| ◀ | Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 13 | ▶ |
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Kemenag RI 2019: Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.Itu adalah hukum-hukum Allah.¹¹? Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, pasti Dia memasukkannya ke surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya; dan itulah
keberuntungan yang sangat besar.
Yang demikian itulah batas-batas Allah. Dan barangsiapa yangtaat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke surga, mengalir air sungai di bawahnya; mereka kekal di dalamnya. Yang demikianlah kejayaan yang besar.
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-13 ini menekankan kewajiban kaum muslimin untuk ikut dalam ketentuan hukum waris Islam. Untuk itu Allah beri status sebagai hududullah yang maknanya ketetapkan Allah.
Selain itu mereka yang telah menerima konsep bagi waris Islam sebagimana yang sudah disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya juga disebut sebagai orang yang telah mentaati Allah dan rasul-Nya.
Dan untuk itu, balasan yang Allah SWT janjikan bagi mereka yang menjalankan hukum waris Islam adalah surga, dimana mereka akan hidup kekal abadi di dalamnya. Dan itu berarti adalah kemenangan, keberuntungan sekaligus juga kejayaan yang nilainya amat besar.
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
Lafazh tilka (تِلْكَ) diterjemahkan secara sederhana menjadi sekedar : “itu”.
Padahal kata tilka (تِلْكَ) ini mengandung banyak informasi terpendam. Setidaknya kata ini terdiri dari tiga unsur utama, mari kita uraikan meski secara singkat :
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah : yang ditunjuk itu apa?
Jawabnya apa yang termuat di dalam ayat-ayat yang sebelumnya. Sebagian ulama membatasi hanya masalah waris, yang dimulai dari ayat 11 atau dari ayat 7 hingga ayat ke-12. Namun sebagian lainnya mengatakan bahwa yang ditunjuk adalah semua ayat sejak dari ayat pertama surat An-Nisa’ ini. Kalau pakai pendapat yang kedua, maka yang ditunjuk adalah perkara-perkata berikut :
|
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ |
|
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ |
|
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً |
|
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ |
|
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ |
|
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ |
|
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا |
|
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا |
|
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ |
|
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ |
|
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ |
|
لِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ |
|
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ |
|
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ |
|
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ |
Setidaknya itulah lima pokok bahasan yang termuat dalam ayat-ayat sebelum ayat ini yang disebut dengan istilah hududullah.
Lafazh hudud (حُدُود) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu had (حَدّ) yang maknanya secara bahasa adalah : batas-batas. Lafazh Allah (الله) menjadi mudhaf ilahi, sehingga maknanya menjadi : batasan-batasan yang Allah SWT tetapkan.
Namun para ulama berbeda-beda dalam menjelaskan makna yang dimaksud batas-batas Allah. Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] merangkum perbedaan pendapat mereka sebagai berikut :
Namun bila kita perhatikan, di dalam ayat lain kita temukan juga Allah SWT menggunakan istilah hudud yang justru kita dilarang untuk mendekatinya. Perhatikan ayat berikut :
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah : 187)
Menarik untuk kita cermati bahwa versi terjemahan Kemenag RI bahkan langsung menerjemahkan kata hududullah (حُدُودُ اللَّهِ) di ayat ini dengan larangan Allah.
Sedangkan dalam gugus ilmu fiqih, kita juga menemukan istilah kitabul hudud, yang ternyata punya pengertian tersendiri, di luar istilah hudud yang ada di dalam Al-Quran. Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah Al-Kuawitiyah disebutkan pengertian hudud dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, yaitu :
عُقُوبَةٌ مُقَدَّرَةٌ عَلَى ذَنْبٍ وَجَبَتْ حَقًّا لِلَّهِ تَعَالَى كَمَا فِي الزِّنَى أَوِ اجْتَمَعَ فِيهَا حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الْعَبْدِ كَالْقَذْفِ فَلَيْسَ مِنْهُ التَّعْزِيرُ لِعَدَمِ تَقْدِيرِهِ وَلاَ الْقِصَاصُ لأِنَّهُ حَقٌّ خَالِصٌ لآِدَمِيٍّ .
Hukuman yang telah ditetapkan atas seorang yang berdosa yang diwajibkan atas dasar hak Allah SWT seperti zina, atau campuran antara hak Allah dan hak hamba seperti qadzaf, dan bukan yang hanya demi kepentingan hak seorang hamba seperti qishash pembunuhan.
