Kemenag RI 2019:Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kal?lah). ) Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kal?lah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Prof. Quraish Shihab:Mereka meminta fatwa kepadamu (Nabi Muhammad SAW). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah (seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah): jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak, tetapi memiliki seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan itu memperoleh setengah dari harta yang ditinggalkannya; dan jika yang meninggal adalah saudara perempuannya dan ia memiliki saudara laki-laki, maka saudara laki-laki itu mewarisi seluruh hartanya (dengan ketentuan bahwa saudara perempuan yang meninggal itu tidak memiliki anak). Jika saudara perempuan itu ada dua orang, maka keduanya memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika ada saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki adalah sebesar dua bagian saudara perempuan. Allah menjelaskan kepada kamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Prof. HAMKA:Mereka meminta fatwa kepadamu! Katakanlah, "Allah akan memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah. Jika seseorang meninggal dan tidak ada anak, namun memiliki seorang saudara perempuan, maka untuknya separuh dari apa yang ditinggalkan. Dan jika saudara perempuan itu tidak memiliki anak, maka dia (saudara perempuan) yang akan mewarisinya. Jika ada dua saudara perempuan, maka keduanya berhak mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika terdapat saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi laki-laki bagian yang setara dengan dua bagian perempuan. Allah menjelaskan hal ini agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Jabir bin Abdullah berkata: “Ayat ini turun mengenai diriku. Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW ketika beliau menjengukku saat aku sedang sakit. Aku memiliki sembilan saudari, lalu aku bertanya, ‘Bagaimana aku harus membagi hartaku?’ Namun, beliau tidak menjawabku dengan apa pun hingga turunlah ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu' hingga akhir surat.”
Ibnu Sirin berkata: “Ayat ini turun kepada Nabi SAW ketika beliau sedang dalam perjalanan, dan di sampingnya ada Hudzaifah bin Al-Yaman. Rasulullah SAW lalu menyampaikan ayat itu kepada Hudzaifah bin Al-Yaman, dan Hudzaifah menyampaikannya kepada Umar bin Khattab, yang saat itu sedang berjalan di belakangnya.”
At-Tsa’labi dalam tafsir Al-Kasyfu wa Al-Bayan ‘an Tafsir Al-Quran [2] menuliskan riwayat dari Qatadah yang berkata bahwa sebagian sahabat berbicara tentang kalalah, yaitu kerabat yang tidak memiliki ayah dan anak, lalu mereka bertanya, ‘Wahai Nabi Allah SAW,’ maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini: ‘Mereka meminta fatwa kepadamu.’ Maksudnya, mereka meminta penjelasan dan bertanya kepadamu. ‘Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah.’”
Asy-Sya’bi berkata bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma berselisih pendapat tentang kalalah. Abu Bakar berkata: ‘Kalalah adalah selain anak,’ sedangkan Umar berkata: ‘Kalalah adalah selain ayah.’ Kemudian Umar berkata: ‘Sungguh, aku malu kepada Allah jika menyelisihi Abu Bakar.’”
Umar radhiyallahuanhu juga berkata: “Demi Allah, jika Nabi SAW masih berada di antara kita, itu lebih kami cintai daripada dunia dan seisinya, baik dalam perkara kalalah, kekhalifahan, maupun hukum-hukum riba.”
Muhammad bin Sirin berkata: “Ayat ini turun ketika Nabi SAW dalam perjalanan menuju Haji Wada'. Saat itu, di samping beliau ada Hudzaifah bin Al-Yaman dan Umar. Rasulullah SAW menyampaikan ayat itu kepada Hudzaifah, lalu Hudzaifah menyampaikannya kepada Umar yang berjalan di belakangnya.
Ketika Umar menjadi khalifah, ia bertanya kepada Hudzaifah tentang ayat ini, berharap mendapatkan tafsirnya. Hudzaifah menjawab:
‘Demi Allah, engkau benar-benar bodoh jika mengira jabatanmu membuatku mengatakan sesuatu yang belum pernah kusampaikan kepadamu saat Rasulullah SAW menyampaikannya kepadaku. Demi Allah, aku tidak akan menambah penjelasan apa pun kepadamu selama-lamanya!’
Umar pun berkata: ‘Aku tidak bermaksud demikian, semoga Allah merahmatimu.’ Kemudian Umar berkata: ‘Siapa pun yang telah memahami ayat ini, sungguh aku belum memahaminya. Jika engkau telah menjelaskan kepada mereka, maka aku belum memahaminya.’”
