Kemenag RI 2019:Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. Prof. Quraish Shihab:
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, pasti Dia memasukkannya dalam api neraka, sedangkan dia kekal di dalamnya; dan baginya azab yang menghinakan.
Prof. HAMKA:
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar akan batas-batasNya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam neraka, kekal di dalamnya, dan baginya adzab yang menghinakan.
Ayat ke-14 ini lagi-lagi menekankan kewajiban melaksanakan pembagian harta warisan agar sejalan dengan hukum waris Islam. Namun bila di ayat sebelumnya, mereka dijanjikan mendapat surga abadi, maka di ayat ke-14 ini justru yang lebih ditonjolkan adalah ancama bila ada yang berani melawan atau menentang hukum waris Islam.
Ancamannya adalah dimasukkan ke dalam neraka dan hidup abadi di dalamnya. Dan ini adalah ancaman yang sangat serius, sebab masuk neraka dan abadi di dalamnya biasanya hanya terjadi pada orang-orang yang matinya dalam keadaan kafir.
Padahal ayat-ayat waris tidak ditujukan kepada orang kafir. Ayat-ayat waris tentunya turun untuk dijalankan oleh mereka yang sudah menyatakan diri sebagai muslim dan telah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Namun begitu, ancamannya mirip-mirip dengan ancaman buat orang kafir. Itu berarti tidak ada ruang bagi kaum muslimin kecuali menerima konsep hukum waris Islam, agar tidak jadi penghuni abadi neraka.
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Lafazh wa man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata ya’shillaha (يَعْصِ اللَّهَ) artinya : bermaksiat kepada Allah. Lafazh wa rasulahu (وَرَسُولَهُ) artinya : dan rasul-Nya.
Istilah maksiat kepada Allah dan rasul-Nya ini adalah lawan kata atau kebalikan dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya sebagaimana yang termuat di ayat sebelumnya yaitu ayat ke-13. (وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ).
Kemaksiatan yang dimaksud bukan berzina, mencuri, makan riba, berjudi, mabuk, duhaka kepada orang tua, dan sejenisnya. Tetapi maksiat yang dimaksud adalah membagi waris dengan mengabaikan aturan waris yang sudah Allah SWT tetapkan di dalam kitab suci-Nya.
وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ
Lafazh wa yata’adda (وَيَتَعَدَّ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yang bermakna : melanggar.
Lafazh hududahu (حُدُودَهُ) diterjemahkan secara berbeda. Versi terjemah Kemenag RI adalah : batas-batas ketentuan-Nya. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : ketentuan-ketentuan-Nya. Adapun Buya HAMKA menuliskan dalam terjemahan menjadi : batas-batas-Nya.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa istilah hudud setidaknya punya tiga konotasi yang berbeda, yaitu ketentuan Allah (تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ), larangan Allah (تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا) dan bentuk hukuman yang telah Allah tentukan teknisnya atas pelanggaran tertentu.
Namun khusus yang di ayat ini, hudud yang dimaksud adalah ketentuan dan ketetapan Allah SWT, khususnya aturan dan ketentuan waris dalam Islam.
Penyimpangan Waris
Ada begitu banyak praktek pembagian waris yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Beberapa di antaranya adalah hal-hal berikut :
Pertama : Bangsa Arab di masa jahiliyah tidak memberikan harta warisan kepada istri dan anak-anak wanita. Sedangkan anak laki-laki yang mendapat warisan hanyalah yang sudah dewasa. Ukurannya adalah sudah bisa ikut berperang. Dengan turunnya ayat-ayat waris, maka istri, anak perempuan dan anak laki-laki, semuanya mendapatkan warisan.
Kedua : Bangsa Eropa di zaman kerajaan dulu terbiasa membagi harta warisan berdasarkan apa yang diinginkan oleh si Pewaris. Dan semua itu biasanya tergantung hubungan kedekatan sang pewaris kepada yang diberi waris. Tata cara ini didasarkan pada prinsip suka dan tidak suka, like and dislike.
Untuk itu sebelum datangnya kematian, si pewaris akan membuat surat wasiat yang bersifat rahasia. Isinya terkait siapa saja nanti yang berhak mendapatkan warisan dari dirinya dan berapa besarannya. Ketika si Pewaris mati, barulah surat itu dibuka. Maka praktek pembagian harta waris akan mengikuti isi surat itu.
Ternyata tata cara seperti itu masih berlaku hingga hari ini disana. Dan lucunya, berlaku juga di negeri yang pernah dijajah oleh bangsa Eropa itu, seperti kita Indonesia ini.
Dampak negatif penjajahan bangsa Eropa di negeri kita dipastikan mengakibatkan berbagai macam penyimpangan hukum waris dari ketentuan yang sudah Allah SWT tetapkan dalam kitab suci dan juga hadis nabawi.
Ketiga : Bangsa Eropa menganut paham bahwa pernikahan itu melebur dua manusia menjadi satu, termasuk juga hartanya. Semua harta suami yang didapat setelah pernikahan, otomatis jadi milik berdua dengan istri. Dan berlaku juga sebaliknya, semua harta yang didapat istri setelah dinikahi, otomatis juga jadi milik suami. Mereka mengenal istilah harta bersama, walaupun sebenarnya harta itu milik masing-masing.
Paham semacam ini mengakibatkan banyak penyimpangan waris yang bertentangan dengan hukum waris Islam, di antaranya :
Ketika salah satu dari suami istri itu ada yang wafat, maka sebelum dibagi waris, harta itu harus dibagi dua terlebih dahulu. Itulah yang disebut dengan harta gono-gini.
