| ◀ | Jilid : 9 Juz : 5 | An-Nisa : 31 | ▶ |
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Kemenag RI 2019: Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang (mengerjakan)-nya, niscaya Kami menghapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami memasukkanmu ke tempat yang mulia (surga).Jika kamu (berusaha dengan sungguh-sungguh) menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kamu dilarang (mengerjakan)nya, pasti Kami hapus kesalahan-kesalahan kamu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ
Huruf in (إِنْ) Artinya : jika. Disebut harfu syarth jazim, yang pengaruhnya men-jazam-kan fi’il mudhari’ setelahnya. Seharusnya tajtanibuna (تَجْتَنِبُون), tetapi jadi tajtanibu (تَجْتَنِبُوا) saja.
Kata tajtanibū (تَجْتَنِبُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi'il mudhari' majzum, dimana huruf nun-nya mahzuf alias dihilangkan karena ada huruf in sebelumnya. Asalnya dari (اجتنب – يجتنب - اجتنابا) artinya : menjauhi.
Ungkapan menjauhi itu sebenarnya adalah majaz, makna yang dimaksud sesungguhnya adalah tidak mendekati alias tidak melakukan hal-hal yang sekiranya akan membawa kepada dosa besar itu. Maka diungkapkan dengan cara : menjauhi.
Seperti ketika terjadi bencana alam, maka dibuat pembatas atau perimeter agar jangan ada penduduk mendekat. Karena resikonya bisa fatal. Semua diminta menjauhi wilayah rawan dan mengambil jarak dari wilayah bencana.
Lawan kata ini adalah taqrabu (تقرب) yang artinya : mendekati, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra : 32)
Kata kabair (كَبَائِرَ) adalah bentuk jamak dari kata kabir (كَبِير) yang artinya besar. Namun istilah kabā'ira (كَبَائِرَ) dipahami para ulama maksudnya adalah dosa-dosa besar. Huruf mā (مَا) artinya : apa-apa. Kata tunhawna (تُنْهَوْنَ) artinya : kalian dilarang. Kata 'anhu (عَنْهُ) artinya : daripadanya.
Ruang Lingkup Dosa Besar
Dosa-dosa besar selain disebut sebagai kabair (كَبَائِرَ), juga sering disebut dengan al-mubiqat (الموبقات) yaitu perkara-perkara yang membinasakan. Selain itu kadang juga disebut dengan al-fahisyah (الفاحشة) yaitu perbuatan-perbuatan keji. Namun apa pengertian dosa besar dan batasannya serta berapa banyak jumlah dosa besar itu, para ulama ternyata berbeda-beda dalam membuat ketentuan. Mari kita kutip beberapa pandangan dari mereka yang kita urutkan secara garis waktu sejarah.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sebagaimana dinukilkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la mengatakan bahwa dosa besar adalah setiap dosa yang Allah wajibkan untuknya hukuman had di dunia atau ditutup dengan api di akhirat.[1]
Al-Mawardi (w. 450 H) membatasi bahwa yang dimaksud dengan dosa besar adalah apa yang mewajibkan hukuman had atau mengakibatkan ancaman terhadap pelakunya. Kurang lebih jawabannya hampir sama dengan Imam Ahmad di atas.
Ibnu Shalah (w. 643 H) mengatakan bahwa ada beberapa indikasi untuk dosa besar, di antaranya: diwajibkannya hukuman had, adanya ancaman hukuman api neraka dan sejenisnya dalam Al-Quran dan Sunnah, pelaku disebut sebagai fasik, dan adanya kutukan.[2]
Al-‘Izz ibn Abd al-Salam (w. 660 H) sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari berkata,”Saya belum menemukan suatu aturan yang jelas dari para ulama untuk menentukan dosa besar yang tidak bisa diperdebatkan. Oleh karena itu, lebih baik mendefinisikannya dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa pelakunya meremehkan agamanya, daripada hanya berpatokan pada dosa-dosa besar yang disebutkan secara khusus.
Al-Qurthubi (w. 681 H) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kabair adalah :
كُل ذَنْبٍ عَظَّمَ الشَّرْعُ التَّوَعُّدَ عَلَيْهِ بِالْعِقَابِ وَشَدَّدَهُ أَوْ عَظُمَ ضَرَرُهُ فِي الْوُجُودِ
Setiap dosa yang syariat menganggapnya besar dengan ancaman hukuman dan diperberat atau dosa yang besar dampaknya dalam kehidupan.