Thariq bin Syihab berkata: “Umar mengambil sebuah tulang belikat, mengumpulkan para sahabat Nabi SAW, lalu berkata: ‘Aku akan menetapkan hukum tentang kalalah dengan keputusan yang akan diperbincangkan oleh para wanita di bilik mereka.’
Namun, tiba-tiba muncul seekor ular dari dalam rumah, sehingga mereka pun bubar. Mereka berkata: ‘Seandainya Allah menghendaki perkara ini terselesaikan, tentu Dia akan menyelesaikannya.’”
Abu Khair berkata: “Seorang lelaki bertanya kepada Utaibah tentang kalalah. Ia pun menjawab: ‘Tidakkah kalian heran dengan orang ini? Ia bertanya kepadaku tentang kalalah! Tidak ada perkara yang lebih menyibukkan para sahabat Nabi SAW selain kalalah.’”
Suatu hari, Umar berkhutbah di hadapan kaum Muslimin pada hari Jumat dan berkata: “Demi Allah, tidak ada perkara yang lebih penting bagiku setelah kematianku selain kalalah. Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentangnya, namun beliau tidak pernah berbicara kepadaku dengan lebih keras seperti saat aku bertanya tentang kalalah. Sampai-sampai orang-orang mencelaku dan beliau bersabda: ‘Cukup bagimu ayat yang ada di akhir Surat An-Nisa’.’” Ayat ini pun disebut sebagai Ayat Musim Panas karena turun pada musim panas.
Abu Bakar radhiyallahuanhu dalam khutbahnya berkata:
“Ketahuilah, ayat yang Allah turunkan dalam Surat An-Nisa’ tentang hukum warisan, turun mengenai anak dan orang tua. Ayat kedua turun tentang suami, istri, dan saudara-saudara mereka. Sedangkan ayat yang menjadi penutup Surat An-Nisa’ membahas sebagian dari mereka.”
يَسْتَفْتُونَكَ
Kata yastaftunaka (يَسْتَفْتُونَكَ) artinya : mereka meminta fatwa kepadamu. Asalnya dari tiga huruf yang menjadi akar katanya yaitu huruf fa’ (ف), huruf ta’ (ت) dan huruf wawu (و). Kata ini memiliki beberapa makna dasar yaitu kekuatan dan kematangan. Kata fatan (فَتًى) berarti pemuda yang kuat dan matang secara fisik dan mental. Dari makna ini kemudian terbentuk kata futya (فُتْيَا) dan fatwa (فَتْوَى) yang berarti penjelasan, keterangan, atau keputusan dalam suatu perkara.
Dari dan fatwa (فَتْوَى) yang berarti penjelasan ini lantas ketambahan tiga huruf lagi yaitu hamzah, sin dan ta’ (إ س ت) dengan mengikuti wazan (استفعل - يستفعل - استفعال) menjadi (اسْتَفْتَى – يَسْتَفْتِي - اسْتِفْتَاءٌ). Maka maknanya bergeser jadi : meminta fatwa atau atau meminta penjelasan hukum.
Pelakunya disebut dengan mustafti (مُسْتًفْتِي)
Kata yastaftunaka (يَسْتَفْتُونَكَ) ini pelakunya adalah dhamir mustatir, yaitu kata ganti orang ketiga jama’, yaitu hum atau mereka. Dan mereka yang dimaksud dalam konteks ayat ini tidak lain adalah para shahabat.
Sedangkan yang menjadi objek atau maf’ul bihi adalah dhamir ka (ك) yang artinya : kamu, yang menempel di bagian akhir kata kerja ini. Dan yang dimaksud dengan ‘kamu’ tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW.
Dari asbabun-nuzul kita tahu tentang tema apakah yang mereka tanyakan atau mereka mintakan fatwa, yaitu tentang kalalah. Di terjemahan Kemenag RI tentang kalalah dituliskan meskipun dengan diapit dua tanda kurung.
قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ
Kata qul (قُلِ) artinya : Katakanlah. Maksudya jawablah pertanyaan atau permintaan fatwa mereka itu. Kata qul (قُلِ) ini adalah kata kerja dalam bentuk perintah, alias fi’il amr. Yang memerintahkan adalah Allah SWT, sedangkan yang diperintah adalah Nabi Muhammad SAW.
