatim itu memiliki harta yang bercampur dengan hartanya, bahkan hingga pada sebatang kurma. Dia ingin menikahi anak yatim tersebut, tetapi dia tidak suka jika menikahkannya dengan laki-laki lain karena tidak ingin berbagi harta dengannya sebagaimana dia telah berbagi harta dengan anak yatim itu. Maka, dia mempersulit pernikahan anak yatim tersebut. Lalu turunlah ayat ini."
وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ
Lafazh wamā (وَمَا) artinya: dan apa. Kata yutlā (يُتْلَىٰ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ majhul pasif. Asalnya dari (تلى - يتلو) yang berarti membaca. Ketika dijadikan kata kerja pasif maka artinya bergeser jadi : dibacakan. Kata ʽalaikum (عَلَيْكُمْ) artinya: kepada kalian. Huruf fī (فِي) artinya: di dalam. Dan kata al-kitābi (الْكِتَابِ) artinya: Kitab.
Frasa (وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ) ini oleh sebagian ulama dianggap sebagai mubtada’ alias subjek kalimat, dengan takdirnya adalah: “Allah memberikan fatwa kepada kalian tentang perempuan, dan apa yang dibacakan dalam kitab juga memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka.”
Yang dimaksud dengan : ‘apa yang dibacakan itu’ adalah firman-Nya:
وإنْ خِفْتُمْ ألّا تُقْسِطُوا في اليَتامى
“Dan jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan.” (QS. An-Nisa: 3).
Inti dari pernyataan ini adalah bahwa mereka bertanya tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan perempuan. Apa yang belum jelas hukumnya, Allah memberikan fatwa tentangnya, dan apa yang sudah dijelaskan hukumnya dalam ayat-ayat sebelumnya, disebutkan bahwa ayat-ayat tersebut memberikan fatwa kepada mereka.
Penjelasan hukum dari kitab itu dianggap sebagai fatwa dari kitab, sebagaimana biasa dikatakan bahwa kitab Allah menjelaskan hukum kepada kita.
Namun ada juga yang berpendapat lain, yaitu bahwa (وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ) adalah mubtada’, sedangkan yang menjadi khabar-nya adalah kata : fil-kitab (فِي الْكِتَابِ) yang artinya : di dalam kitab. Dan yang dimaksud dengan “kitab” di sini adalah Lauh Mahfuzh.
Kalimat ini adalah sisipan dengan tujuan untuk mengagungkan ayat ini yang dibacakan kepada mereka, serta untuk menunjukkan bahwa berlaku adil dan menunaikan hak-hak anak-anak yatim adalah perkara besar dalam pandangan Allah yang harus diperhatikan dan dijaga.
Bahwa pelanggaran terhadapnya adalah bentuk kezaliman dan kelalaian terhadap apa yang diagungkan oleh Allah. Hal ini mirip dengan pengagungan Al-Qur’an dalam firman-Nya:
وإنَّهُ في أُمِّ الكِتابِ لَدَيْنا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ
Dan sesungguhnya dia (Al-Qur'an) dalam induk kitab di sisi Kami adalah sangat tinggi dan penuh hikmah. (QS. Az-Zukhruf: 4).
Namun ada juga pendapat yang lain lagi, yaitu pendapat ketiga yang mengatakan bahwa frasa ini dihubungkan sebagai sumpah, seolah-olah dikatakan:
قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكم فِيهِنَّ، وأُقْسِمُ بِما يُتْلى عَلَيْكم في الكِتابِ
“Katakanlah: Allah memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka, dan aku bersumpah dengan apa yang dibacakan kepada kalian dalam kitab.”
فِي يَتَامَى النِّسَاءِ
Huruf fī (فِي) artinya : pada atau tentang atau terkait. Kata yatāmā (يَتَامَى) adalah bentuk jama’, bentuk tunggalnya adalah yatim, yaitu anak kecil yang tidak punya ayah karena kematian. Kata an-nisā'i (النِّسَاءِ) artinya : dari kalangan wanita.
Penggalan ayat ini menyebut tentang anak-anak yatim yang perempuan. Tentunya sedikit membingungkan kita, sebab kenapa anak yatim harus dibedakan antara yang laki-laki dan yang perempuan. Baru akan sedikit lebih jelas setelah kita merujuk kembali konteks di masa lalu ketika ayat ini diturunkan di masa kenabian.
