Kemenag RI 2019:Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas. Prof. Quraish Shihab:Dan ujilah anak-anak yatim (dalam hal pengelolaan dan penggunaan harta) sampai mereka mencapai pernikahan. Maka jika kamu telah mengetahui adanya pada mereka kecerdasan, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka. Dan janganlah kamu menggunakan harta anak-anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah juga kamu) tergesa-gesa membelanjakan harta itu sebelum mereka dewasa. Barang siapa mampu, maka hendaklah menahan diri (menggunakan harta anak-anak yatim) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan (harta itu) menurut cara yang patut. Lalu, apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, maka hendaklah kamu mengadakan persaksian atas (penyerahan harta itu kepada) mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas. Prof. HAMKA:Hendaklah kamu selidiki anak-anak yatim itu, hingga sampai waktunya untuk menikah. Jika kamu tilik pada mereka telah ada kecerdikan, serahkanlah harta mereka kepada mereka. Dan janganlah kamu makan harta itu dengan boros dan cepat-cepat sebelum mereka dewasa. Barangsiapa yang kaya, hendaklah dia menahan diri dan barangsiapa yang fakir, bolehlah makan secara patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi atasnya. Dan cukuplah Allah sebagai Penghitung.
Ayat ini menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak yatim dan memastikan bahwa harta mereka dikelola dengan baik dan bertanggung jawab hingga mereka mencapai usia dewasa dan mampu mengelola harta mereka sendiri. Beberapa poin penting yang dapat kita lihat dari ayat ini:
Perlindungan terhadap hak anak yatim: Islam sangat menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak yatim, termasuk hak atas harta mereka.
Tanggung jawab wali: Wali atau orang yang diberi amanah untuk mengelola harta anak yatim memiliki tanggung jawab yang besar. Mereka harus mengelola harta tersebut dengan hati-hati dan tidak boleh menyalahgunakannya.
Kriteria penyerahan harta: Harta anak yatim harus diserahkan kepada mereka ketika mereka sudah cukup umur dan dianggap mampu mengelola harta tersebut dengan baik.
Larangan penyalahgunaan harta: Wali dilarang untuk menggunakan harta anak yatim untuk kepentingan pribadi yang berlebihan atau menghamburkan harta tersebut.
Kewajiban menjaga harta: Wali yang mampu secara finansial harus menahan diri dari menggunakan harta anak yatim, sedangkan wali yang fakir boleh menggunakan sebagian harta tersebut dengan cara yang baik dan bertanggung jawab.
Pentingnya saksi: Proses penyerahan harta harus disaksikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Lafazh wabtalu (وَابْتَلُوا) artinya : dan ujilah. Kata al-yatama (الْيَتَامَىٰ) artinya : anak-anak yatim, maksudnya mereka yang sudah diperikirakan akan segera memasuki usia baligh.
Lafazh hatta (حَتَّىٰ) maknanya : sampai, atau hingga sampai. Kata idza balaghu an-nikah (إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ) artinya : mereka cukup umur untuk menikah.
Disinilah level pengetahuan kita sekali lagi diuji. Secara teknis kita menemukan dalam kitab-kitab tafsir klasik bahwa usia yang dianggap sudah layak menikah, khususnya bagi para wanita, ternyata sangat dini sekali bila kita kaitkan dengan apa yang jadi ‘urf kita di masa modern ini.
Di masa lalu, asalkan seorang anak wanita sudah mendapatkan darah haidh pertamanya, maka dia dianggap sudah siap untuk menikah, dalam arti tinggal bersama suaminya dengan memenuhi kewajibannya melayani hubungan suami-istri. Dan umumnya para fuqaha menyebutkan bahwa usia baligh atau waktu yang paling memungkinkan untuk mendapatkan darah haidh adalah usia 9 tahun. Maksudnya bila keluar darah namun usianya belum genap 9 tahun, maka bukan disebut darah haidh.
Begitu juga bila seorang anak wanita sudah berusia 9 tahun, namun belum mendapatkan darah haidh, maka belum lagi dianggap telah baligh. Tetapi tetap ada batasannya, yaitu usia 15 tahun. Bila hingga lewat usia 15 tahun, ternyata masih belum juga mendapatkan darah haidh, maka para ulama sepakat mengatakan secara hukum sudah baligh.