Kata Allahu yuftikum (اللَّهُ يُفْتِيكُمْ) : artinya “Allah memberi fatwa kepadamu. Kata yufti ini punya akar kata yang sama dengan kata yastaftunaka (يَسْتَفْتُونَكَ), yaitu sama-sama punya akar kata dari tiga huruf : huruf fa’ (ف), huruf ta’ (ت) dan huruf wawu (و) menjadi fatwa.
Bedanya dalam proses pembentukannya, yaitu kata ini ketambahan satu huruf hamzah di awal dan mengikuti wazan (أفعل - يفعل – إفعال) menjadi (أَفْتَى - يُفْتِي إِفْتَاءٌ). Kata ini secara makna makna bergeser jadi : memberi fatwa atau menjawab pertanyaan. Pelakunya disebut dengan mufti (مُفْتِي) alias orang yang memberi fatwa.
Fatwa Allah
Kata fatwa nampaknya merupakan istilah yang amat familiar bagi kita, yaitu fatwa para ulama. Fatwa ulama adalah pendapat atau opini para ulama atas suata masalah hukum yang boleh jadi belum jelas di mata orang awam. Bahkan juga mungkin jadi perselisihan di antara para ulama sendiri. Lalu timbul perbedaan dan interpretasi dari masing-masing ulama. Pendapat ulama yang satu mungkin saja berbeda dengan pendapat ulama yang lain.
Maka pendapat seorang dari ulama itu kita sebut fatwa si fulan. Artiya, ini adalah pandangan subjektif dari si fulan atas suatu masalah. Dan boleh jadi fatwa si fulan ini bertentangan dan berlawanan 180 derajat dengan fatwa dari si fulan yang lain.
Sedangkan yang sedang kita bicarakan di ayat ini sebenarnya amat jauh ruang lingkupnya dengan fatwa ulama. Yang dibahas ini ayat ini adalah fatwa Allah SWT. Tentu tidak bisa kita pahami sebagai pendapat atau opini milik Allah. Kalau disebutkan bahwa Allah SWT berfatwa, maka yang kita pahami adalah Allah menetapkan suatu hukum.
Kebenarannya pasti mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. Serta tidak boleh ada fatwa lain dari manusia yang sekiranya membantah apa yang telah Allah SWT fatwakan.
Fatwa Allah & Fatwa Nabi SAW
Secara teknis, ketika disebutkan fatwa Allah SWT, maka otomatis itulah juga yang merupakan fatwa Nabi Muhammad SAW. Sebab Nabi SAW pada hakikatnya hanyalah penyampai risalah samawi. Apapun yang Allah SWT sudah tetapkan terkait suatu hukum, maka Nabi Muhammad SAW akan menyampaikannya secara apa adanya. Karena tugas Beliau SAW memang disitu.
Maka bisa kita samakan saja bahwa fatwa Nabi SAW adalah fatwa langsung dari Allah SWT juga.
Fatwa Nabi SAW vs Fatwa Ulama
Ketika Nabi SAW masih hidup, setiap kali ada masalah yang muncul terkait hukum syariah, maka para shahabat langsung bertanya atau meminta fatwa kepada Nabi Muhammad SAW. Dan sosok Beliau SAW ini mudah ditemukan, sebab secara keseharian, Nabi SAW adalah imam masjid Nabawi yang dalam sehari memimpin lima kali shalat berjamaah.
Jadi jika ada masalah hukum, begitu selesai shalat berjamaah ditunaikan, mereka tinggal maju ke depan dan langsung bertanya kepada Nabi SAW. Kadang jawabannya bisa langsung didapat, namun kadang ada jeda waktu lantaran Allah SWT menunda untuk memberikan jawaban. Tapi yang jelas, apapun jawaban dari pertanyaan itu, fatwa dari Nabi SAW yang asalnya dari Allah SWT itu adalah ketentuan dan ketetapan yang mutlak kebenarannya.
Siapapun kaum muslimin yang hidup di masa itu, begitu mendengar Nabi SAW berfatwa, maka fatwa itu otomatis menjadi hukum positif yang berlaku.
Namun bagaimana jika Nabi SAW sudah wafat, wahyu dari langit sudah berhenti dan malaikat Jibril sudah tidak lagi turun membawakan wahyu? Kalau ada masalah yang baru muncul di kemudian hari, dan di masa kenabian sama sekali tidak pernah dibahas, apa yang harus dilakukan?