Maka pengertian hudud yang ketiga ternyata merupakan bentuk hukuman yang Allah SWT tentukan langsung teknisnya, khususnya bila melanggar larangan tertentu. Contohnya hukuman dengan cara memotong tangan pencuri, atau merajam pezina muhshan sampai mati, atau mencambuk pezina ghairu muhshan 100 kali, mencambuk penuduh zina 80 kali, hukum qishash yaitu membunuh orang yang membunuh nyawa, hukum memotong tangan kaki secara bersilangan, menyalib dan memenggal kepala bagi pelaku hirabah atau bughat.
Lawan dari hukum hudud ini adalah hukum ta’zir, yaitu hukuman yang teknisnya Allah SWT serahkan kepada hakim.
Kesimpulan
Bisa kita simpulkan bahwa istilah hudud setidaknya punya tiga konotasi yang berbeda, yaitu :
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1)
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Lafazh wa-man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Lafazh yuthi’illah (يُطِعِ اللَّهَ) artinya : mentaati Allah. Lafazh wa-rasulahu (وَرَسُولَهُ) artinya : dan rasul-Nya.
Penggalan ini menguatkan apa yang sudah dijelaskan pada penggalan sebelumnya, bahwa kewajiban menjalankan hukum waris bukan hanya ketentuan Allah, tetapi menjalankannya adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW. Itu berarti mereka yang tidak mau menjalankan hukum waris ini dianggap tidak taat kepada Allah dan tidak taat kepada Nabi SAW.
Entah bagaimana sikap orang-orang di masa kenabian Muhammad SAW ketika ayat ini turun, apakah ada banyak penentangan atau lancar-lancar saja. Namun untuk kita kaum muslimin di Indonesia khususnya, nampaknya ada begitu banyak persoalan terkait hudud Allah yang satu ini. Sebabnya karena ilmu waris termasuk ilmu yang langka di masa kita sekarang ini. Bahkan secara khusus Nabi SAW memerintahkan kepada kita untuk mempelajarinya dengan serius.
عَنِ الأَعْرَجِ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم
Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ
Lafazh yudkhil-hu (يُدْخِلْهُ) merupakan kata kerja berupa fi’il mudhari’ (أَدْخَلَ - يُدْخِلُ) yang asalnya dari kata (دَخَلَ - يَدْخُلُ). Maknanya : Dia memasukkan. Dhamir hu (ـهُ) atau kata ganti orang ketiga yang berarti : dia, kembali kepada orang yang taat kepada Allah dan rasul-Nya. Sedangkan pelakunya atau fa’ilnya adalah Allah SWT.
Lafazh jannatin (جَنَّاتٍ) dalam ayat ini dan juga dalam kebanyakan ayat lain dalam Al-Quran umumnya diterjemahkan sebagai surga, yaitu tempat yang Allah SWT sediakan untuk kita orang-orang yang beriman ketika sudah berada di akhirat nanti.
Allah SWT menyebutkan kata jannaat dalam bentuk jamak taksir, yang dipahami bahwa surga itu tidak hanya satu, melainkan ada beberapa. Yang disebutkan dalam Al-Quran diantaranya bernama Firdaus (فردوس), Adn (عدن), An-Na'im (النعيم), Al-Ma'wa (المأوى) dan lainnya.
Secara bahasa, kata jannah berasal dari janna (جَنَّ) yang artinya menutupi (سَتَرَ). Banyak kata yang terbentuk antara lain :
Karena surga memang tempatnya kenikmatan yang bermacam-macam, tentu segala macam bentuk kenikmatan tersedia di surga. Namun yang diceritakan dalam Al-Quran pastinya harus disesuaikan dengan siapa yang lagi diajak bicara oleh Al-Quran. Dan dalam hal ini karena Al-Quran itu diturunkan kepada Nabi SAW, tentu saja bahasa pendekatannya akan disesuaikan dengan Beliau SAW, sebagai orang Arab yang hidup di abad keenam hijriyah.
Tidak mungkin misalnya Al-Quran menggambarkan surga berupa kota metropolitan dengan gedung-gedung pencakar langit yang serba modern. Orang-orang berseliweran naik mobil terbang, bahkan berpindah dari satu tempat ke tempat lain lewat portal. Tentu tidak mungkin kalau Al-Quran menggambarkan surga seperti hayalan kita di abad ke-21 ini.