Mari kita bandingkan dengan apa yang kita kenal di masa kita terkait usia siap nikah atau layak nikah. Meski berbeda-beda, namun seorang anak wanita di masa kita sekarang dengan usia 9 tahun hingga 15 tahun, kita sepakat mereka belum siap untuk menikah. Walaupun secara biologis tubuhnya sudah mendapat darah haidh.
Akan tetapi dalam logika kita saat ini, kematangan biologis tidak ada hubungannya dengan kematangan untuk siap berumah tangga. Masing-masing saling berbeda.
Disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 7 sebagai berikut :
Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Namun telah terjadi perubahan signifikan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jika sebelumnya Pasal 7 ayat (1) membedakan batas usia minimal antara pria dan wanita, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, maka setelah adanya perubahan, batas usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita menjadi sama, yaitu 19 tahun.
Perubahan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain bahwa usia 19 tahun dianggap sebagai usia dimana seseorang sudah lebih dewasa secara fisik, mental, dan sosial sehingga lebih siap untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Selain itu pernikahan dini seringkali berdampak negatif pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan masa depan anak, terutama perempuan.
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Lafazh anastum (آنَسْتُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang terjemahannya berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : menurut penilaianmu. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menuliskan terjemahannya menjadi : jika kamu telah mengetahui. Dan Buya HAMKA punya terjemahannya yaitu : kamu tilik pada mereka.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] menjelaskan kata isti’nas (استئناس) sesuai apa yang dikatakan oleh As-Syihab yaitu :
النَّظَرُ مِن بُعْدٍ مَعَ وضْعِ اليَدِ عَلى العَيْنِ إلى قادِمٍ
Melihat dari kejauhan sembari meletakkan tangan di atas mata, kepada objek yang datang.
Adegannya akan lebih jelas manakala kita baca ayat Al-Quran ketika menceritakan Nabi Musa alaihissalam yang melihat nyala api di atas gunung Tursina :
Ketika ia melihat api, lalu berkatalah ia kepada keluarganya: "Tinggallah kamu (di sini), sesungguhnya aku melihat api, mudah-mudahan aku dapat membawa sedikit daripadanya". (QS. Thaha : 10)
Lafazh rusydan (رُشْدًا) oleh Kemenag RI diterjemahkan menjadi : pandai mengatur harta. Sementara Prof. Quraish Shihab memaknainya sebagai kecerdasan, lalu Buya HAMKA memaknainya menjadi : kecerdikan.
Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar. (QS. Al-Mukmin : 38)
Pengertian Kata Rusyd
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian kata rusydan ini.
Al-Hasan, Qatadah dan yang lainnya mengatakan maknanya adalah kematangan dalam akal pikiran dan beragama.
Ibnu Abbas, As-Suddi dan Ats-Tsuari mengaitkannya dengan kematangan dari segi akal pikiran dan mengatur keuangan.
Adh-Dhahhak mengaitkan dengan kemapuan dalam memanage keuangan.
Mujahid hanya mengaitkannya dengan akal pikiran saja.
Semua ulama sepakat bahwa ar-rusyd itu tidak akan matang kecuali setelah secara usia telah baligh.
Pengetian Baligh
Umumnya para fuqaha menyepakati bahwa batasan seorang anak menjadi baligh adalah muncul tanda-tanda secara biologis, baik pada anak laki-laki ataupun anak perempuan.
1. Tanda Biologis
Pada anak laki-laki tandanya adalah hulum (حلم) yaitu mimpi. Namun sebenarnya istilah mimpi hanya kiasan, yang dimaksud tidak lain adalah secara biologis anak itu sudah mulai bisa memproduksi air mani. Mimpi atau sering juga disebut dengan istilah ‘mimpi basah’ adalah tanda awal produksi sperma. Maksudnya tubuh anak itu mulai mengalami perubahan hormonal yang signifikan. Hormon testosteron, yang berperan penting dalam perkembangan seksual pria, mulai diproduksi dalam jumlah yang lebih banyak. Testosteron ini kemudian merangsang testis untuk menghasilkan sperma.