Disitulah nanti para shahabat mulia akan berijtihad alias beropini. Namun sangat boleh jadi hasil ijtihad satu shahabat dan shahabat yang lain tidak sama. Kita menemukan banyak riwayat bahwa seringkali para shahabat berbeda pendapat tentang masalah hukum.
Lantas ketika zaman semakin berkembang, para shahabat mulia yang dahulu pernah dididik langsung oleh Nabi SAW pun sudah tidak ada yang tersisa, maka yang berfatwa adalah murid-murid para shahabat, yaitu para tabi’in. Dan begitulah seterusnya, para tabi’in ini punya murid yaitu tabi’ut-tabi’in dan generasi-generasi penerusnya.
Namun mereka tentu saja punya kapasitas yang mumpuni, karena itu tetaplah mereka disebut sebagai ulama. Mereka inilah yang menjadi penerus peranan Nabi SAW, yang dikatakan bahwa :
إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ
Sesungguhnya para ulama adalah penerus warisan para nabi. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Fatwa Nabi SAW vs Fatwa Para Ulama
Meskipun para ulama menjadi penerus warisan para nabi, namun biar bagaimanapun juga fatwa para ulama berbeda dengan fatwa dari Nabi langsung. Fatwa Nabi SAW bersifat mutlak, pasti benar, dan bagian dari syariat karena berasal dari wahyu, sedangkan fatwa para ulama adalah hasil ijtihad yang bisa benar atau salah dan dapat berubah sesuai kondisi zaman dan tempat.
Oleh karena itulah disepakati bawha fatwa para ulama sifatnya tidak mengikat secara mutlak, karena mungkin-mungkin ada ulama lain yang juga sama-sama mumpuni dan tsiqah, namun punya opini yang berbeda.
Berikut ini Penulis buatkan tabel yang memudahkan kita memahami dua konsep fatwa, yaitu Fatwa Nabi SAW dan fatwa Para ulama :
Aspek
Fatwa Nabi SAW
Fatwa Para Ulama
Sumber Ilmu
Berdasarkan wahyu dari Allah (Al-Qur'an) dan bimbingan langsung dari Allah melalui ilham serta hadis qudsi.
Berdasarkan ijtihad, pemahaman terhadap Al-Qur'an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.
Kepastian Kebenaran
Pasti benar, karena Nabi SAW tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu (وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى – QS. An-Najm: 3-4).
Bisa benar atau salah, karena ulama manusia biasa yang bisa keliru dalam memahami dalil.
Kekuatan Hukum
Bersifat mutlak dan mengikat seluruh umat Islam karena merupakan bagian dari syariat Islam.
Tidak mengikat secara mutlak, tetapi menjadi panduan yang dapat diikuti oleh individu atau lembaga hukum.
Sifat Fatwa
Merupakan bagian dari syariat dan langsung menjadi hukum Islam.
Merupakan hasil ijtihad yang bisa berubah sesuai dengan keadaan, zaman, dan tempat.
Kemungkinan Koreksi
Tidak perlu dikoreksi karena berasal dari wahyu.
Bisa dikoreksi oleh ulama lain jika ditemukan dalil yang lebih kuat.
Pihak yang Mengeluarkan
Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul dan pemimpin umat Islam.
Mufti atau ulama yang ahli dalam bidang fiqh dan ushul fiqh.
Antara Fatwa dan Qadha’
Berbeda dengan fatwa yang merupakan opini seorang mufti dan bersifat tidak mengikat, qadha’ adalah keputusan hukum resmi dari hakim syariat yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang harus dilaksanakan. Dalam praktiknya, fatwa bisa menjadi rujukan dalam qadha’, tetapi qadha’ memiliki wewenang lebih besar dalam penegakan hukum.
Berikut ini adalah tabel yang menjelaskan perbedaan antara fatwa dengan qadha’ :
Aspek
Fatwa (فتوى)
Qadhā’ (قضاء)
Definisi
Pendapat hukum yang diberikan oleh seorang mufti sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Keputusan hukum yang dikeluarkan oleh seorang hakim (qadhi) dalam perkara tertentu dan bersifat mengikat.
Sumber Otoritas
Berdasarkan pemahaman mufti terhadap dalil-dalil syariat (Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, dll.).
Berdasarkan hukum Islam dan otoritas yudisial dalam suatu negara atau wilayah.
Sifat Keputusan
Tidak mengikat, hanya sebagai panduan hukum yang boleh diikuti atau tidak.
Mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Pihak yang Mengeluarkan
Dikeluarkan oleh mufti (ulama yang ahli dalam bidang fiqh).