Dampak negatif yang lain namun justru paling banyak terjadi adalah hukum rimba, dimana bila salah satu dari pasangan suami istri ada yang wafat, harta itu langsung dikuasai 100% oleh yang masih hidup begitu saja. Tidak ada lagi bagi waris antara suami dan istri sebagaimana tertuang dalam surat An-Nisa’ ayat 12. Bila suami wafat, seharusnya istri mendapat ¼ atua 1/8, namun dalam prakteknya justru mendapat 8/8. Dan bila yang wafat istrinya, maka suaminya bukan mendapat ¼ atau ½, melainkan justru mendapat 4/4 alias seluruhnya jadi milik suami.
Konsep yang sejak awal sudah keliru kemudian melahirkan penyimpangan lainnya, yaitu bagi waris tidak segera dilaksanakan karena menunggu ayah dan ibu wafat dua-duanya.
Keempat : Termasuk yang bertentangan dengan hukum waris Islam adalah mekanisme ahli waris pengganti, dimana anak dari orang tua yang sudah wafat terlebih dahulu dinaikkan derajatnya menggantikan posisi oran tuanya. Konsep macam itu tidak dikenal dalam hukum waris Islam, sebagai gantinya ada mekanisme wasiat wajibah. Bahkan kalau perlu langsung saja dihibahkan.
يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
Lafazh yudkhil-hu (يُدْخِلْهُ) artinya : Allah masukkan. Kata naaran (نَارًا) artinya : neraka.
Lafazh khalidan fiha (خَالِدًا فِيهَا) artinya : abadi di dalamnya, yaitu di dalam neraka.
Penggalan ini oleh kalangan muktazilah dijadikan dalil bahwa perbuatan maksiat yang dilakukan oleh seorang muslim bisa menggugurkan keislamannya. Sebab yang masuk neraka secara abadi di dalam neraka hanya khusus orang kafir saja. Sebaliknya orang-orang muslim, meskipun mati bisa saja masuk neraka, namun dipastikan akan dikeluarkan kembali dari neraka dan dipindahkan ke surga.
Maka bila ada orang yang masuk neraka dan tidak keluar lagi, berarti statusnya memang dia kafir. Kekafiran yang bukan karena keluar atau murtad, tetapi hanya karena perbuatan maksiat, yaitu tidak menjalankan hukum waris.
Sedangkan kita sebagai bagian dari kalangan ahlus-sunnah, tentu saja tidak menerima keyakinan gaya-gaya muktazilah yang mudah mengkafirkan sesama muslim hanya gara-gara perbuatan maksiat. Bukan berarti kita mentolelir perbuatan maksiat, namun kita menolak paham takfir yang dikembangkan oleh kalangan muktazilah, hanya gara-gara sekedar berbuat maksiat.
Namun demikian, lantas bagaimana kita memahami ancama Allah kepada mereka yang tidak menggunakan hukum waris yang sudah Allah SWT tetapkan dengan hukuman abadi di neraka?
Dalam keyakinan ahli sunnah wal jamaah, orang-orang kafir di akhirat nanti tidak bisa masuk ke dalam surga. Tempat mereka adalah neraka dan abadi di dalamnya. Bahwa selain orang kafir, ternyat ada juga yang abadi, bukan berarti mereka kafir. Tetapi merupakan pengecualian alias anomali yang umum terjadi.
Maka kita katakan bahwa normalnya yang abadi di dalam neraka adalah orang-orang kafir yang matinya sama sekali tidak mengakui tidak Tuhan selain Allah dan mengingkari kenabian Muhammad SAW. Namun boleh saja selain orang kafir, ada juga kalangan muslim yang kena hukuman hidup abadi di dalam neraka, meskipun tidak harus menjadi orang kafir.
Dan salah satunya adalah mereka yang menentang hudud Allah secara terang-terangan. Yang lainnya melanggar riba, sebagaimana tertuang dalam ayat berikut :
Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah : 275)
Keabadian Hakiki vs Majazi
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] mengutipkan pendapat Ibnu Athiyah yang membedakan antara keabadian di neraka yang bersifat hakiki dan tidak hakiki.
Jika kita terapakan penafsiran ayat ini buat orang kafir, maka keabadian yang dimaksud adalah keabadian yang nyata dan abadi. Namun jika kita terapkan penafsiran ayat ini pada seorang muslim yang berdosa, maka keabadian yang dimaksud sekedar isti’arah (dipinjam) dalam arti hiperbola, seperti yang dikatakan oleh orang Arab 'raja yang kekal', yang berarti keberlangsungan yang tidak tetap pada keabadian yang sesungguhnya.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 3 hal. 362
Kalau disebutkan siksa yang menghinakan (وَلَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ), maka yang terbersit di benak kita bahwa ternyata siksa neraka itu tidak hanya didominasi dengan siksaan secara fisik saja, tetapi ada juga siksaan yang sifatnya psikologis, yaitu siksaan yang menghina atau merendahkan kedudukan seseorang.
Dan memang begitulah, terkadang ada orang yang masih bisa tahan kalau disiksa secara fisik, namun belum tentu dia kuat disiksa secara psikologis.
Boleh jadi siksaan secara psikologis dan sifatnya menghina atau merendahkan adalah dengan diperlihatkan kondisinya di hadapan orang-orang yang pernah dahulu dia hina dan dia rendahkan.