Kemenag RI 2019:Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah diberi bagian (pengetahuan) dari Kitab (Taurat)? Mereka membeli kesesatan dan menghendaki agar kamu tersesat dari jalan (yang benar). Prof. Quraish Shihab:
Tidakkah kamu memperhatikan uratig-urarig (Yahudi) yang telah diberi bagian dan al-Kitab (Taurat)? Mereka membeli kesesalan dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat dari jalan (yang benar).
Prof. HAMKA:Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang telah diberi sebagian dari Kitab? Mereka membeli kesesatan dan menginginkan agar kamu tersesat dari jalan yang benar.
Lafazh a-lam tara (أَلَمْ تَرَ) artinya : tidakkah kamu melihat. Asalnya dari (رَأَى – يَرَى) dan bentuk mashdar-nya adalah ru’yah (رُؤْيَة). Namun kata ru’yah ini punya banyak makna. Kadang bermakna penglihatan secara fisik dengan mata, sebagaimana yang dimaksud dengan istilah ru’yatul hilal (رُؤْيَةُ الهِلاَل), dimana kita mencari penampakan hilal di awal bulan secara kasat mata.
Namun kadang ru’yah (رُؤْيَة) bermakna penglihatan di dalam tidur yaitu mimpi, sebagaimana ayat berikut :
إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ
Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. (QS. Ash-Shaffat : 102)
Itu adalah mimpi yang dialami Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapat perintah untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail.
Dan terkadang makna ru’yah (رُؤْيَة) juga bisa bermakna pemikiran, pendapat, cara pandang, sebagaimana penggalan berikutnya dari penggalan ayat di atas :
فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ
Maka fikirkanlah apa pendapatmu. (QS. Ash-Shaffat : 102)
Menurut hemat Penulis, makna ru’yah (رُؤْيَة) di ayat ini nampaknya lebih tepat kalau diartinya hasil pemikiran. Sehingga kalau mau diterjemahkan yang sifatnya lebih presisi secara bahasa menjadi : “Tidak kah kamu merenungkan”.
الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ
Lafazh alladzina uutuu (الَّذِينَ أُوتُوا) artinya : mereka yang diberi. Lafazh nashiban (نَصِيبًا) maknanya bagian atau part-of, sedangkan lafazh minal kitab (نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ) artinya dari kitab, maksudnya kitab Taurat. Sehingga yang dimaksud dengan nashiban minal kitab adalah bagian dari kitab Taurat.
Ibnu Asyur menuliskan dalam At-Tahrir wa At-Tanwir[1] bahwa ada kemungkinan bahwa orang-orang Yahudi di masa kenabian Muhammad SAW sudah tidak mengenal lagi secara keseluruhan ayat-ayat yang ada di dalam kitab Taurat. Oleh karena itulah Allah SWT menyebutnya dengan ungkapan : nashiban (نَصِيبًا) yang artinya sebagian dari Taurat.
Kalau memang benar apa yang dituliskan Ibnu Asyur, maka hal itu menjadi konfirmasi bahwa Allah SWT rupanya memang tidak memberikan jaminan atas keutuhan dan keterpeliharaan berbagai kitab sucinya kecuali hanya Al-Quran Al-Karim saja. Bahwa Al-Quran dijamin keutuhannya, tidak ada yang terserak-serak, disebutkan pada ayat berikut :
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (QS. Al-Qiyamah : 17)
Sedangkan jaminan atas keterpeliharan Al-Quran, termuat di ayat berikut :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-Uyun menuliskan pendapat lain, bahwa kitab yang dimaksud di ayat ini bukan Taurat, tetapi justru kitab suci Al-Quran. Beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat mufassir besar seperti Qatadah dan Al-Hasan.
Alasannya karena Al-Quran adalah versi yang terbaru dari Taurat yang sudah lama masa berlakunya. Kalau dihitung-hitung, di masa kenabian Muhammad SAW itu usia Taurat kala itu sudah mencapai 1.900 tahun lamanya. Kebanyakan sejarawan sepakat bahwa Nabi Musa alaihissalam itu diperkirakan hidup di tahun-tahun 1.300-an sebelum Masehi. Sementara masa kenabian Muhammad SAW di tahun 610 Masehi.
Ada juga yang mengatakan bahwa kitab yang dimaksud bukan Taurat atau Al-Quran, tetapi justru kitab Injil. Karena kitab Injil itu memang seperti penyempurna dari kitab Taurat, yang isinya lebih mengetengahkan hal-hal yang terkait dengan ketenangan jiwa, akhlaq dan adab-adabnya. Sedangkan Taurat itu isinya memang semata-mata hukum-hukum syariah.