Dikeluarkan oleh qadhi (hakim syariat).
Objek Keputusan
Umumnya bersifat umum atau individu yang meminta nasihat hukum.
Biasanya terkait kasus nyata yang sedang diadili di pengadilan Islam.
Dampak Hukum
Tidak memiliki kekuatan eksekusi, hanya berupa nasihat hukum.
Bersifat final dan memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi.
فِي الْكَلَالَةِ
Kata fil kalalah (الْكَلَالَةِ) artinya : dalam perkara kalalah. Sebenarnya di awal surat An-Nisa’ sudah sempat dibahas tentang masalah kalalah ini, yaitu pada ayat ke-12. Namun disini diulangi lagi. Pengulangan ini menurut para ulama terjadi karena ada perbedaan konteks antara kedua ayat tersebut.
Ayat ke-12 surat An-Nisa’ menjelaskan hukum kalalah dalam kondisi tertentu, sementara ayat ke-176 datang sebagai penjelasan akhir dan lebih detail tentang bagaimana pembagian warisan bagi saudara dalam kondisi yang lebih umum.
Ibnu Abbas berpendapat bahwa ayat ke-176 turun sebagai bentuk penyempurnaan terhadap ayat sebelumnya. Sebab, banyak sahabat yang masih bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kalalah, hingga akhirnya turun ayat 176 yang memberikan jawaban lebih eksplisit.
Secara lebih teknisnya Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa ayat ke-12 dan ayat ke-176 membahas dua kondisi yang berbeda:
§ Ayat ke-12 menjelaskan hukum warisan bagi saudara kandung atau seayah jika yang meninggal memiliki pasangan hidup (suami atau istri).
§ Ayat ke-176 menjelaskan hukum warisan saudara dalam kasus ketika yang meninggal tidak memiliki orang tua maupun anak sama sekali.
Lafazh kalalatan (كَلَالَةً) ini jelas tidak punya padanan kata dalam bahasa Indonesia. Maka dalam makna kata-per-kata diatas, Penulis hanya menuliskan kalalah saja. Setidaknya ada tiga pendapat yang berbeda terkait apa yang dimaksud dengan kalalah.
Namun yang paling umum dan merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu bahwa kalalah adalah orang yang tidak punya ayah dan anak. Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[3] mengutipkan perkataan Abu Bakar :
قَدْ رَأيْتُ في الكَلالَةِ رَأْيًا، فَإنْ كانَ صَوابًا فَمِنَ اللَّهِ وحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وإنْ يَكُ خَطَأً فَمِنِّي واللَّهُ مِنهُ بَرِيءٌ، إنَّ الكَلالَةَ ما خَلا الوالِدَ والوَلَدَ
Sungguh Aku punya pendapat tersendiri dalam urusan kalalah. Kalau benar itu dari Allah tapi kalau salah itu pendapatku dan aku berlepas diri. Sesungguhnya kalalah itu adalah orang yang tidak punya ayah dan anak.
Memang ada juga pendapat kedua yang mengatakan bahwa kalalah adalah orang tidak punya anak saja, sedangkan ayah masih ada. Konon pendapat kedua ini awalnya didukung oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallaanhu, namun diriwayatkan bahwa di akhir masa hidupnya, Beliau meralat pendapatnya sendiri dan mengikuti pendapat Abu Bakar dengan statementnya :
إنِّي لِأسْتَحِي مِنَ اللَّهِ أنْ أُخالِفَ أبا بَكْرٍ في رَأْيٍ رَآهُ
Sungguh Aku merasa malu kepada Allah karena pernah menyelisihi pendapat Abu Bakar dalam suatu pendapat yang jadi opini Beliau.
Ada juga pendapat yang lain mengatakan kebalikannya, yaitu bahwa kalalah adalah orang yang tidak ayah saja tapi masih punya ayah.
Kata in (إِنِ) artinya : jika. Kata imru’un (امْرُؤٌ) artinya : seseorang. Secara tidak langsung, bagian ini memberi petunjuk buat kita, begitulah cara kita mengawali pembicaraan tentang pembagian harta waris. Caranya adalah dimulai dari seseorang meninggal dunia terlebih dahulu. Kata halaka (هَلَكَ) artinya meninggal dunia.
Orang yang punya harta kemudian dia meninggal dunia, maka dia kehilangan haknya atas kepemilikan harta. Sehingga harta itu jadi tidak bertuan. Maka bicara pembagian waris adalah bicara tentang siapakah yang kemudian menjadi pemilik berikutnya dari suatu harta, manakala yang punya sudah meninggal dunia.