Al-Qarafi (w. 684 H) di dalam Al-Furuq[3] mengatakan bahwa dosa kecil dan dosa besar diukur dari sisi mafsadat atau kerusakan yang terjadi dalam perbuatan tersebut. Jadi, dosa besar adalah yang memiliki kerusakan yang besar, sedangkan dosa kecil adalah yang memiliki kerusakan yang lebih kecil.
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) menyatakan bahwa sebagian ulama mendefinisikan dosa besar sebagai setiap perbuatan yang dinyatakan haram secara tegas dalam Al-Qur'an yaitu dengan larangan yang jelas. Maka ada empat hal yang termasuk dalam kategori ini: makan daging bangkai, daging babi, harta anak yatim, dan melarikan diri dari medan perang.[4]
Jumlah Hitungan Dosa Besar
Tentang ada berapa sebenarnya dosa besar itupun para ulama punya pendapat yang berbeda-beda. Yang terkenal memang ada tujuh macam, sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits nabi. Tetapi apakah dosa besar hanya ada tujuh saja? Apakah di luar yang tujuh itu tidak ada lagi dosa besar?
Di dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dituliskan ada 12 pendapat ulama yang berbeda tentang jumlah dosa-dosa besar. Ringkasanya sebagai berikut :
Dosa besar adalah: syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan hak, dan sumpah yang bohong.
إِيَّاكُمْ وَسَبْعًا مُوبِقَاتٍ." قِيلَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَالْقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Jauhilah tujuh dosa besar! Para sahabat bertanya, "Apa saja dosa-dosa besar itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab, " [1] Menyekutukan Allah (syirik), [2] sihir, [3] membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, [4] memakan riba, [5] memakan harta anak yatim, [6] lari dari medan perang, dan [7] menuduh wanita yang baik-baik dan tidak tahu apa-apa dengan tuduhan zina”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sa'id bin Jubair berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, 'Apakah dosa-dosa besar itu ada tujuh?' Dia menjawab, 'Dosa-dosa besar itu lebih dekat ke tujuh ratus daripada tujuh. Namun, tidak ada dosa besar jika disertai istighfar, dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan dengan terus-menerus.
[1] Az-Zaila’i, Tabyin Al-Haqaiq, jilid 4 hal. 222
[2] Ibnu Muflih, Al-Furu’, jilid 6 hal. 564
[3] Al-Qarafi, Al-Furuq, jilid 4 hal. 66
[4] Az-Zawajir, jilid 1 hal. 7
نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
Kata nukaffir (نُكَفِّرْ) dalam tiga versi terjemahan diartikan menjadi : Kami akan hapuskan. Kata 'ankum (عَنْكُمْ) artinya : dari kalian. Dan kata sayyi'atikum (سَيِّئَاتِكُمْ) artinya : kesalahan-kesalahan kalian.
Kata nukaffir (نُكَفِّرْ) ini berasal dari tiga huruf yaitu ka-fa-ra (ك ف ر) yang makna aslinya adalah menutupi, sebagaimana firman Allah SWT untuk menyebut petani dengan kata kafir, namun maknanya orang yang menutupi biji dengan tanah alias menanam.
كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَباتُهُ
seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani. (QS. Al-Hadid : 20)
Dalam syair Arab, kata kufr (كُفْر) digunakan untuk menyebut kata 'malam' yang ditutupi oleh bintang-bintang :
فِي لَيْلَةٍ كَفَرَ النُّجُومَ غَمَامُهَا
Pada malam dimana menutupi mendungbintang-bintangnya.[1]
فتذكرا ثقلا رثيدا بعد ما ... أَلْقَتْ ذُكَاءُ يَمِينَهَا فِي كَافِرِ
Karena malam itu menutup siang dengan gelapnya.[2]
Selain bermakna menutupi, kata kafir dalam bahasa Arab juga punya beberapa arti lainnya, seperti laut atau sungai yang luas (الْبَحْرُ وَالنَّهَرُ الْعَظِيمُ).