Ternyata konteksnya memang agak asing buat kita di masa sekarang, yaitu terkait seseorang yang memelihara anak yatim perempuan dan punya harta berlimpah warisan dari orang tuanya. Ketika anak yatim ini semakin tumbuh besar, dia berkeinginan untuk menikahinya, entah karena kecantikannya atau karena hartanya. Maka ayat ini memberikan arahan dan tuntunan tentang masalah yang buat kita cukup unik ini.
Kalau dalam kehidupan kita, cerita seperti ini nyaris jarang terjadi. Kalau pun ada, mungkin hanya ada dalam sinetron saja. Kasus dimana ada anak yatim yang punya warisan harta berlimpah dari orang tuanya, itu saja jarang terjadi. Sedangkan anak-anak yatim di masa kita, hampir semuanya miskin, orang tuanya juga miskin. Tidak ada kasus anak yatim punya harta warisan berlimpah dari orang tuanya. Yatim di masa kita ini identik dengan kemiskinan.
Lalu memelihara anak yatim di masa kita rata-rata tidak tinggal bersama kita di rumah, melainkan kita asramakan di panti-panti asuhan. Kita hanya tinggal kirim uang sedekah bulanan kepada pengurus pantinya. Dan ini amat jauh berbeda dengan ‘memelihara anak yatim’ di masa kenabian, dimana si anak tinggal bersama orang tua asuhnya dan diperlakukan seperti anaknya sendiri.
Bayangkan jika anak yatim ini perempuan, dipelihara mirip anak perempuan sendiri. Anak kecil itu semakin hari semakin tumbuh berkembang dan akhirnya tumbuh menjadi wanita dewasa, maka hubungannya jadi unik. Sudah seperti ayah dan anak, tetapi bukan mahram.
Maka kasus ayah asuh menikahi anak yatim perempuan yang dia pelihara sendiri bukan hal yang aneh di tengah mereka. Tapi buat kita malah jadi ide bikin sinetron. Itu hanya ada dalam alam cerita, kalau pun ada secara nyata, hanya terjadi kasusnya satu dua saja.
Namun begitulah Al-Quran, kadang bercerita dan mengangkat tema yang buat kita jadi sangat aneh dan unik, nyaris seperti kisah yang tidak nyata. Namun di masa lalu, khususnya di negeri Arab sana, cerita semacam itu lumrah dan boleh jadi sering terjadi.
Para Ulama Basrah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan yataman-nisa (يَتَامَى النِّسَاءِ) bukanlah anak-anak yatim yang perempuan, melainkan para ibu dari anak-anak yatim. Ini diperkuat oleh kisah Ummu Kuhhah yang memiliki anak-anak yatim, yang menjadi latar belakang turunnya ayat ini.
Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa Jahiliyah memiliki anak yatim perempuan di bawah asuhannya. Jika dia meletakkan pakaiannya di atas anak yatim itu, maka itu sebagai tanda atau klaim bahwa tidak ada seorang pun yang dapat menikahinya selamanya.
Jika anak yatim itu cantik dan dia menyukainya, maka dia menikahinya dan memakan hartanya. Namun, jika anak yatim itu buruk rupa, dia menghalanginya untuk menikah dengan laki-laki lain hingga dia meninggal. Dan ketika anak yatim itu meninggal, dia mewarisi hartanya. Maka Allah mengharamkan perbuatan tersebut dan melarangnya.
اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ
Kata allati (اللَّاتِي) artinya: mereka yang. Huruf la (لَا) artinya: Tidak. Kata tu'tuna-hunna (تُؤْتُونَهُنَّ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yang berarti : Kamu berikan kepada mereka.
Sedangkan objeknya atau maf’ul bihi adalah (مَا كُتِبَ لَهُنَّ), yaitu apa yang diwajibkan atas kamu dan menjadi hak mereka. Huruf maa (مَا) artinya: apa yang. Kata kutiba (كُتِبَ) artinya : diwajibkan atau ditetapkan. Kata lahunna (لَهُنَّ) artinya: untuk mereka, maksudnya yang menjadi hak para wanita.
Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan ungkapan ma kutiba lahunna (ما كُتِبَ لَهُنَّ) adalah harta warisan. Harta warisan ini merupakan kewajiban mereka yang harus ditunaikan. Pendapat ini berlaku menurut mereka yang berpendapat bahwa ayat tersebut turun terkait warisan bagi anak yatim dan anak-anak kecil.