Kata laisa lahu walad (لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ) artinya : dia tidak mempunyai anak. Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[4] menuliskan meskipun yang tertulis sekedar : tidak punya anak (لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ), namun pengertiannya termasuk juga tidak punya ayah, maka membacanya jadi : tidak punya anak dan tidak punya ayah (لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَا وَالِدٌ). Namun penyebutannya cukup disebutkan salah satunya.
Al-Jurjani berkata: Lafaz al-walad mencakup makna orang tua al-walid dan anak al-maulud. Maka, seorang ayah disebut walid karena ia yang melahirkan yaitu walada, dan seorang anak disebut walad karena ia dilahirkan yaitu wulida. Hal ini seperti halnya kata dzurriyah yang artinay keturunan, yang berasal dari kata dzara, kemudian digunakan untuk menyebut anak yang dilahirkan dan juga orang tua. Allah SWT berfirman:
"Dan suatu tanda (kekuasaan Allah) bagi mereka adalah bahwa Kami mengangkut keturunan mereka dalam kapal yang penuh muatan." (QS. Yasin: 41).
Jadi kalalah adalah orang yang ketika meninggal dunia, dia tidak punya anak keturunan dan juga tidak punya ayah alias orang tua.
Namun pendapat ini ternyata tidak sepenuhnya diterima. Ibnu Katsir meriwayatkan dalam tafsir bahwa ada sebagian kalangan yang membaca ayat ini secara lahiriyahnya saja, yaitu kalalah itu adalah orang yang tidak punya anak saja, sedangkan urusan ayahnya apakah masih ada atau tidak ada, tidak menjadi syarat. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Umar bin Khattab, yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan sanad yang sahih sampai kepadanya.
Namun, pendapat yang akhirnya dipegang dan dirujuk oleh mayoritas ulama, serta keputusan Abu Bakar As-Siddiq, adalah bahwa kalalah berlaku bagi seseorang yang tidak memiliki anak maupun ayah.
Secara teknisnya, kalau dikatakan almarhum tidak punya anak, bukan berarti selalu pasti seorang bujangan atau orang yang tidak menikah. Bisa saja dia sudah menikah dan bahkan pernah punya anak, tetapi karena kondisi tertentu, maka anaknya tidak bisa menjadi ahli waris. Apakah karena anak itu meninggal, atau karena bukan muslim alias murtad atau karena membunuh pihak yang akan memberinya harta waris. Tiga hal ini disebut dengan istilah mawani’ al-irts (موانع الإرث).
وَلَهُ أُخْتٌ
Kata wa lahu ukhtun (وَلَهُ أُخْتٌ) artinya : dan dia mempunyai seorang saudari perempuan. Maksudnya almarhum yang tidak punya anak dan orang tua itu ternyata justru masih punya seorang saudari perempuan.
Jalur turunnya harta waris itu ternyata tidak hanya dari orang tua ke anak saja, tetapi bisa kemana-mana. Salah satunya dari almarhum kepada saudari perempuannya, sebagaimana disebutkan dalam penggalan ayat ini.
Walaupun ayat ini tidak menyebutkan bahwa almarhum tidak punya ahli waris lain, seperti ayah, ibu, cucu atau pasangan hidup, yaitu suami atau istri. Maka diasumsikan bahwa mereka memang tidak ada.
Sebab jika seandainya almarhum sewaktu meninggal dunia masih punya ayah ibu, maka pastilah ayah dan ibunya yang menjadi ahli waris, bahkan dengan adanya ayah, saudari perempuannya malah terhijab alias tidak bisa menerima warisan.
فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
Kata fa-laha (فَلَهَا) artinya : maka bagiannya. Maksudnya yang menjadi hak waris bagi saudarai perempuannya itu. Kata nishfu (نِصْفُ) artinya : setengah atau seperdua. Kata maa taraka (مَا تَرَكَ) artinya : dari harta yang ditinggalkannya.
Maka saudari tersebut mendapatkan hartanya, yaitu nilainya adalah setengah dari total seluruh harta milik almarhum. Misalnya, almarhum yang tidak punya anak dan orang tua ini punya harta semilai 10 milyar, maka saudari perempuannya berhak mendapatkan 5 milyar.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in menjadikan saudari perempuan sebagai ‘ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta bagi anak perempuan, meskipun mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Namun, Ibnu Abbas tidak berpendapat demikian. Pendapatnya diikuti oleh Dawud az-Zahiri dan sekelompok ulama lainnya.