Sedangkan anak perempuan tidak memproduksi sperma, sehingga tidak mengalami mimpi basah. Maka tanda balighnya berupa perubahan fisik dan hormonal yang signifikan saat pubertas, seperti menstruasi, pertumbuhan payudara, tumbuhnya rambut di area kemaluan dan ketiak, perubahan bentuk tubuh, termasuk juga suasana hati alias emosi yang lebih labil dan mudah berubah.
2. Usia
Namun ketika tanda-tanda biologis ini tidak didapat, para ulama berpindah tolok ukur lewat usia. Dalam hal ini ada yang mereka sepakati dan ada pula yang tidak sepakat dalam batasannya.
Kalau bicara usia minimal dimungkinkan sudah mendapatkan usia baligh, mereka sepakat yaitu usia 9 tahun. Maksudnya meski sudah ada tanda-tanda secara biologis tapi bila usianya belum sampai 9 tahun, maka tidak dianggap sudah baligh.
Sedangkan terkait dengan kebalikannya, bila tidak ada tanda-tanda biologis, maka ada batasan maksimalnya. Maksudnya bila sudah sampai ke usia tersebut, ada atau tidak ada tanda biologis, anak itu harus sudah dianggap baligh. Namun dalam hal ini ada tiga pendapat yang berbeda, yaitu :
Pendapat pertama : adalah apa yang dikatakan oleh para ulama di kalangan mazhab Asy-Syafi’i dan Hambali, termasuk juga pendapat Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, yaitu bahwa bila seorang anak masuk usia 15 tahun secara qamariyah, dia sudah dianggap baligh.
Dasarnya adalah atsar dari shahabat yaitu Ibnu Umar radhiyallahuanhu yang bercerita bahwa ketika dahulu usianya baru 14 tahun, Nabi SAW menolaknya ikut dalam Perang Uhud, namun ketika pecah Perang Khandaq, Nabi SAW pun membolehkannya.
Pendapat kedua : yang merupakan pendapat para ulama dalam mazhab Malikiyah menyebutkan batasannya adalah 18 tahun. Namun ada juga sedikit perbedaan di tengah mereka, karena ada juga yang bilang 16 tahun, 17 tahun bahkan termasuk juga 19 tahun.
Pendapat ketiga : merupakan pendapat mazhab resmi mazhab Hanafi. Mereka mengatakan batasannya adalah usia 18 tahun, dengan berdasarkan atsar dari Ibnu Abbas :
Lafazh wa laa ta’kuluu-ha (وَلَا تَأْكُلُوهَا) artinya : dan janganlah kamu memakannya. Maksudnya jangan menggunakan harta milik anak yatim itu untuk kebutuhan hidupmu, yaitu bila dilakukan secara israfan dan bidaran.
Kata israafan (إِسْرَافًا) artinya : dengan cara israf, yaitu berlebihan melebihi batas kewajaran dan kebutuhan. Namun Al-Qurthubi punya pendapat yang berbeda sebagaimana yang tertulis dalam tafsir Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran, bahwa bukan berarti kalau memakannya tidak israf lantas jadi boleh. Tetapi maksud penggalan ayat ini bahwa haram memakan harta anak yatim dan itulah yang dinamakan israf.
Kata bidaran (وَبِدَارًا) artinya : secara terburu-buru atau secara cepat. Kata an yakbaru (أَنْ يَكْبَرُوا) artinya : sebelum mereka dewasa. Mumpung anak yatimnya belum dewasa, segera dihabis-habiskan harta mereka. Begitu nanti mereka besar, maka sudah tidak ada lagi yang tersisa untuk mereka.
وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ
Lafazh wa man kaana ghaniyyan (وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا) artinya : dan siapa yang kaya. Lafazh fal-yasta’fif (فَلْيَسْتَعْفِفْ) artinya : hendaklah dia menahan diri, maksudnya menahan diri dari memakan harta anak yatim itu.