Namun umumnya para mufassir lebih cenderung mengatakan bahwa kitab yang dimaksud adalah Taurat. Kalau kita membaca terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab, memang tersirat di dalam tanda kurung bahwa yang dimaksud dengan kitab adalah Taurat.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
يَشْتَرُونَ الضَّلَالَةَ
Lafazh yasytaruna (يَشْتَرُونَ) bermakna jual-beli yang pada dasarnya bermakna istibdal (استبدال) yaitu menukar sesuatu. Dan pada dasarnya jual-beli itu bagian dari tukar menukar, namun tidak semua tukar menukar itu jual-beli.
Para mufassir menyibak pesan mendalam di balik penggunaan istilah ‘jual-beli’ ketimbang menukar agar maknanya lebih dalam. Diibaratkan mereka menjual sesuatu yang nilainya lebih mahal yaitu petunjuk ditukar dengan sesuatu yang nilainya sangat rendah yaitu kesesatan.
Dan secara gaya bahasa, penggunaan jual-beli sebagai ganti dari menukar disebut isti’arah tashrihiyah.
Orang-orang di masa kita mungkin akan mengungkapkan masalah tukar menukar yang jatuh rugi ini dengan istilah ‘menggadaikan’, seperti ungkapan : ‘kau gadaikan cintaku’, atau bisa juga dengan ungkapan ‘menjual murah’.
Qatadah berpendapat bahwa yang terjadi bukan sekedar mengambil kesesatan dan menukarkanya dengan petunjuk, tapi sudah sampai kepada taraf yang lebih parah, yaitu lebih mencintai kesesatan sehingga rela menukarnya dengan petunjuk.
Lafazh dhalalah (الضَّلَالَةَ) diartikan sebagai kesesatan sebagi lawan dari petunjuk. Kesesatan yang dimaksud tidak lain adalah menolak untuk beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan menjadikan syariat yang turun kepadanya sebagai syariat yang berlaku untuk diri mereka.
وَيُرِيدُونَ أَنْ تَضِلُّوا السَّبِيلَ
Lafazh wa yuriduna (وَيُرِيدُونَ) artinya : dan mereka menghendaki. Lafazh an tadhillu (أَنْ تَضِلُّوا) artinya : agar kamu tersesat. Kata as-sabil (السَّبِيلَ) artinya : jalan.
Kamu yang dimaksud dalam ayat ini kemungkinan bukan Nabi Muhammad SAW. Sebab bagaimana mereka ingin agar Nabi SAW tersesat dari jalan Allah? Bukankah Nabi SAW berada di bawah perintah wahyu langsung dari Allah SWT? Tidak mungkin kalau orang-orang Yahudi menginginkan Nabi Muhammad SAW tersesat dari jalan Allah.
Maka kemungkinan yang paling masuk akal bahwa yang dimaksud dengan ‘kamu’ di penggalan ayat ini adalah para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim. Walaupun juga agak terasa janggal, mengingat para shahabat Nabi SAW itu adalah orang-orang yang imannya sudah tidak perlu lagi dipertanyakan. Jauh-jauh mereka hijrah dari Mekkah ke Madinah meninggalkan anak istri, kampung halaman, perniagaan dan juga sanak famili serta keluarga, tidak mungkin begitu sampai Madinah malah ikut orang Yahudi dan ingkar kepada Nabi SAW.
Maka yang paling masuk akal tentang siapakah mereka, adalah orang-orang Madinah yang masuk Islam dan keislamannya masih baru. Semantara mereka sudah terlanjur dekat bahkan menjadi saudara angkat dari kalangan Yahudi Madinah. Mereka inilah yang mungkin sedikit terombang-ambing bingung menentukan pilihan, mau ikut Nabi SAW atau ikut teman-teman dekat mereka sendiri.
Dan boleh jadi di tengah kalangan Yahudi sendiri memang ada satu lapis kelompok mereka yang sudah mulai ikut agama Nabi Muhammad SAW. Mereka ini yang sangat boleh jadi sedang menjadi the floating mass alias masa mengambang.
Kalau dalam bahasa pemilu di negeri kita, mereka sering disebut sebagai : the swing voter. Bisa kesana dan bisa kesini, belum punya pilihan yang pasti. Boleh jadi mereka inilah yang diperebutkan oleh kaum Yahudi dan Nabi SAW.