Ayat ini menunjukkan bahwa saudara perempuan tidak mewarisi kecuali jika si mayit tidak memiliki anak. Mereka berpendapat bahwa anak perempuan termasuk dalam kategori walad (keturunan), sehingga saudara perempuan tidak boleh mewarisi jika anak perempuan masih ada.
Ibnu Zubair awalnya mengikuti pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini, hingga Al-Aswad bin Yazid memberitahunya bahwa Mu'adz bin Jabal pernah menetapkan keputusan hukum dalam kasus anak perempuan dan saudara perempuan dengan membagi harta warisan menjadi dua bagian yang sama.
وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ
Kata wa huwa (وَهُوَ) artinya : dan dia, maksudnya adalah saudara laki-laki dari wanita yang mati sebagai kalalah. Penggalan ini secara tiba-tiba berpindah kasus begitu saja, dari yang awalnya almarhum adalah seroang yang tidak punya anak dan ayah tapi hanya punya saudari perempuan, kepada kasus yang lain, yang masih juga dalam ruang lingkup kalalah.
Kasus ini boleh dibilang kasus kedua, yaitu seorang wanita meninggal dunia, dia tidak punya anak dan ayah, tetapi punya seorang saudara laki-laki. Bisa sebagai kakak atau bisa juga sebagai adik.
Kata yaritusha (يَرِثُهَا) artinya : dia atau saudara laki-laki itu menjadi ahli waris dan menerima harta warisan dari saudarinya yang wafat dengan nilai 100% alias seluruh harta milik saudari perempuannya itu.
Kata in lam yakun (إِنْ لَمْ يَكُنْ) artinya : jika dia ada. Kata laha waladun (لَهَا وَلَدٌ) artinya : baginya anak. Maksudnya si wanita kalalah yang mati ini ketika wwafat tidak meninggalkan anak alias tidak punya anak.
Saudara laki-laki mewarisi seluruh harta peninggalan seorang wanita jika ia wafat dalam keadaan kalalah, yaitu tidak memiliki anak maupun ayah. Sebab jika ia masih memiliki ayah, maka saudara laki-lakinya tidak akan mendapat warisan apa pun, karena terhijab oleh adanya ayah.
فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ
Kata fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Kata kanata (كَانَتَا) mereka saudara perempuan itu. Kata itsnataini (اثْنَتَيْنِ) artinya : ada dua orang.
Ini adalah kasus yang ketiga, yaitu wanita yang berstatus kalalah, yaitu tidak punya anak dan ayah sekaligus, dia meninggal dunia, dan kali ini yang ada hanya dua orang saudari perempuan.
فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Kata fa-lahuma (فَلَهُمَا) artinya : maka bagi mereka beruanya. Kata ats-tsulutsani (الثُّلُثَانِ) artinya : dua pertiga. Kata mimma taraka (مِمَّا تَرَكَ) artinya : dari harta yang ditinggalkan. Maksudnya harta warisan almarhumah.
Jadi kedua orang saudarinya itu sama-sama mendapatkan dua pertiga dari harta warisan. Misalnya harta warisan itu nilai totalnya 30 milyar, maka mereka berdua mendapat 20 milyar.
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً
Kata wa in kanu (وَإِنْ كَانُوا) artinya : dan jika mereka, maksudnya para ahli waris itu terdiri atas. Kata ikhwatan (إِخْوَةً) artinya beberapa saudara. Jumlahnya lebih dari dua. Kata rijalan (رِجَالًا) artinya : ada yang berjenis kelamin laki-laki. Kata wa nisa-an (وَنِسَاءً) artinya : ada yang berjenis kelamin perempuan.
Ini adalah kasus yang keempat, dimana para ahli warisnya bukan hanya satu perempuan, juga bukan hanya dua perempuan, tapi ada banyak, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Kata fa-lidz-dzakari (فَلِلذَّكَرِ) artinya : maka bagi yang berjenis kelamin laki-laki. Maksudnya saudara-saudara laki-lakinya.
Lafazh mitslu (مِثْلُ) artinya : semisal, atau seperti, setara, seukuran sebanding dan seterusnya.
Sedangkan kata hazhzhil untsayain (حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ) bermakna : bagian dua perempuan. Kata untsa (انثى) artinya : perempuan, maka makna untsayain (أنثيين) artinya : dua perempuan.