Namun, menurut pendapat lainnya, yang dimaksud ma kutiba lahunna (ما كُتِبَ لَهُنَّ) adalah mahar atau maskawin.
Yang menarik bahwa ayat ini menegaskan status hukum mahar adalah kewajiban, dengan ungkapan : (مَا كُتِبَ لَهُنَّ) yaitu apa yang diwajibkan untuk diberikan kepada mereka.
Memang secara hukum fiqih, mahar itu bukan termasuk rukun dalam hukum sebuah akad nikah, tetapi termasuk ke dalam kewajiban. Seandainya atas kerelaan pihak istri dia tidak menuntut diberikan mahar, pada dasarnya boleh-boleh saja mahar tidak diberikan. Namun tidak boleh dijadikan dasar hukum asal, bahwa mahar itu tidak usah diberikan.
Mungkin ini juga termasuk hal yang asing buat kita bangsa Indonesia. Sebab sepanjang yang kita tahu berdasarkan pengalaman langsung, mahar pernikahan di negeri kita umumnya tidak pernah jadi masalah. Sebab nilainya tidak seberapa, paling jauh hanya sekedar seperangkat alat shalat. Mukena, sejadah plus mushaf Al-Quran, nilainya tidak sampai sejuta rupiah.
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Kata wa-targhabūna (وَتَرْغَبُونَ) artinya: Dan kamu inginkan. Kata antankihuuhunna (أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ) artinya: untuk menikahi mereka
Abu Ubaidah menjelaskan bahwa kata targhabuna (ترغبون) bisa bermakna rasa ingin atau keinginan atau rasa enggan atau penolakan. Jika diartikan sebagai keinginan, maka maknanya: "dan kalian menginginkan untuk menikahi mereka." Tetapi jika diartikan sebagai penolakan, maka maknanya: "dan kalian tidak ingin menikahi mereka”, karena kurang menariknya mereka secara fisik.
Para pengikut Abu Hanifah – rahimahullah – menggunakan ayat ini sebagai dalil bahwa selain ayah dan kakek boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil. Namun, sebenarnya tidak ada hujah atau dalil kuat untuk mereka dalam ayat ini, karena ayat tersebut juga bisa diartikan bahwa keinginan menikahi terjadi ketika anak perempuan itu sudah baligh.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebuah kisah bahwa Qudamah bin Mazh'un menikahkan anak perempuan dari saudaranya, Utsman bin Mazh'un, dengan Abdullah bin Umar. Namun, Mughirah bin Syu'bah melamarnya juga dan merayu ibunya dengan harta.
Mereka pun membawa kasus ini kepada Rasulullah SAW. Qudamah berkata: 'Saya adalah pamannya dan wasiat dari ayahnya.' Rasulullah SAW bersabda,”Anak ini masih kecil, dan ia tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya”.
Rasulullah SAW kemudian memisahkan keduanya, yaitu anak itu dan Abdullah bin Umar. Oleh karena itu, tidak ada dalil dari ayat ini yang menunjukkan bolehnya menikahkan anak kecil. Sebab, yang disebutkan dalam ayat ini hanya menyebutkan keinginan wali untuk menikahkan anak.
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ
Kata wal-mustadh'āfīna (وَالْمُسْتَضْعَفِينَ) artinya: dan orang-orang yang lemah. Kata min (مِنَ) artinya: dari. Kata al-wildāni (الْوِلْدَانِ) artinya: anak-anak.
Lemah yang dimaksud adalah yang usianya masih kanak-kanak alias masih belia. Pada masa jahiliah, mereka tidak memberikan warisan kepada anak-anak, baik anak laki maupun anak perempuan.
Mereka hanya memberikan warisan kepada laki-laki yang sudah dewasa dan mampu mengurus urusan-urusan besar, sedangkan anak-anak kecil laki-laki dan perempuan dianggap tidak berhak untuk mewarisi.
Kalau kita perhatikan, nampaknya sistem pewarisan harta di masa itu mengacu seperti pewarisan tahta kerajaan. Bahwa yang mewarisi kerajaan hanya anak laki-laki dewasa, bahkan anak pertama. Sedangkan anak-anak yang masih kecil-kecil tentunya tidak akan diangkat menjadi raja baru yang mewarisi kerajaan ayahandanya.
وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ
Kata wa an taqūmū (وَأَنْ تَقُومُوا) artinya : dan kamu menegakkan atau berlaku. Kata lil-yatāmā (لِلْيَتَامَىٰ) artinya: kepada para anak yatim. Kata bil-qisṭi (بِالْقِسْطِ) artinya: dengan adil.
Dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab (Al-Qur'an) memberikan keputusan tentang anak-anak yatim perempuan, supaya kalian berlaku adil terhadap anak-anak yatim.
Perintah di ayat ini memang sedikit unik, karena konteksnya tidak seperti pada kasus-kasus yang biasanya kita temukan dalam keseharian kita. Biasanya kita menemukan anak yatim sebagai anaknya orang miskin, lalu orangtuanya wafat meninggalkan anak-anak yang butuh uluran tangan dari orang berada. Maka istilah yang sering kita dengar adalah : menyantuni anak yatim.
Namun ayat ini justru memerintahkan untuk memperlakukan anak yatim secara adil. Tentu kita jadi bertanya, apa urusannya harus diperlakukan dengan adil? Apakah mereka dizalimi? Oleh siapa?
Jawabannya memang agak rumit, karena kasusnya terjadi di masa lalu, dimana ada seorang yang kaya raya lalu meninggal dunia. Anaknya masih kecil karena itu menjadi anak yatim. Lalu anak yatim ini dipelihara oleh seseorang yang menjadi kafilnya. Harta warisan anak yatim itu tentunya banyak dan boleh saja kafilnya menggunakan harta itu untuk usaha dan mendapatkan keuntungan.
Buat kita sampai disini sudah agak susah membayangkannya. Tetapi memang begitulah ketentuannya di masa lalu.
Kemudian kisahnya berlanjut, yaitu anak yatim perempuan yang diasuh itu tumbuh berkembang jadi anak perawan. Lalu kafilnya naksir sama anak asuhannya sendiri, sehingga ingin menikahinya. Disitulah persoalannya muncul, yaitu dia tidak mau memberikan mahar yang besar atau mahal sesuai standar mahar wanita di masa itu.
Alasannya, kurang lebih karena merasa sudah banyak jasa kepada calon istri, buat apalagi bayar mahar semahal itu. Dan itulah yang dikatakan : tidak berlaku adil kepada anak yatim perempuan.
Kata wamātaf'alu (وَمَا تَفْعَلُوا) artinya : Tidaklah kamu melakukan suatu perbuatan. Kata minkhayrin (مِنْ خَيْرٍ) artinya : dari kebaikan. Kata fa'innallah (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya: Maka sesungguhnya Allah. Kata kāna (كَانَ) bihiʽalīma (عَلِيمًا) artinya: adalah dengannya Maha mengetahui.
Meskipun kalimat ini bersifat khabariyah alias pemberitaan, namun tujuannya bukan sekedar memberi informasi tentang apa yang Allah SWT akan lakukan. Apalagi mengingat bahwa Allah SWT tidak hanya mengetahui perbuatan yang baik-baik saja, tetapi termasuk juga segala perbuatan yang tidak baik sekalipun.
Maka jika pada penggalan penutup ini yang disebutkan sebatas bahwa Allah SWT mengetahui perbuatan baik, tentu dibalik itu ada pesan yang tersembunyi.
Allah SWT menggunakan bahasa sindiran halus bahwa Dia mencintai orang yang bertaubat, padahal maksudnya bertaubatlah kamu. Kali ini Allah SWT menggunakan bahasa bahwa Dia mengetahui orang yang melakukan perbuatan khair (خير).
Kata khair (خير) sebenarnya punya banyak makna, yang paling umum bermakna kebaikan. Namun kadang bisa juga punya makna lain yang berbeda, salah satunya berarti harta. Contohnya dalam ayat berikut :
Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), hendaknya membuat wasiat (QS. Al-Baqarah : 180)
Maka ungkapan yaf’alu-khaira (يفعل الخير) bukan sekedar mengerjakan perbuatan baik atau sekedar kebaikan, melainkan punya pesan tersirat untuk menyisihkan sebagian harta, untuk berbagi harta atau bersedekah.
Dalam hal ini merelakan harta milik anak yatim dan jangan serakah tidak mau memberikan mahar, karena merasa telah memeliharanya sejak kecil. Ini merupakan sindiran yang sangat halus dan tidak langsung bisa dirasakan kalau tidak lewat pengamatan dan perenungan yang matang terhadap ayat-ayat sebelumnya.