Maksudnya wali dari anak yatim itu sebaiknya punya penghasilan sendiri, bukannya menggantungkan kehidupannya dari anak yatim yang dipeliharanya. Sehingga semua yang dia kerjakan, semata-mata memang tanpa pamrih ataupun mengharapkan imbalan.
Maka idealnya lembaga atau yayasan yang mengurusi anak yatim itu didirikan bukan oleh orang-orang miskin yang sama-sama membutuhkan bantuan lalu niatnya ingin menampung sumbangan dari pihak lain.
Justru seharusnya didirikan oleh orang-orang kaya yang uangnya banyak dan sudah makmur. Mereka tidak butuh gaji dan tidak makan gaji dari uang hasil sumbangan anak yatim, karena dirinya sudah kaya. Bekerja di yayasan yatim bukan demi gaji atau penghasilan, melainkan ingin bagi-bagi harta.
Kalau idealnya yayasan yang mengurus anak yatim didirikan oleh orang-orang kaya, kadang orang kaya justru tidak punya waktu lagi untuk mengurus anak yatim. Maka untuk dia boleh menggaji orang-orang yang membantunya dalam menyalurkan sumbangan buat anak yatim.
وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
Lafazh wa man kana faqiran (وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا) artinya : dan siapa yang fakir. Kata fal-ya’kul (فَلْيَأْكُلْ) artinya : maka makanlah. Kata bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya : dengan cara yang baik.
Yang jadi pertanyaan, kalau hanya orang-orang kaya saja yang boleh mendirikan yayasan untuk membantu anak yatim, lantas apakah orang-orang yang tidak kaya, alias orang yang faqir, tidak boleh mengurusi anak yatim?
Kalau kita melihat ayat-ayat sebelumnya, memang ada isyarat dibolehkannya penggunaan harta anak yatim untuk bisnis dan usaha. Tentunya pihak wali punya hak dari bagi hasilnya. Maka kurang lebih itulah yang dimaksud dengan silahkan makan dengan cara yang ma'ruf, yaitu bagi hasil usaha.
Atau setidak-tidaknya digaji sesusai dengan jasa dan pengorbanan yang telah dilakukan. Anggap saja mereka ini bekerja di sebuah kantor dari yayasan yang mengurusi anak yatim. Namun agar prinsip bil-ma’ruf tetap bisa dijamin, seharusnya yayasan ini punya website yang bisa diakses oleh khalayak ramai tentang neraca pemasukan dan pengeluaran.
Sebab kasus-kasus penggelapan dana milik anak yatim bukan hanya isapan jempol, tetapi memang banyak terjadi.
Lafazh fa-idza (فَإِذَا) artinya : dan jika. Kata dafa’tum ilaihim (دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ) artinya : kamu sudah bayarkan kepada mereka. Kata amwalahum (أَمْوَالَهُمْ) artinya : harta-harta mereka.
Lafazh fa-asyhidu ‘alaihim (فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ) artinya : maka adakanlah saksi atasnya. Maksudnya serah terima amanah harta milik anak yatim ini harus disaksikan oleh saksi-saksi yang akan memastikan kebenaran kejadiannya. Tujuannya agar ada kepastian hukum bahwa si wali sudah terbebas dari tuntutan pengembalian harta milik anak yatim.
Kalau di zaman sekarang, biasanya kita menggunakan dokumen dalam bentuk tulisan hitam di atas putih, yaitu berupa berita acara yang isinya menegaskan bahwa semua amanah terkait dengan harta yang jadi milik anak yatim telah dialihkan kepada mereka yang berhak. Di dalam berkas dokumen itu para saksi akan diminta ikut membubuhkan tanda-tangan mereka.
وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Lafazh wa kafaa billahi (وَكَفَىٰ بِاللَّهِ) artinya : dan cukuplah Allah. Kata hasiba (حَسِيبًا) artinya : menjadi pengawas.
Dari penggalan yang jadi penutup ayat ini, kita ikut dapat merasakan betapa bab terkait menjaga amanah harta milik anak yatim ini penting untuk ditetapkan kepastian hukumnya. Sampai Allah SWT memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi, bahkan ditutup dengan pernyataan bawa Allah SWT juga ikut mengawasi di balik semua yang telah dilakukan.