Kata nukaffir (نُكَفِّرْ) dalam tiga versi terjemahan diartikan menjadi : Kami akan hapuskan. Sebenarnya kalau mengacu kepada makna aslinya bukan menghapus, tetapi menutupi.
Ibarat kulit wajah yang banyak noda dan flek hitam, tentu kurang elok dipandang. Maka upayanya adalah ditutup dengan foundation atau alas bedak yang tebal sehingga tak lagi nampak keburukannya.
Hubungannya kata kafara (كفر) ini dengan orang kafir yang tidak memeluk agama Islam, bahwa mereka itu orang yang tertutup hatinya dari mendapatkan hidayah Allah SWT.
Kata sayyiaat (سيئات) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya sayyiah (سيئة). Kata ini sangat erat kaitannya dengan kata suu’ (سوء) yang berarti keburukan. Makna aslinya adalah sesuatu yang buruk, jelek, atau merugikan. Kata ini sering dilawankan dengan hasanat (ْحَسَنَاتِ) sebagaimana ayat berikut :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS. Hud : 114)
Namun di dalam ayat 31 surat An-Nisa’ yang sedang kita bahas ini, kata sayyiah disandingkan dengan lawannya yaitu kabair (كبائر)
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil). (QS. An-Nisa : 31)
Dan dalam terjemahan Kemenag RI versi lama, terjemah kata as-sayyiat disitu langsung diberi keterangan di dalam dua tanda kurung dengan penjelasan : dosa-dosa kecil. Kalau versi terkini, bukan dosa kecil tetapi diterjemahkan secara makna harfiyah yaitu : kesalahan-kesalahan.
Menjauhi Dosa Besar = Menghapus Dosa Kecil
Namun secara makna, para ulama sepakat pesan penting dalam ayat ini bahwa dosa-dosa kecil itu dapat dihilangkan dengan cara kita menjauhi dosa-dosa besar. Ada banyak lagi amalan-amalan yang bisa menghapus dosa-dosa kecil, seperti berwudhu, shalat lima waktu, bersedekah, berdzikir, sabar atas mushibah, memperbanyak kebaikan. Berikut ini ada beberapa hadits yang terkait dengan hal tersebut.
إِذَا تَوَضَّأَ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرَةِ الْمَاءِ ، وَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَسَبَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرَةِ الْمَاءِ ، وَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَ مِنْ رِجْلَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرَةِ الْمَاءِ ، حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu lalu ia membasuh wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya tersebut segala kesalahan yang dilihat oleh kedua matanya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka akan keluar dari kedua tangannya tersebut segala kesalahan yang dikerjakan oleh kedua tangannya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka akan keluar dari kedua kakinya tersebut segala kesalahan yang ditempuh oleh kedua kakinya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir, sehingga ia selesai dari wudhunya dalam keadaan suci dari segala dosa.” (HR. Muslim)
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الكبائر
Shalat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dari Ramadhan ke Ramadhan, adalah penghapusan dosa kecil di antarnya, yaitu selama menjauhkan diri dari dosa-dosa besar. (HR. Muslim)
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Kitab Hadits: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim
َالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
Dan sedekah dapat menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi)
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Orang yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali (suci dari dosa) seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya. (HR. Bukhari dan Muslim)
الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
Sedekah itu dapat menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi)
مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
Orang yang mengucapkan subhanallah wa bihamdihi seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu kelelahan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegundah-gulanaan hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian dari kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا ، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada, iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.”(HR. At-Tirmidzi)
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Kata wa-nudkhilkum (وَنُدْخِلْكُمْ) artinya : dan Kami akan masukkan kalian. Kata mudkhalan (مُدْخَلًا) artinya : ke tempat masuk, maknanya adalah surga atau pintu surga. Kata karīman (كَرِيمًا) artinya : yang mulia.
Allah menggambarkan bahwa surga di akhirat nanti adalah tempat yang mulia, hanya diisi oleh orang-orang yang mulia saja. Maka tempat masuknya saja pun sudah menunjukkan kemuliaan. Ibarat tamu agung negara, disambut di pintu gerbang dengan digelari karpet merah dan disambut dengan upacara kebesaran. Semua menunjukkan kemuliaan bagi yang sedang mau masuk dan disambut dengan kemuliaan.