Sebab Al-Quran tidak diturunkan kepada kita, melainkan kepada Nabi Muhammad SAW dan para shahabat dengan latar belakang kehidupan mereka yang spesifik, serta pemahaman mereka tentang konsep keindahan dan kenikmatan.
تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Lafazh tajri (تَجْرِي) secara makna berarti berlari, namun maksudnya adalah mengalir. Sebenarnya sungai itu tidak mengalir, karena yang mengalir itu air dan bukan sungainya. Sungai adalah tempat air mengalir. Namun tanpa harus disebutkan air mengalir di sungai, dan langsung dari disebutkan bahwa sungai itu mengalir, semua orang sudah paham bahwa yang mengalir itu airnya dan bukan sungainya. Gaya bahasa ini termasuk salah satu bentuk majaz atau metafora.
Metafora adalah suatu bentuk kiasan yang menggunakan perbandingan tidak langsung antara dua hal yang berbeda, dengan tujuan untuk memberikan makna yang lebih dalam atau memperkuat makna suatu kata, frasa, atau kalimat.
Ketika Allah SWT menyebutkan, "sungai mengalir" merupakan metafora untuk menggambarkan sesuatu yang terus bergerak atau berjalan dengan lancar. Sementara "air mengalir" merupakan kalimat yang tidak menggunakan metafora, tetapi merupakan deskripsi langsung dari sesuatu yang terjadi.
Lafazh min tahtiha (مِنْ تَحْتِهَا) sering diterjemahkan menjadi : mengalir di bawahnya. Kemudian muncul pertanyaan : apa yang dimaksud dengan dari bawah surga mengalir sungai? Apakah sungainya ada di dalam surga, ataukah di luar surga namun sumber asal muasal airnya dari bawah surga?
Dan menjadi pertanyaan pula, kenapa digunakan istilah 'dari bawah' surga. Apakah maksudnya air sungai di surga bersumber dari bawah tanah yang jadi pijakan penduduk surga? Lalu mata air di surga itu kemudian menjadi sungai sebagaimana air sungai yang sumbernya dari mata air dari dalam tanah?
Memang benar bahwa di dalam surga disebutkan terdapat beberapa mata air, salah satunya mata air salsabil :
عَيْنًا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلْسَبِيلًا
Sebuah mata air (di surga) yang dinamakan Salsabil.(Q.S. Al-Insan: 17-18)
Nama Salsabil ialah cerminan dari sifat mata air tersebut yaitu airnya mengalir deras, lancar di tenggorokan saat diminum, serta lezat dan indah.
Selain itu juga ada mata air lain yang disebut bernama Tasnim.
وَمِزَاجُهُۥ مِن تَسْنِيمٍ عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا ٱلْمُقَرَّبُونَ
Dan campurannya dari tasnim, (yaitu) mata air yang diminum oleh mereka yang dekat (kepada Allah). (Q.S. Al-Muthaffifin: 27-28)
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran[1] menjelaskan bahwa tasnim ialah minuman penduduk surga yang dialirkan dari atas. Minuman termulia yang ada di surga. Dalam bahasa Arab, tasnim artinya tinggi. Sumber tasnim ada di tempat yang tinggi, lalu mengalir ke bawah.
Ada pula ulama yang menerangkan bahwa tasnim ialah mata air yang mengalir di udara, semua terjadi atas kuasa Allah. Airnya dibagikan ke wadah-wadah milik penghuni surga tepat sesuai ukurannya. Jika telah penuh, airnya berhenti mengalir, sehingga tidak setetes pun tumpah ke tanah.
Lafazh al-anhar merupakan bentuk jamak dari an-nahr yang bermakna sungai-sungai. Meski pun surga tidak bisa dibayangkan, namun penggambaran di surga ada banyak sungai nampaknya merupakan pendekatan ungkapan bahasa yang disesuaikan dengan sudut pandang bangsa Arab, khususnya dalam hal ini Nabi Muhammad SAW dan para shahabat yang mulia.
Buat bangsa Arab yang umumnya tinggal di gurun pasir, atau setidaknya wilayah mereka memang banyak gurunnya, penggambaran bahwa di dalam surga terdapat banyak aliran sungai merupakan metafora yang paling mudah untuk menggambarkan keindahan secara pandangan umum.