Penggalan ini mengingatkan kita kepada pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan, dimana anak laki-laki itu harus dihitung secara imaginer sebagai dua orang anak perempuan.
Misalnya ada satu saudara laki-laki dan satu saudari perempuan. Anggaplah misalnya harta yang diwariskan itu sebesar 3 milyar. Maka pembagiannya adalah 2 milyar untuk saudara laki-laki. Kemudian untuk saudari perempuannya 1 milyar.
Untuk lebih jelasnya lagi, kita buat contoh kasus yang sedikit lebih variatif. Misalnya jumlah saudara dan saudarinya ada 5 orang. Rinciannya mereka terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan.
Maka pembagiannya bahwa saudara laki-laki harus dihitung masing-masingnya sebagai dua orang menjadi 4 orang. Seolah-olah anaknya ada 7 orang.
Anggaplah hartanya 7 milyar, maka pembagiannya untuk saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 milyar, sedangkan untuk saudari anak perempuan masing-masing mendapat 1 milyar.
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا
Kata yubayyinullah (يُبَيِّنُ اللَّهُ) artinya : Allah SWT menjelaskan. Pelakunya atau fa’ilnya adalah kata Allah. Kata lakum (لَكُمْ) artinya kepada kamu.
Apa yang disebutkan bahwa Allah SWT telah menjelaskan, maknanya tidak hanya sekedar kejelasan, melainkan juga sekaligus ketetapan dalam aturan pembagian harta waris. Maksudnya kita wajib membagi harta waris ini sebagaimana yang sudah Allah SWT jelaskan di dala Al-Quran. Tidak boleh dijalankan hanya sekehendak hati, atau sekedar menyenangkan para pihak yang bersengketa.
Kata an tadhillu (أَنْ تَضِلُّوا) artinya : agar kamu tidak tersesat.
Penggalan yang menjadi penutup ayat ini sebenarnya sangat jelas dan tegas memberi vonis bagi mereka yang tidak membagi waris dengan apa yang sudah Allah SWT jelaskan, yaitu mereka adalah termasuk orang-orang yang sesat.
Lalu apa yang sudah Allah SWT jelaskan di ayat ini, coba Penulis buatkan tabel grafiknya, biar benar-benar teras mudah bagi kita.
Ahli Waris
Bagian Warisan
Keterangan
Satu saudari perempuan
½ dari harta
Jika seseorang meninggal tanpa anak dan hanya meninggalkan satu saudari perempuan, maka ia mendapatkan separuh harta.
Satu saudara laki-laki
Seluruh harta
Jika seorang wanita meninggal tanpa anak dan hanya meninggalkan satu saudara laki-laki, maka saudara laki-laki tersebut mewarisi seluruh harta.
Dua saudari perempuan
⅔ dari harta
Jika seseorang meninggal tanpa anak dan hanya meninggalkan dua saudari perempuan, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
Saudara laki-laki dan perempuan
Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan
Jika seseorang meninggal tanpa anak dan meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian perempuan.
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Kata wallahu (وَاللَّهُ) artinya : Dan Allah. Kata bi-kulli syai-in (بِكُلِّ شَيْءٍ) artinya : dengan segala sesuatu. Kata ‘alim (عَلِيمٌ) artinya Maha Mengetahui.
Penggalan yang menjadi penutup di akhir ayat ini secara tersirat menyampaikan pesan, bahwa urusan membagi waris itu ada ilmunya. Dan Allah SWT adalah Tuhan yang Maha luas ilmu-Nya, melingkupi segala sesuatu.
Oleh karena itu kita sebagai hamba-Nya, wajiblah bagi kita mentaati apa yang telah Allah SWT tetapkan dalam urusan pembagian waris. Dan tidak boleh kita merasa lebih pintar dan punya banyak ilmu di atas ilmu Allah.
Jangan sampai ada di antara hamba-hamba Allah ini yang merasa lebih berilmu dibandingkan dengan Allah SWT. Sikap merasa lebih pintar dari Allah itu banyak dilakukan, secara sadar atau tidak, dengan cara tidak mau menggunakan hukum waris Islam. Ada-ada saja alasan yang dikemukakan, seribu argumentasi bisa dibuat. Tetapi pada akhirnya tetap saja, siapa pun yang tidak mau menggunakan hukum waris Islam, berarti dia merasa lebih pintar dan lebih berilmu ketimbang Tuhan Sang Pencipta. Na’udzubillah.