Mengapa demikian?
Sebab bila dibandingkan dengan kita bangsa Indonesia yang tinggal di negeri dengan banyak hutan tropis dan sungai, penggambaran surga dengan penyebutan banyak sungai menjadi tidak terlalu eksotik lagi. Toh setiap hari memang sudah tinggal di daerah yang banyak sungai.
Dan ungkapan di surga ada banyak sungai menjadi semakin simbolik ketika Al-Quran malah menggambarkan sungai dengan aliran susu, khamar dan madu. Tentu akan menjadi sangat abstrak untuk membayangkan sungai yang airnya bukan air. Namun demikian lah memang Allah ingin memberikan gambaran yang abstrak terkait sungai di surga.
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى
(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring. (QS. Muhammad : 15)
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 19 hal. 266
خَالِدِينَ فِيهَا
Lafazh khalidina (خَالِدِينَ) artinya : kekal atau abadi. Sedangkan makna fiha (فِيهَا) artinya : di dalamnya.
Dalam hal ini Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang yang hidup di surga itu akan mengalami kehidupan yang kekal atau abadi. Istilah yang sering digunakan adalah immortal, yaitu orang yang hidup terus menerus dan tidak mengalami kematian.
Dalam beberapa kisah legenda, ada tokoh-tokoh tertentu yang digambarkan hidup abadi dan tidak mati, setidaknya usianya panjang, sehingga mengalami berbagai pergantian dari satu zaman ke zaman yang lain.
Dalam berbagai legenda dan mitologi di seluruh dunia, ada banyak tokoh yang dianggap immortal atau tidak mengalami kematian. Beberapa tokoh terkenal yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Dalam legenda dan mitologi Nusantara, terdapat beberapa tokoh yang digambarkan memiliki sifat immortal atau hidup abadi. Berikut beberapa di antaranya:
Tokoh-tokoh ini menunjukkan bagaimana konsep keabadian atau kehidupan abadi hadir dalam mitologi dan cerita rakyat Nusantara, sering kali digunakan untuk menggambarkan kekuatan spiritual, pelindung alam, atau figur yang memiliki hubungan khusus dengan dunia gaib.
Secara logika memang seharusnya kehidupan akhirat itu adalah kehidupan yang kekal dan kehidupan dunia adalah kehidupan yang tidak kekal. Sebab pada akhirnya kehidupan di dunia ini akan berujung semuanya ke akhirat. Maka memang sudah seharusnya akhirat itu kekal.
Kekekalan Adalah Puncak Kebahagiaan
Para ulama mengatakan bahwa kekekalan dan keabadian di surga sebernya adalah puncak kebahagiaan yang jadi tujuan semua manusia. Sebab buat apa masuk surga kalau ada masa berakhirnya?
Dengan pandangan seperti ini maka jadi wajar kenapa dahulu Nabi Adam alaihissalam sampai melanggar larangan untuk tidak makan buah di surga, sehingga dikeluarkan dari surga. Boleh jadi tujuannya demi agar bisa mendapatkan kekekalan dan keabadian hidup.
Tentu saja itu tipu daya setan yang berhasil membujuknya Nabi Adam untuk melanggar larangan tersebut. Tipu dayanya apabila memakan buah itu maka hidupnya akan abadi, imortal, tidak mati-mati hingga selamanya.Al-Quran menceritakan dengan gamblang :
فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ
Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?" (QS. Thaha : 120)
وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Lafazh wa-dzalika (وَذَٰلِكَ) artinya : dan itu. Yang ditunjuk sebagai ‘itu’ adalah surga yang mengalir di bawahnya sunga-sungai. Namun bisa juga kehidupan abadi di dalamnya. Atau dua-dua, baik surganya ataupun juga kehidupan abadinya itu sendiri.
Lafazh al-fauzu (الْفَوْزُ) diterjemahkan secara berbeda-beda. Terjemahan versi Kemenag RI adalah : kemenangan. Terjemahan versi Prof. Quraish Shihab adalah : keberuntungan. Dan terjemahan Buya HAMKA adalah : kejayaan.
Lafazh al-‘azhim (الْعَظِيمُ) merupakan sifat dari al-fauz, maknanya adalah : agung atau besar.